Tuesday, August 7, 2018

Cara Perhitungan Pph 21 Dan Tarif Pajak Pph 21

Pph 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan setiap orang yang tinggal di Indonesia. Penghasilan tersebut umumnya berbentuk gaji, upah, honor, pertolongan dan bentuk pembayaran lainya yang mempunyai kaitan dekat dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan termasuk di dalamnya acara setiap orang di dalam negeri. Sederhananya pajak ini hampir berlaku kepada siapa saja yang mendapat pembayaran dari orang lain atau lebih gampangnya PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan bruto seseorang di Indonesia.


Kalau di atas merupakan pengertian dari Pph 21, maka hal yang perlu diperhatikan oleh setiap orang di dalam negara Indonesia ialah cara perhitungan Pph 21 dan tarif pajak Pph 21 yang dikenakan. Sebab berbeda jumlah penghasilan yang dimiliki berbeda pula pajak yang akan dikenakan.


Cara Perhitungan PPh 21


Untuk menghitung Pajak Pph 21 ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terlebih dahulu yang merupakan langkah-langkah menghitung Pajak Pph 21 , poin tersebut ialah sebagai berikut:



  1. Hitunglah Penghasilan Bruto anda dalam satu tahun.


Penghasilan Bruto atau nama lainya Penghasilan Kotor merupakan akumulasi dari dua jenis penghasilan yaitu penghasilan rutin dan tidak rutin. Adapun yang termasuk penghasilan rutin antara lain honor pokok dan tunjangan. Sedangkan yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin antara lain bonus, pertolongan hari raya (THR) dan upah lembur. Pada langkah ini jumlahkanlah seluruh penghasilan bruto tersebut dalam satu tahun.


 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan setiap orang yang tinggal di Indone Cara Perhitungan Pph 21 Dan Tarif Pajak Pph 21


Selain pendapatan rutin dan tidak rutin ada beberapa unsur lainya yang juga harus diperhitungkan pada langkah pertama ini yaitu Iuran BPJS yang dibayarkan perusahaan, pertolongan Pph 21 yang dibayarkan perusahaan, dan pertolongan BPJS yang dibayarkan perusahaan. Namun, ketiga hal yang disebutkan terakhir tidak selalu ada pada setiap individu yang bekerja di perusahaan. Makara tiga poin terakhir merupakan suplemen saja jikalau memang ada.



  1. Hitunglah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sesuai dengan status anda. Untuk menghitung PTKP kita sanggup merujuk pada hukum Terbaru PPh 21 telah dikeluarkan yakni PER-16/PJ/2016. Adapun secara rinci PTKP menurut hukum terbaru tersebut ialah sebagai berikut:

  2. Senilai 54 juta rupiah untuk wajib pajak pribadi;

  3. Ditambah 4,5 juta rupiah untuk wajib pajak yang sudah menikah;

  4. Ditambah 4,5 juta rupiah untuk wajib pajak yang memilki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda garis keturuan lurus, anak angkat, maksimal 3 orang;

  5. Ditambah 54 Juta apabila penghasilan istri dan suami digabung.

  6. Setelah selesai menghitung PTKP, hitunglah pengurangan-pengurangan atas total penghasilan anda yang umumnya terdiri dari biaya jabatan yang setinggi-tingginya senilai 6 juta/tahun, biaya pensiun yang setinggi-tingginya 2,4 juta/tahun dan terakhir dikurangan dengan biaya iuran BPJS yang dibayar oleh pribadi.

  7. Langkah ke empat ialah menghitung penghasilan netto atau higienis dengan cara penghasilan bruto dikurangi PTKP dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun dan iuran BPJS Pribadi.

  8. Jika sudah didapatkan penghasilan netto, kemudian kalikanlah dengan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Efiling Pajak 2017, Tutorial Cara Lapor Pajak Online Tahunan di Sertai Gambar


Untuk lebih jelasnya berikut ialah teladan cara perhitungan Pph 21:


Seorang berinisial B mempunyai istri dan 1 anak, ialah seorang pegawai dengan honor pokok 6 juta dan pertolongan 3 juta. Ia rutin membayar iuran pensiun 200 rb/bulan. Selain itu ia juga membayar Iuran BPJS Pribadi 80 rb per/bulan.



  1. Penghasilan Bruto B


Gaji Pokok = 6.000.000


Tunjangan = 3.000.000


Total Rp.9.000.000


Penghasilan Bruto selama setahun ialah 9.000.000 x 12 = Rp. 108.000.000



  1. PTKP B alasannya ialah mempunyai istri dan tanggungan anak ialah 54 juta + 4,5 juta + 4,5 juta = 63.000.000

  2. Pengurangan atas Penghasilan Bruto B adalah


108.000.000 – 63.000.000 (PTKP)- 6.000.000 (biaya jabatan) – 2.400.000 (iuran pensiun) – 960.000 (iuran BPJS) = Rp. 35.640.000


Jadi penghasilan netto B ialah Rp. 35.640.000



  1. Karena si B ialah pegawai, maka tarif pajaknya ialah 5%/tahun

  2. 640.000 x 5% = 1.782.000/tahun


1.782.000/12 = 148.550/bulan


Solusi lupa pasword DJP Online


Setelah memahami cara perhitungan PPh 21, perlu kirannya biar lebih terperinci dalam tulilsan ini dipaparkan mengenai tarif PPh 21. Adapun secara rinci tarif PPh 21 ialah sebagai berikut:


Untuk Tarif Pajak Pph 21 ini menurut Pasal 17 ayat (1) abjad a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):



  • Waji Pajak yang penghasilan pertahunya hingga dengan Rp 50 juta ialah 5%

  • Wajib Pajak yang penghasilan pertahunya di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta ialah 15%

  • Wajib Pajak yang penghasilan pertahunya di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta ialah 25%

  • Wajib Pajak yang penghasilan pertahunya di atas Rp 500 juta ialah 30%

  • Untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang mempunyai NPWP.


Catatan : Penghasilan pertahun yang dimaksud ialah penghasilan netto dan bukan penghasilan bruto.


Demikianlah sedikit uraian cara perhitungan PPh 21 dan Tarif PPh 21. Semoga bermanfaat bagi anda.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com