Efiling Pajak 2017 merupakan cara lapor pajak online tanpa harus tiba langung ke kantor pajak, cara lapor pajak online ini biasa disebut DJP Pajak Online. Cara lapor pajak online ini mulai diterapkan per maret 2016 dan pada tahun 2017 ini merupakan tahun kedua untuk lapor pajak tahunan secara online.
Untuk masuk ke laman DJP Online pun juga lancar dan mudah, Efiling pajak 2017 merupakan laporan pajak tahun 2016 bagi PNS, pegawai BUMN, Bank, pegawai swasta yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Baca juga artikel terkait pajak lainnya :
Dengan kata lain, Anda tidak perlu lagi mengisi manual formulir SPT 1770 S maupun formulir 1770 SS dan anda tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk sanggup lapor pajak, alasannya yakni ketika ini Anda cukup dengan membuka Efiling pajak 2017 untuk melaporkannya.
Efeling Pajak 2017, Tutorial Cara Lapor Pajak Secara Online
Login DJP Online Pajak
- Pertama yang harus Anda persiapkan sebelum login efiling pajak 2017 ialah menyiapkan berkas bukti potong pajak, dan password yang Anda pakai ketika daftar DJP Online tahun sebelumnya, namun jikalau Anda lupa password siapkan isyarat EFIN yang di sanggup dari kantor pelayanan pajak terdekat. Namun jikalau ternyata isyarat EFIN hilang, silahkan minta di kantor pelayanan pajak terdekat untuk di cetak ulang isyarat EFIN yang Anda miliki.
- Jika tahun sebelumnya (2016) Anda sudah pernah lapor pajak online lewat DJP Online, silahkan tinggal login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login namun jikalau Anda yang belum pernah lapor pajak melalui DJP Online, silahkan daftar terlebih dahulu di laman https://djponline.pajak.go.id/registrasi
- Selanjutnya silahkan masukkan NPWP Anda (terdiri dari 15 digit anga, ketikkan tanpa tanda titik/strip) dan juga Password Efiling pajak dan juga Kode keamanan dari chapcha diatasnya, kemudian klik tombol Login
- Pada laman DJP Online Pajak, klik tombol sajian E-Filing >> Buat SPT, ibarat referensi dibawah ini
- Maka akan muncul formulir SPT yang harus Anda lengkapi, ada 3 point penting yang harus Anda pahami, yakni ; Apakah (1) Anda tidak melaksanakan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (bagi yang sudah menikah) dan (3) Pilih YA, jikalau kurang dari 60 juta (jika bagi Anda yang mempunyai penghasilan kurang dari 60 juta dalam 1 tahun. namun jika Anda mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta dalam 1 tahun klik tombol tidak). Disini saya contohkan penghasilan kurang dari 60 juta setahun, jadi saya pilih YA, Kemudian klik SPT 1770 SS
Mengisi dan Melengkapi Form SPT Anda
- Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah mendapatkan tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan. jikalau sudah kemudian klik berikutnya.
- Lengkapi semua isian bab A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
- Isi Bagian B jikalau anda mempunyai penghasilan yang dikenai PPh simpulan dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, eksklusif klik berikutnya.
- Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bab C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
- Silahkan teliti form isian yang anda isikan apakah sudah sesuai dengan bukti potong yang anda miliki ? dan jang lupa untuk membaca pernyataan yang ada. Setelah anda yakin centang Setuju. kemudian klik berikutnya
Mengirim SPT Anda melalui E-Filing DJP Online
- Tadi Anda sudah melengkapi formulir SPT tahunan Anda melalui DJP Online, selanjutnya untuk mengirim SPT 1770 SS milik Anda, silahkan klik pada goresan pena Ambil isyarat verifikasi [disini], tunggu beberapa ketika sampai muncul pesan sukses isyarat dikirim di email, jikalau pesannya error silahkan ulangi lagi klik [disini].
- Selanjutnya, buka new tab pada browser chrome/mozilla milik anda, kemudian buka email yang dipakai untuk mendaftar DJP Online dulu. Jika anda lupa dengan emailnya, anda sanggup mengecek email anda melalui sajian Profile (yang ada di pojok kanan atas). Jika anda sudah ingat dengan email anda, silahkan buka dan cari isyarat verifikasi di inbox email Anda.
- Jika sudah ketemu silahkan copy/salin isyarat verifikasinya, dan paste kan di form isyarat verifikasi yang sudah disediakan DJP Online tadi. kemudian klik tombol Kirim SPT
- Sampai sini sudah selesai, untuk mengecek apakah anda sudah melaporkan SPT tahunan, Anda sanggup mengeceknya di email, tampilan untuk bukti SPT Penerimaan Pajak Anda ibarat ini
Itu tadi klarifikasi mengenai efiling pajak 2017, cara gres lapor SPT tahunan yang perlu anda pahami dan lakukan setiap bulan maret setahun sekali, agar bermanfaat dan jang lupa untuk share FB/twitter ke temen-temen yang lain ya 😀
Sumber aciknadzirah.blogspot.com