Pengertian
BPHTB atau Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Perhitungan
BPHTB = Tarif pajak x NPOPTKP
BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP)
POPTKP = nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
NPOP yaitu harga beli atau NJOP PBB diambil dari angka yang lebih tinggi.
NJOPTKP ditetapkan secara regional maksimal Rp 80.000.000, kecuali dalam hal perolehan hak alasannya yaitu waris atau hibah wasiat yang diterima orang langsung yang masih dalam relasi keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat (termasuk suami/istri), maka NPOPTKP dotetapkan maksimal Rp 350 juta.
Yang dikecualukan dari pengenaan BPHTP:
- Perwakilan diplomatik, konsulat dengan asas timbal balik.
- Negara untuk kepentingan umum.
- Organisasi internasional.
- Konversi hak (dari hak guna bangunan menjadi hak milik) sepanjang kepemilikan tidak berubah.
Besarnya BPHTP untuk hibah atau warisan dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah (termasuk suami/istri) yaitu 50% x BPHTB terutang.
Sumber http://www.dounkey.com