Thursday, August 2, 2018

Yuk Hitung Pajak Penghasilan, Sesuai Ketentuan Pph

Ingat sebuah slogan berbunyi “ORANG BIJAK, BAYAR PAJAK” ? Sebenarnya apa sih fungsinya pajak ? Pajak merupakan sumber utama penerimaan kas sebuah negara termasuk Indonesia. Tanpa pajak, sebuah negara akan kesulitan mendapat sumber keuangan. Ada banyak sekali macam jenis pajak menyerupai Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan. Adapun Ilmuonline.net kali ini akan sedikit banyak membahas seputar cara hitung pajak penghasilan sesuai ketentuan yang ada beserta contohnya.


Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayar oleh masing-masing individu atas penghasilan yang diterimanya baik berdumber dari laba usaha, honor maupun hadiah. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak. Jangan khawatir kalau pajak yang dibayarkan akan merugikan rakyat terutama rakyat yang berpenghasilan rendah. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah diadaptasi dengan azas keadilan.  Pemungutan pajak oleh pemerintah diadaptasi dengan kemampuan dan penghasilan masing-masing warga negaranya sendiri.


Untuk individu yang berpenghasilan Netto Kena Pajak hingga dengan 50 juta rupiah tarif pajak yang dikenakan sebesar 5% dari Penghasilan Netto Kena Pajak. Selanjutnya semakin tinggi penghasilan maka tarif pajak yang dikenakan juga semakin meningkat. 50 juta hingga denga 250 juta sebesar 15%. Penghasilan Netto Kena Pajak 250 juta hingga dengan 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%. Paling tinggi Penghasilan Netto Kena Pajak di atas 500 juta tarif pajaknya yaitu 30%.


Saat ini sistem pembayaran pajak di Indonesia sudah diberikan kewenangannya pada objek pajak itu sendiri. Wajib pajak bisa menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang pada…….. Akan tetapi masih banyak warga yang kesulitan untuk membayar pajak terutama untuk menghitungnya.


 Pajak merupakan sumber utama penerimaan kas sebuah negara termasuk Indonesia Yuk Hitung Pajak Penghasilan, Sesuai Ketentuan PPh


Tenang saja, penghasilan yang kita terima tidak seluruhnya dihitung sebagai wajib pajak. Untuk individu yang tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan apapun Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar 54.000.000 selama satu tahun. Kadang kala meskipun belum kawin, ada beberapa orang  harus menanggung kehidupan keluarganya baik adiknya, orang tuanya dan masih banyak lagi. Tunjangan untuk tanggungan Penghasilan Tidak Kena Pajak maksimal yaitu tiga orang. Wajib pajak tidak kawin dengan satu tanggungan PTKPnya yaitu Rp 58.500.000, dua tanggungan Rp 63.000.000 dan tiga tanggungan Rp 67.500.000.


Apabila individu sudah kawin maka Penghasilan Tidak Kena Pajak juga akan meningkat, sebelum mempunyai tanggungan maka PTKPnya RP 58.500.000. Jika sudah mempunyai satu tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 dua tanggungam Rp 67.500.000 dan tiga tanggungan Rp 72.000.000.  Apabila suami dan istri mempunyai penghasilan masing-masing, kedua penghasilan tersebut digabung lalu jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak juga akan berbeda dengan penghasilan sendiri.  Untuk sepasang  wajib pajak tanpa tanggungan PTKP sebesar Rp 112.500.000. Memiliki satu tanggungan Rp 117.000.000 dua tanggungan Rp 121.500.000 dan tiga tanggungan 126.000.000,.


Untuk menambah pengetahuan pembaca, pada artikel ini akan disajikan pola cara menghitung pajak penghasilan dengan metode studi kasus:


Pak Tono belum kawin namun harus menanggung dua orang adiknya yang masih bersekolah.  Ia bekerja di PT. Sumber Nusa Indah dengan honor pokok sebesar Rp. 5000.000,00. Perusahaan memberi pertolongan transportasi, uang makan, dll sebesar Rp.2.000.000,00. Untuk menjamin masa pensiunnya ia membayar iuran pensium sebesar Rp. 200.000,- setiap bulan ke forum dana pensiun.  Berapa pajak yang harus dibayarkan Pak Tono?


Gaji pokok satu tahun: 12 x Rp 5.000.000     = Rp 60.000.000


Tunjangan satu tahun : 12 x Rp 2.000.000     = Rp 24.000.000


—————————————————————————————————-+


Jumlah penghasilan bruto selama satu tahun   = Rp 84.000.000


 


Pengurangan


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)          = Rp 63.000.000


Biaya Jabatan                                                  = Rp  4. 200.000


Iuran Pensiun : 12 x Rp 200.000                    = Rp  2. 400.000


—————————————————————————————————-+


Total pengurangan                                          = Rp 69.600.000


 


Penghasilan Kena Pajak


Jumlah penghasilan bruto selama satu tahun   =                                 Rp 84.000.000


Total pengurangan                                          =                                 Rp 69.600.000


 


—————————————————————————————————--


Jumlah                                                                                  =                                            Rp 14.400.000


Sehingga dalam satu tahun yang harus dibayar oleh Pak Tono adalah


5 % x Rp 14.400.000 = Rp 720.000


Atau dalam satu bulan Pak Tono harus membayar pajak sebesar Rp 60.000


Demikian ulasan singkat mengenai pajak dan cara menghitung pajak penghasilan. Semoga sesudah membaca artikel ini, keengganan untuk membayar pajak menghilang sedikit demi sedikit.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com