Pengertian
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan kepada subjek yang mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau mempunyai atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Tarif PBB
- Untuk NJOP < Rp 200.000.000, tarif PBB 0,01% x (NJOP - NJOPTKP)
- Untuk NJOP Rp 200.000.000 hingga < Rp 2M, tarif PBB 0,1% x (NJOP - NJOPTKP)
- Untuk NJOP Rp 2M hingga < Rp 10M, tarif PBB 0,2% x (NJOP - NJOPTKP)
- Untuk NJOP ≥ Rp 10M, tarif PBB 0,3% x (NJOP - NJOPTKP)
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Besarnya NJOPTKP untuk wilayah Jakarta yaitu Rp 15.000.000
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah:
- Digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
- Merupakan hutan lindung, hutan wisata, taman nasional.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat bedasarkan asas timbal balik (Indonesia di negara konsulat itu berasal, juga tidak mengenakan PBB)
- Digunakan oleh tubuh atau perwakilan organisasi internasional.
