Wednesday, March 28, 2018

√ Pbb - Pajak Bumi Dan Bangunan

 PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan kepada subjek yang mempunyai √ PBB - Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan kepada subjek yang mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau mempunyai atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tarif PBB

  1. Untuk NJOP < Rp 200.000.000, tarif PBB 0,01% x (NJOP - NJOPTKP)
  2. Untuk NJOP Rp 200.000.000 hingga < Rp 2M, tarif PBB 0,1% x (NJOP - NJOPTKP)
  3. Untuk NJOP Rp 2M hingga < Rp 10M, tarif PBB 0,2% x (NJOP - NJOPTKP)
  4. Untuk NJOP ≥ Rp 10M, tarif PBB 0,3% x (NJOP - NJOPTKP)
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Besarnya NJOPTKP untuk wilayah Jakarta yaitu Rp 15.000.000

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah:

  1. Digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
  3. Merupakan hutan lindung, hutan wisata, taman nasional.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat bedasarkan asas timbal balik (Indonesia di negara konsulat itu berasal, juga tidak mengenakan PBB)
  5. Digunakan oleh tubuh atau perwakilan organisasi internasional.

Sumber http://www.dounkey.com