Pajak tempat ialah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepala tempat tanpa imbalan eksklusif yang seimbang, yang sanggup dipaksakan bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pembangunan daerah.
Retribusi tempat ialah pungutan tempat sebagai pembayaran atas jasa atau dukungan izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis dan tarif pajak daerah:
Pajak tempat dibagi 2, yaitu:
Pajak propinsi, terdiri dari:
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, tarif 5% dari nilai jual kendaraan.
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, tarif 10% dari nilai jual kendaraan bermotor.
- Pajak materi bakar kendaraan bermotor, tarif 5% dari nilai jual materi bakar kendaraan bermotor.
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarif 20% dari nilai perolehan air yang diambil dan dimanfaatkan.
Pajak kabupaten/kota, terdiri dari:
- Pajak hotel, tarif 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
- Pajak restoran, tarif 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
- Pajak hiburan, tarif 35% dari jumlah pembayaran untuk menikmati hiburan.
- Pajak reklame, tarif 25% dari nilai sewa reklame.
- Pajak penerangan jalan, tarif 10% dari nilai jual tenaga listrik yang terpakai.
- Pajak pengambilan materi galian golongan C, tarif 20% dari nilai jual hasil pengambilan materi galian golongan C.
- Pajak parkir, tarif 20% dari penerimaan parkir.
- Pajak sarang burung walet, tarif 10% dari nilai jual sarang burung walet.
- Pajak bumi dan bangunan (PBB), tarif sanggup dilihat di : Pajak Bumi dan Bangunan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), tarif sanggup diliat di: Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan
Jenis dan tarif retribusi daerah:
- Retribusi jasa umum, misal pelayanan kesehatan, sampah.
- Retribusi jasa usaha, misal perjuangan bengkel, tempat penginapan.
- Retribusi pinjaman tertentu, misal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin peruntukkkan penggunaan tanah.
