Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Friday, February 23, 2018

√ Jenis - Jenis Pajak

 pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah √ Jenis - Jenis Pajak

  Jenis - Jenis Pajak

   Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah ialah pajak - pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten / Kota.

  A. Pajak - Pajak Pusat Yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Pajak 

   1. Pajak Penghasilan (PPh)

   PPh ialah pajak yang dikenakan kepada orang eksklusif atau tubuh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan sanggup berupa laba usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain sebagainya.

   2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

   PPN ialah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam kawasan pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa ialah barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang - Undang PPN. Tarif PPN ialah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN ialah 0%. Yang dimaksud dengan Pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya.

   3. Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPn BM)

   Selain dikenakan PPN, atas barang - barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah ialah :
   a) barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
   b) barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
   c) pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
   d) barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
   e) apabila dikonsumsi sanggup merusak kesehatan dan watak masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

   4. Bea Materai

   Bea Materai ialah pajak yang dikenakan atas dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas tertentu sesuai dengan ketentuan.

   5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

   PBB ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan pajak sentra namun demikian, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota.

   6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

   BPHTB ialah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai dengan ketentuan.

  B. Pajak - Pajak Yang Dipungut Oleh Pemda Baik Propinsi Maupun Kabupaten / Kota

  1. Pajak Propinsi

   a) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
   b) Bea balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
   c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
   d) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

   2. Pajak Kabupaten / Kota

   a) Pajak Hotel.
   b) Pajak Restoran.
   c) Pajak Hiburan.
   d) Pajak Reklame.
   e) Pajak Penerangan Jalan.
   f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
   g) Pajak Parkir.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com

√ Objek Dan Tarif Pajak

Objek Pajak ialah barang yang dikenakan pajak untuk dipenuhi oleh subjek pajak √ Objek Dan Tarif Pajak

  Objek Dan Tarif Pajak

   1. Objek Pajak

   Objek Pajak ialah barang yang dikenakan pajak untuk dipenuhi oleh subjek pajak. Objek pajak terbagi menjadi aneka macam macam, berikut ini penjelasannya.

   A. Objek Pajak Penghasilan

   Objek PPh ialah penghasilan. Penghasilan ialah setiap komplemen kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan, baik investasi maupun konsumsi.

   Undang - Undang PPh mengatur lebih rinci pembagian objek pajak, antara lain sbb :
  • Penghasilan yang diterima secara teratur (gaji, uang pensiun bulanan, upah, dll)
  • Penghasilan yang diperoleh secara tak teratur (jasa produksi, bonus, dll)
  • Impor barang dan / penyerahan barang
  • Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
  • Dividen, Royalti, Bunga (Premium, diskonto, dll)

   B. Objek Pajak Pertambahan Nilai

   Objek dalam PPN ialah penyerahan atau acara yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Agar penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak bisa terkena PPN atas penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi empat syarat, yaitu : 
  • Yang diserahkan ialah barang kena pajak atau jasa kena pajak (karena ada jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak)
  • Dilakukan di dalam kawasan pabean
  • Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
  • Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari - hari

   C. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

   Objek PBB ialah benda tidak bergerak, yaitu berupa bumi (permukaan bumi, mencakup tanah dan perairan pedalaman serta bahari wilayah Indonesia, dan badan bumi yang ada di bawahnya) dan bangunan (suatu konstruksi teknik yang ditanam atau dilihatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan). Objek PBB yang tidak dikenakan PBB mencakup :
  • Tanah atau bangunan yang dipakai untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk memperoleh laba di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
  • Tanah atau bangunan yang dipakai untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll

   D. Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

   Objek ini ialah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang sanggup berupa tanah (termasuk flora di atasnya), tanah dan bangunan, atau bangunan.

   Perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut mencakup hal - hal menyerupai : 
  • Pemindahan hak
  • Pemberian hak baru
   Pemindahan hak terjadi alasannya ialah adanya :
  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Hadiah, dll
   Pemberian hak gres terjadi alasannya ialah :
  • Kelanjutan pelepasan hak
  • Di luar pelepasan hak

   E. Objek Bea Materai

   Objek bea materai ialah dokumen. Dokumen ialah kertas yang berisikan goresan pena yang mengandung arti dan maksud ihwal perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan pihak - pihak yang berkepentingan.

   Dokumen yang wajib dikenakan Bea Materai :
  • Akta - sertifikat notaris termasuk salinannya
  • Akta - sertifikat yang dibentuk oleh PPAT termasuk rangkap - rangkapnya
  • Surat berharga
  • Dokumen yang akan dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
   Sedangkan, dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai ialah :
  • Surat penyimpanan barang
  • Konosemen
  • Ijazah
  • Kuitansi

   2. Tarif Pajak

   Tarif pajak merupakan angka atau persentase yang dipakai untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Macam - macam tarif ialah sebagai berikut.

   A. Tarif Tetap

   Tarif tetap yaitu tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Misalnya bea materai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea materai yang sama.

   B. Tarif Sebanding (proporsional)

   Tarif sebanding yaitu tarif dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan digunakan.

   Misalnya PPN sebesar 10% yang dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan persentase tetap akan menjadikan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.

   C. Tarif Meningkat (progresive)

   Tarif meningkat yaitu tarif dengan persentase yang semakin meningkat apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat. Misalnya PPh, semakin besar dalam pengenaan pajaknya maka semakin besar pula persentasenya dan semakin besar pula jumlah pajaknya.

   D. Tarif Menurun (Degresive)

   Tarif menurn yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com

Thursday, February 22, 2018

√ Asas Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak yang baik merupakan penunjang dari optimalisasi penggunaan pajak √ Asas Pemungutan Pajak

  Asas Pemungutan Pajak

   Sistem pemungutan pajak yang baik merupakan penunjang dari optimalisasi penggunaan pajak. Dalam sistem pemungutan pajak pelru memperhatikan asas - asas yang merupakan nilai ideal sebagai landasan dari sistem pemungutan pajak itu sendiri. Untuk sanggup mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa andal yang mengemukakan wacana asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut.

   A. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan pedoman yang populer The Four Maxims, asas pemungutan pajak yakni sebagai berikut.

   1. Asas Keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan (equality) yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara dilarang bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
   2. Asas kepastian aturan (certainty) yaitu semua pungutan pajak harus menurut Undang - Undang, sehingga bagi yang melanggar akan sanggup dikenak hukuman hukum.
   3. Asas pemungutan pajak yang sempurna waktu atau asas kesenangan (convinience of payment) yaitu pajak harus dipungut pada ketika yang sempurna bagi wajib pajak, contohnya disaat wajib pajak gres mendapatkan penghasilannya atau disaat wajib pajak mendapatkan hadiah.
   4. Asas efisien atau asas ekonomis (effeciency) yaitu biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan hingga terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.


   B. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak yakni sebagai berikut.
 
   1. Asas daya pikul yaitu besar kecilnya pajak yang dipungut harus menurut besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
   2. Asas manfaat yaitu pajak yang dipungut oleh negara harus dipakai untuk aktivitas - aktivitas yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
   3. Asas kesejahteraan yaitu pajak yang dipungut oleh negara dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
   4. Asas kesamaan yaitu antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
   5. Asas beban yang sekecil - kecilnya yaitu pemungutan pajak diusahakan sekecil - kecilnya (serendah - rendahnya) jikalau dibandingkan dengan nilai objek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

   C. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak yakni sebagai berikut.
 
   1. Asas Politik finansial yaitu pajak yang dipungut negara, jumlahnya memadai sehingga sanggup membiayai atau mendorong semua aktivitas negara.
   2. Asas Ekonomi yaitu penentuan objek pajak harus tepat, contohnya : pajak pendapatan, pajak untuk barang - barang mewah.
   3. Asas Keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
   4. Asas Administrasi yaitu menyangkut duduk kasus kepastian perpajakan (kapan dan dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com

Thursday, February 8, 2018

√ Fungsi - Fungsi Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber dana yang dipakai pemerintah dan bermanfaat untuk memb √ Fungsi - Fungsi Pajak

  Fungsi - Fungsi Pajak

   A. Fungsi Anggaran (Budgetair)

   Pajak merupakan salah satu sumber dana yang dipakai pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.

   B. Fungsi Mengatur (Regulerend)

   Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya ialah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang glamor dan minuman keras.

   C. Fungsi Stabilitas

   Pajak sebagai penerimaan negara sanggup dipakai untuk menjalankan kebijakan - kebijakan pemerintah. Contohnya ialah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.

   D. Fungsi Redistribusi Pendapatan

   Penerimaan negara dari pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga sanggup membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.




Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com

√ Manfaat Pajak

Penggunaan uang pajak mencakup mulai dari belanja pegawai hingga dengan pembiayaan berbaga √ Manfaat Pajak

  Manfaat Pajak

   Penggunaan uang pajak mencakup mulai dari belanja pegawai hingga dengan pembiayaan aneka macam proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum menyerupai jalan - jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit / puskesmas, kantor polisi dengan memakai uang yang berasal dari pajak. Peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat mayoritas dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

   Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak dipakai untuk :
   A. Membiayai pengeluaran - pengeluaran negara menyerupai pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya yaitu pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor).
   B. Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang menawarkan laba hemat bagi masyarakat menyerupai pengeluaran untuk pengairan dan pertanian).
   C. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya yaitu pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
   D. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya yaitu pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan tiba yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).

   Pajak yang dipungut oleh negara dilakukan berdasarkan asas pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dipakai untuk pengeluaran publik, menyerupai kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi, dan infrastruktur.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com

√ Sistem Pemungutan Pajak

Berikut klarifikasi sistem pemungutan pajak tersebut √ Sistem Pemungutan Pajak

  Sistem Pemungutan Pajak

   Di Indonesia ada 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku, yaitu Official Assesment System, Self Assessment System, dan With holding Tax System. Berikut klarifikasi sistem pemungutan pajak tersebut.

   A. Official Assesment System

   Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang wewenang untuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau pegawapemerintah pemungut pajak. Sistem ini pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung. Dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif alasannya utang pajak gres timbul sehabis dikeluarkan surat ketetapan pajak fiskus.

   Sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun. Makara wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB menurut Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana daerah objek pajak tersebut terdaftar.

   B. Self Assesment System

   SIstem ini yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk memilih besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan fiskus hanya memberi penerangan, pengawasan atau sebagai verifikasi.

   Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk wajib pajak tubuh maupun wajib pajak orang pribadi), dan SPT masa PPN.

   C. With Holding Tax System

   Sistem ini yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk memilih besarnya pajak yang terutang tidak terletak pada fiskus maupun wajib pajak sendiri melainkan pada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

   Diterapkan dalam prosedur pemotongan atau pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti - bukti pemotongan ini nanti dilampiri dalam SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com