Jenis - Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah ialah pajak - pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten / Kota.
A. Pajak - Pajak Pusat Yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh ialah pajak yang dikenakan kepada orang eksklusif atau tubuh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan sanggup berupa laba usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ialah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam kawasan pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa ialah barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang - Undang PPN. Tarif PPN ialah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN ialah 0%. Yang dimaksud dengan Pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang - barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah ialah :
a) barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b) barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c) pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d) barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e) apabila dikonsumsi sanggup merusak kesehatan dan watak masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Materai
Bea Materai ialah pajak yang dikenakan atas dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan pajak sentra namun demikian, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB ialah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai dengan ketentuan.
B. Pajak - Pajak Yang Dipungut Oleh Pemda Baik Propinsi Maupun Kabupaten / Kota
1. Pajak Propinsi
a) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
b) Bea balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten / Kota
a) Pajak Hotel.
b) Pajak Restoran.
c) Pajak Hiburan.
d) Pajak Reklame.
e) Pajak Penerangan Jalan.
f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
g) Pajak Parkir.
Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com