Thursday, February 8, 2018

√ Sistem Pemungutan Pajak

Berikut klarifikasi sistem pemungutan pajak tersebut √ Sistem Pemungutan Pajak

  Sistem Pemungutan Pajak

   Di Indonesia ada 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku, yaitu Official Assesment System, Self Assessment System, dan With holding Tax System. Berikut klarifikasi sistem pemungutan pajak tersebut.

   A. Official Assesment System

   Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang wewenang untuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau pegawapemerintah pemungut pajak. Sistem ini pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung. Dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif alasannya utang pajak gres timbul sehabis dikeluarkan surat ketetapan pajak fiskus.

   Sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun. Makara wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB menurut Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana daerah objek pajak tersebut terdaftar.

   B. Self Assesment System

   SIstem ini yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk memilih besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan fiskus hanya memberi penerangan, pengawasan atau sebagai verifikasi.

   Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk wajib pajak tubuh maupun wajib pajak orang pribadi), dan SPT masa PPN.

   C. With Holding Tax System

   Sistem ini yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk memilih besarnya pajak yang terutang tidak terletak pada fiskus maupun wajib pajak sendiri melainkan pada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

   Diterapkan dalam prosedur pemotongan atau pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti - bukti pemotongan ini nanti dilampiri dalam SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com