Thursday, February 22, 2018

√ Asas Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak yang baik merupakan penunjang dari optimalisasi penggunaan pajak √ Asas Pemungutan Pajak

  Asas Pemungutan Pajak

   Sistem pemungutan pajak yang baik merupakan penunjang dari optimalisasi penggunaan pajak. Dalam sistem pemungutan pajak pelru memperhatikan asas - asas yang merupakan nilai ideal sebagai landasan dari sistem pemungutan pajak itu sendiri. Untuk sanggup mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa andal yang mengemukakan wacana asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut.

   A. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan pedoman yang populer The Four Maxims, asas pemungutan pajak yakni sebagai berikut.

   1. Asas Keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan (equality) yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara dilarang bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
   2. Asas kepastian aturan (certainty) yaitu semua pungutan pajak harus menurut Undang - Undang, sehingga bagi yang melanggar akan sanggup dikenak hukuman hukum.
   3. Asas pemungutan pajak yang sempurna waktu atau asas kesenangan (convinience of payment) yaitu pajak harus dipungut pada ketika yang sempurna bagi wajib pajak, contohnya disaat wajib pajak gres mendapatkan penghasilannya atau disaat wajib pajak mendapatkan hadiah.
   4. Asas efisien atau asas ekonomis (effeciency) yaitu biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan hingga terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.


   B. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak yakni sebagai berikut.
 
   1. Asas daya pikul yaitu besar kecilnya pajak yang dipungut harus menurut besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
   2. Asas manfaat yaitu pajak yang dipungut oleh negara harus dipakai untuk aktivitas - aktivitas yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
   3. Asas kesejahteraan yaitu pajak yang dipungut oleh negara dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
   4. Asas kesamaan yaitu antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
   5. Asas beban yang sekecil - kecilnya yaitu pemungutan pajak diusahakan sekecil - kecilnya (serendah - rendahnya) jikalau dibandingkan dengan nilai objek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

   C. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak yakni sebagai berikut.
 
   1. Asas Politik finansial yaitu pajak yang dipungut negara, jumlahnya memadai sehingga sanggup membiayai atau mendorong semua aktivitas negara.
   2. Asas Ekonomi yaitu penentuan objek pajak harus tepat, contohnya : pajak pendapatan, pajak untuk barang - barang mewah.
   3. Asas Keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
   4. Asas Administrasi yaitu menyangkut duduk kasus kepastian perpajakan (kapan dan dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com