Fungsi - Fungsi Pajak
A. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak merupakan salah satu sumber dana yang dipakai pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
B. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya ialah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang glamor dan minuman keras.
C. Fungsi Stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara sanggup dipakai untuk menjalankan kebijakan - kebijakan pemerintah. Contohnya ialah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
D. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Penerimaan negara dari pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga sanggup membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.