Hak-hak DPR – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan forum tinggi negara yang memegang kekuasaan legislatif. DPR bertindak sebagai wakil rakyat di DPR dan pemerintahan. Fungsi DPR penting untuk menciptakan dan menyusun undang-undang. Hal-hal lain mengenai struktur keanggotaan serta kiprah dan wewenang DPR juga telah diatur dalam undang-undang.
DPR menjadi kekuasaan legislatif yang anggotanya diisi oleh anggota partai politik. Pemilihan anggota DPR dilakukan lewat pemilihan umum eksklusif oleh rakyat. Masa jabatan anggota DPR selama 5 tahun, sama dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dasar aturan DPR diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, fungsi DPR mencakup tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi mencakup penyusunan rancangan undang-undang. Fungsi anggaran mencakup pembahasan dan persetujuan terkait anggaran negara atau APBN yang diajukan presiden. Adapun fungsi pengawasan mencakup pengawasan terhadap kekuasaan direktur yang dijabat presiden.
Kinerja DPR selalu menjadi sorotan publik. Meski banyak yang mengkritik kinerja anggota DPR yang dianggap buruk, namun kiprah DPR penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Selain itu dalam menjalankan tugas DPR, terdapat hak-hak khusus yang dimiliki oleh DPR.
Hak-Hak DPR
Apa saja hak-hak DPR? Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali oleh tiga hak yang telah diatur dalam undang-undang. Berikut merupakan 3 hak-hak DPR beserta penjelasannya.
1. Hak Interpelasi
Hak DPR yang pertama yaitu hak interpelasi. Yang dimaksud hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Berikutnya juga ada hak angket DPR. Pengertian hak angket yaitu hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak DPR yang terakhir yaitu hak untuk menyatakan pendapatan. Hak menyatakan pendapat ini mencakup pendapat-pendapat sebagai berikut :
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wapres melaksanakan pelanggaran aturan baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Nah itulah rujukan mengenai 3 hak DPR beserta pengertian dan penjelasannya. Secara umum terdapat tiga hak-hak DPR RI yakni hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat. Semoga sanggup menjadi rujukan dan menambah wawasan.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp