Sunday, January 14, 2018

√ Pengertian Hak Asasi Insan (Ham) Berdasarkan Para Jago Secara Umum

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli dan Secara Umum – Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa Inggris berarti human rights ialah prinsip-prinsip watak atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari sikap manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak aturan dalam aturan kota dan internasional.


HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak/absolut, sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak alasannya ialah ia ialah manusia”, dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.


Meski begitu, perwujudan hak asasi insan tidak benar benar sanggup dilaksanakan secara mutlak alasannya ialah sanggup melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi alasannya ialah hak hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak hak asasi orang lain,


Karena itulah HAM membutuhkan tenggang rasa dan aturan aturan serta memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi insan dari orang lain. Dalam hal ini, ketaatan terhadap aturan menjadi penting.


Dasar-dasar HAM ini tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menyerupai yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.


Ciri Ciri Hak Asasi Manusia


Hak asasi insan mempunyai beberapa ciri-ciri khusus kalau dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Berikut ini klarifikasi mengenai ciri ciri HAM,



  • Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dihilangkan atau diserahkan.

  • Tidak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

  • Hakiki, artinya hak asasi insan ialah hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.

  • Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan ialah salah satu dari ide-ide hak asasi insan yang mendasar.


Selengkapnya, baca : Ciri Ciri Hak Asasi Manusia dan Penjelasannya


Macam Macam Hak Asasi Manusia


Ada beberapa jenis dan macam hak asasi manusia, namun secara garis besar hak asasi insan sanggup digolongkan menjadi 6 macam, berikut ini macam macam HAM



  • Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), yaitu hak yang masih berafiliasi dengan kehidupan pribadi manusia.

  • Hak Asasi Politik (Political Rights),yaitu hak yang berafiliasi dengan kehidupan politik.

  • Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), yaitu hak yang berafiliasi dengan banyak sekali kehidupan aturan dan juga pemerintahan.

  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yaitu hak yang berafiliasi dengan banyak sekali acara perekonomian.

  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), yaitu hak yang berafiliasi dengan kehidupan dalam bermasyarakat

  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), yaitu hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.


Selengkapnya, baca : Macam Macam Hak Asasi Manusia dan Contohnya


 atau dalam bahasa Inggris berarti human rights ialah prinsip √ Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli  Secara Umum


Dari sedikit klarifikasi diatas sanggup kita simpulkan bahwa Pengertian HAM ialah hak yang menempel dalam diri setiap insan yang dibawa semenjak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak sanggup diganggu gugat oleh siapapun alasannya ialah hak itu bersifat kodrati yang diberikan oleh Tuhan YME pada setiap manusia, hak asasi ini haruslah dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang.


Hak asasi juga tak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau insan tersebut. Hak asasi tidak sanggup dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal hal lainnya, apabila itu hingga terjadi maka akan menawarkan efek kepada insan yaitu insan akan kehilangan martabat yang sesungguhnya menjadi inti nilai kemanusiaan.


Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


Selain pengertian HAM secara Umum menyerupai yang sudah dijelaskan diatas. Para andal dan pakar mempunyai pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan pengertian HAM berdasarkan para ahli,


Menurut John Locke


Hak asasi ialah hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


Menurut Austin-Ranney


HAM ialah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terperinci dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


Menurut A.J.M. Milne


HAM ialah hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala masa dan di segala kawasan alasannya ialah keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


Menurut Jan Materson


Jan Materson dari Komisi HAM PBB dalam Teaching Human Right United Nations, menegaskan bahwa hak asasi insan ialah hak-hak yang ada pada setiap insan yang tanpanya insan tidak mungkin sanggup hidup sebagai manusia.


Menurut David Beetham dan Kevin Boyle


HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar ialah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


Menurut C. de Rover


HAM ialah hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, pria ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah sanggup dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi insan dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi insan ialah hak dasar atau hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi insan bersifat universal dan abadi.


Menurut Haar Tilar


HAM ialah hak yang menempel pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak sanggup hidup menyerupai manusia. Hak tersebut didapatkan pada dikala semenjak lahir ke dunia.


Menurut Peter R. Baehr


Definisi hak asasi insan ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.


Menurut Karel Vasak


Hak asasi insan merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini alasannya ialah yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.


Menurut Shaw


HAM ialah kalau wacana publik masyarakat global dimasa tenang itu sanggup dikatakan mempunyai bahasa watak yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang besar lengan berkuasa itu dibentuk oleh adanya iktikad hak asasi insan semoga sanggup terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis perihal sifat, isi dan pembenaran hak asasi insan hingga berada dijaman kini ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu mempunyai kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.


Menurut G.J Wolhos


Hak asasi insan ialah sejumlah hak yang sudah mengakar serta menempel dalam diri setiap insan dunia dan hak-hak tersebut dilarang dihilangkan, alasannya ialah menghilangkan hak asasi insan orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.


Menurut Leah Kevin


Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki serta tidak sanggup dipisahkan menjadi hak seseorang hanya alasannya ialah ia ialah manusia. Hak tersebut merupakan hak watak yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM ialah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional.


Menurut Jack Donnely


Hak asasi ialah hak-hak yang dimiliki insan semata-mata alasannya ialah ia manusia. Umat insan memilikinya bukan alasannya ialah diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan aturan positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai insan dan hak itu merupakan pinjaman dari ilahi yang maha esa.


Menurut Thomas Hobbes


Ia beropini bahwa satu-satunya hak asasi insan ialah hak hidup.


Menurut Piagam Hak Asasi Internasional


Konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) bahu-membahu merupakan perkembangan dari anutan F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:



  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya

  • Kebebasan beragama

  • Kebebasan dari rasa takut

  • Kebebasan dari kemiskinan


Menurut UU No 39 Tahun 1999


Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.


Menurut Franz Magnis- Suseno


Definisi HAM menurutnya ialah hak-hak yang dimiliki insan bukan alasannya ialah diberikan kepadanya oleh masyarakat. Makara bukan alasannya ialah aturan positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya alasannya ialah ia manusia.


Menurut Miriam Budiardjo


Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi insan sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.


Menurut Oemar Seno Adji


Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi insan ialah hak yang menempel pada martabat insan sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya dilarang dilanggar oleh siapapun, dan yang seperti merupakan suatu holy area.


Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto


Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi insan ialah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap insan dengan berdasarkan kodratnya yang tidak sanggup mampu dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.


Menurut Mahfudz M.D.


HAM merupakan hak yang sudah menempel pada martabat setiap insan dan hak tersebut sudah dibawa pada dikala semenjak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut mempunyai sifat kodrati.


Menurut Muladi


Hak asasi insan ialah segala hak pokok atau mendasar yang menempel pada diri setiap insan dalam kehidupannya.


Menurut Komnas HAM


HAM ialah Hak asasi insan yang meliputi dari banyak sekali bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak sanggup dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, duduk perkara kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak sanggup dipakai untuk melaksanakan pelanggaran hak asasi insan serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi insan merupakan tanda solidaritas yang bersifat kasatmata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto


Hak asasi insan ialah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap insan dengan berdasarkan kodratnya yang tidak sanggup mampu dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.


Menurut Muladi


Hak asasi insan ialah segala hak pokok atau mendasar yang menempel pada diri setiap insan dalam kehidupannya.


Menurut Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998


Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, hak asasi insan ialah hak dasar yang menempel pada diri insan yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan insan dan masyarakat yang dilarang diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.


Menurut Prof. Padmo wahyono


Pengertian HAM (Hak Asasi manusia) ialah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.


Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


HAM ialah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), menyerupai hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat


Menurut Prof Darji Darmodihardjo


Pengertian HAM (hak asasi manusia) ialah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.


Demikianlah pembahasan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia  (HAM) berdasarkan para andal dan secara umum [Terlengkap]. Semoga klarifikasi diatas bermanfaat dan sanggup menjadi rujukan pengetahuan bagi kita dalam memahamai apa itu HAM.




Sumber https://www.zonareferensi.com