Thursday, October 19, 2017

√ Kiprah Komisi Yudisial (Ky) Dan Wewenangnya Berdasarkan Uud 1945

Tugas Komisi Yudisial – Komisi Yudisial atau disingkat KY, ialah forum tinggi negara yang mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial diatur dalam undang-undang selaku dasar aturan KY.


Landasan dibentuknya forum Komisi Yudisial adalah timbulnya keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. KY bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri dan independen. Dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang KY bebas dari efek kekuasaan lainnya.


Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial antara lain adalah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, meningkatkan kepatuhan hakim terhadap arahan etik dan fatwa sikap hakim, terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim serta untuk mendapat calon hakim agung, hakim ad hoc di MA dan hakim di seluruh tubuh peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.


Adapun dasar aturan Komisi Yudisial ialah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24B ayat 1 serta sejumlah peraturan undang-undang salah satunya yakni antara lain yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 perihal Komisi Yudisial.


(baca juga tugas dan wewenang Mahkamah Agung)


 ialah forum tinggi negara yang mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agun √ Tugas Komisi Yudisial (KY) dan Wewenangnya Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial


Apa saja kiprah dan wewenang KY? Di bawah ini akan dijelaskan apa saja tugas-tugas Komisi Yudisial beserta wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Tugas Komisi Yudisial


Berikut ini ialah tugas-tugas Komisi Yudisial menyerupai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 20 selengkapnya.



  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    a) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sikap hakim

    b) Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    c) Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup

    d) Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    e) Mengambil langkah aturan dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau tubuh aturan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

  2. Selain kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai kiprah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

  3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a, Komisi Yudisial sanggup meminta derma kepada pegawanegeri penegak aturan untuk melaksanakan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

  4. Aparat penegak aturan wajib untuk menindaklanjuti seruan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Selain itu, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aksara a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas



  • Melakukan registrasi calon hakim agung.

  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.

  • Menetapkan calon hakim agung.

  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR


Wewenang Komisi Yudisial


Berikut ini ialah kewenangan Komisi Yudisial (KY) menyerupai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 padal 13 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 perihal Komisi Yudisial.



  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan.

  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.

  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bahu-membahu dengan Mahkamah Agung.

  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


Nah itulah rujukan kiprah dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan undang-undang beserta penjelasannya. Segala sesuatu terkait pengertian, fungsi, wewenang dan kiprah Komisi Yudisial telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.




Sumber https://www.zonareferensi.com