Wednesday, October 25, 2017

√ Uu Ite (Informasi Transaksi Elektronik) | Uu No. 11 Tahun 2008

UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu peraturan undang-undang yang mengatur perihal teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE pertama disahkan pada tahun 2008 sebagai UU No. 11 Tahun 2008, dan kemudian direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016.


UU ini mempunyai yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah aturan Indonesia, yang mempunyai akhir aturan di wilayah aturan Indonesia dan/atau di luar wilayah aturan Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Tentunya pelaksanaan Undang-Undang ITE (UU ITE) ini juga mempunyai asas dan tujuan. Asas UU ITE yaitu pemanfaatan teknologi informasi yang dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, dogma baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi.


Adapun tujuan UU ITE antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta memberi rasa aman, keadilan dan kepastian aturan bagi pengguna teknologi informasi.


(baca juga pengertian teknologi)


Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu peraturan undang √ UU ITE (Informasi  Transaksi Elektronik) | UU No. 11 Tahun 2008


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1. Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti. atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.


2. Transaksi Elektronik yaitu perbuatan aturan yang dilakukan dengan memakai Komputer, jaringan Komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.


3. Teknologi informasi yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


4. Dokumen Elektronik yaitu setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.


5. Sistem Elektronik yaitu serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.


6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik yaitu pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


6a. Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bahu-membahu kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


7. Jaringan Sistem Elektronik yaitu terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.


8. Agen Elektronik yaitu perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melaksanakan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.


9. Sertifikat Elektronik yaitu sertifikat yang bersifat elektronik yang, memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang memperlihatkan status subjek aturan para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.


10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu tubuh aturan yang berfungsi. sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.


11. Lembaga Sertifikasi;Keandalan yaitu lembaga independen yang dibuat oleh, profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.


12. Tanda Tangan Elektronik yaitu tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


13. Penanda Tangan yaitu subjek aturan yang terasosiasikan atau terkait dengan Tandatangan Elektronik.


14. Komputer yaitu alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


15. Akses yaitu aktivitas melaksanakan interaksi dengan Sistem Elektronik, yang bangun sendiri atau dalam jaringan.


16. Kode Akses yaitu angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk sanggup mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.


17. Kontrak Elektronik yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.


18. Pengirim yaitu subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


19. Penerima yaitu subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.


20. Nama Domain yaitu alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang sanggup digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa isyarat atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menuju lokasi tertentu dalam internet.


21. Orang yaitu orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun tubuh hukum.


22. Badan Usaha yaitu perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang. berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.


23. Pemerintah yaitu Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Pasal 2


Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah aturan Indonesia maupun di luar wilayah aturan Indonesia, yang mempunyai akhir aturan di wilayah aturan Indonesia dan/atau di luar wilayah aturan Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3


Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, dogma baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi.


Pasal 4


Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:


a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pecahan dari masyarakat informasi dunia;

b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan aliran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.


BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK


Pasal 5


(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti aturan yang sah.


(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ekspansi dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia,


(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila memakai Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


(4) Ketentuan mengena Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. surat yang berdasarkan Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b. surat beserta dokumennya yang berdasarkan Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk sertifikat notaris

atau sertifikat yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.


Pasal 6


Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu

informasi harus berbentuk tertulis atau ekspresi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah

sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya sanggup diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat

dipertanggungjawabkan sehingga menandakan suatu keadaan.


Pasal 7


Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 8


(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim, ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang, berada di luar kendali Pengirim.


(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik : dan/ atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.


(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk mendapatkan Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.


(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:

a. waktu pengiriman yaitu ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;

b. waktu penerimaan yaitu ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.


Pasal 9


Pelaku perjuangan yang memperlihatkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.


Pasal 10


(1) Setiap pelaku perjuangan yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik sanggup disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 11


(1) Tanda Tangan Elektronik mempunyai kekuatan aturan dan akhir aturan yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada ketika proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi sehabis waktu penandatanganan sanggup diketahui;

d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut sehabis waktu penandatanganan sanggup diketahui;

e. terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

f. terdapat cara tertentu untuk memperlihatkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.


(2) Ketentuan lebih lanjut perihal Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 12


(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

a. sistem tidak sanggup diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;

b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;

c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, memakai cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:

1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau

2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan sanggup menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akhir bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan

d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

(3) Setiap Orang yang melaksanakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi aturan yang timbul.


BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK


Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik


Pasal 13


(1) Setiap Orang berhak memakai jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan

b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.

(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan aturan Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ajaib yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) hingga dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan niscaya kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;

b. hal yang sanggup digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan

c. hal yang sanggup digunakan untuk memperlihatkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.


Bagian Kedua

Penyelenggaraan Sistem Elektronik


Pasal 15


(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan kondusif serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal sanggup dibuktikan terjadinya keadaan memaksa kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 16


(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a. sanggup menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;

b. sanggup melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

c. sanggup beroperasi sesuai dengan mekanisme atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

d. dilengkapi dongan mekanisme atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang sanggup dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan

e. mempunyai mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban mekanisme atau petunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut perihal Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pasal 17


(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sanggup dilakukan dalam lingkup publik, ataupun privat.

(2) Para pihak yang melaksanakan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melaksanakan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 18


(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

(2) Para pihak .memiliki kewenangan untuk menentukan aturan yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

(3) Jika para pihak tidak melaksanakan pilihan aturan dalam Transaksi Elektronik internasional, aturan yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

(4) Para pihak mempunyai kewenangan untuk memutuskan lembaga pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

(5) Jika para pihak tidak melaksanakan pilihan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.


Pasal 19


Para pihak yang melaksanakan Transaksi Elektronik harus memakai Sistem Elektronik yang disepakati.


Pasal 20


(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada ketika penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21


(1) Pengirim atau Penerima sanggup melaksanakan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akhir aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. jikalau dilakukan sendiri, segala akhir aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

b. jikalau dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akhir aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c. jikalau dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akhir aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akhir tindakan pihak ketiga secara eksklusif terhadap Sistem Elektronik, segala akhir aturan menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akhir kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akhir aturan menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal sanggup dibuktikan terjadinya, keadaan memaksa, kesalahan, dari/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 22


(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan. penggunanya melaksanakan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI


Pasal 23


(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak mempunyai Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di dasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan perjuangan secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan lantaran penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan somasi penghapusan Nama Domain dimaksud.


Pasal 24


(1) Pengelola Nama Domain adalah, Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 25


Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 26


(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.


(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengajukan somasi atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas usul Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.


(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.


BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG


Pasal 27


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjodian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28


(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang menjadikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).


Pasal 29


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

yang berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menimbulkan perubahan apa pun maupun yang menimbulkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan aturan atas usul kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.


Pasal 32


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.


(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. menjadikan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat belakang layar menjadi sanggup diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau menjadikan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 34


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan supaya Sistem Elektronik menjadi sanggup diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jikalau ditujukan untuk melaksanakan aktivitas penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk proteksi Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


Pasal 35


Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan supaya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seakan-akan data yang otentik.


Pasal 36


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 yang menjadikan kerugian bagi orang lain.


Pasal 37


Setiap Orang dengan sengaja melaksanakan perbuatan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 38


(1) Setiap Orang sanggup mengajukan somasi terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau memakai Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.

(2) Masyarakat sanggup mengajukan somasi secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau memakai Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 39


(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Selain penyelesaian somasi perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak sanggup menuntaskan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT


Pasal 40


(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akhir penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2a) Pemerintah wajib melaksanakan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2b) Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melaksanakan pemutusan jalan masuk dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan pemutusan jalan masuk terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar hukum.


(3) Pemerintah memutuskan instansi atau institusi yang mempunyai data elektronik strategis yang wajib dilindungi.


(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menciptakan Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.


(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) menciptakan Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan proteksi data yang dimilikinya.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kiprah Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.


Pasal 41


(1) Masyarakat sanggup berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi, melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diselenggarakan melalui lembaga yang dibuat oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mempunyai fungsi konsultasi dan mediasi.


BAB X

PENYIDIKAN


Pasal 42


Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud. dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 43


(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perihal Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.


(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan proteksi terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan program pidana.


(4) Dalam melaksanakan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.


(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. mendapatkan laporan atau pengaduan dari seseorang perihal adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

c. melaksanakan investigasi atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

d. melaksanakan investigasi terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melaksanakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

e. melaksanakan investigasi terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan aktivitas Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melaksanakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

f. melaksanakan penggeledahan terhadap kawasan tertentu yang diduga digunakan sebagai kawasan untuk melaksanakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

g. melaksanakan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana aktivitas Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menciptakan suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik supaya tidak sanggup diakses;

i. meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

j. meminta pertolongan jago yang diharapkan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau

k. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan aturan program pidana.


(6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan program pidana.


(7) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.


(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.


(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik sanggup berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk menyebarkan informasi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 44


Alat bukti penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini adalah, sebagai berikut:

a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan

b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


BAB XI

KETENTUAN PIDANA


Pasal 45


(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.


Pasal 45A


(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang menjadikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 45B


Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 46


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 47


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 49


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 50


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),


Pasal 51


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Pasal 52


(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi secual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan pidana pokok.


(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ,sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga


(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hingga dengan Pasal 37 ditujukan, terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau tubuh strategik termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal bahaya pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.


(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 53


Pada ketika berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Per undang-undangan dan kelembagaan yang berafiliasi dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 54


(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling usang 2 (dua) tahun sehabis diundangkannya Undang-Undang ini.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Sumber https://www.zonareferensi.com