Sunday, October 15, 2017

√ Penggolongan Aturan Menurut Sumber, Isi, Bentuk, Sifat Waktunya

Penggolongan hukum – Hukum yaitu aturan yang diterapkan pada sebuah wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat. Hukum mempunyai sifat mengatur tingkah laris insan guna melindungi hak-hak masyarakat. Ada beberapa jenis-jenis dan macam-macam aturan yang sanggup dibedakan berdasarkan bentuk, sumber, wujud, tempat berlaku, waktu, isi, sifat, dan cara mempertahankannya.


Menurut KKBI, definisi aturan adalah peraturan atau adab yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Secara umum pengertian hukum yaitu peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.


Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Hukum juga penting untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga semoga tidak ada yang bertindak adikara dalam ruang publik. Adapun tujuan hukum secara universal yaitu membuat ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.


Ada beberapa jenis-jenis aturan yang ada, dibedakan pada banyak faktor. Misalnya macam-macam aturan berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi aturan tertulis dan tidak tertulis. Selain itu ada penggolongan dan pengelompokkan aturan berdasarkan faktor-faktor lainnya.


(baca juga hak dan kewajiban warga negara)


 Hukum yaitu aturan yang diterapkan pada sebuah wilayah dan harus ditaati oleh semua elem √ Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber, Isi, Bentuk, Sifat  Waktunya


Macam-Macam Penggolongan Hukum


Ada beberapa macam-macam pembagian aturan yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya.


1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya


Ada 2 jenis-jenis aturan berdasarkan bentuknya, yakni aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan bentuknya :


a) Hukum Tertulis


Hukum tertulis yaitu aturan tertulis yaitu aturan yang telah dicantumkan dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh aturan tertulis yaitu Undang-Undang Dasar 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.


Ada 2 jenis aturan tertulis yakni aturan tertulis yang dikodifikasikan serta aturan tertulis yang tidak dikodifikasikan, sebagai berikut :



  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu aturan yang disusun lengkap, sistematis, teratur serta dibukukukan, sehingga tidak lagi diharapkan peraturan pelaksanaan.

  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni aturan yang walaupun tertulis, akan tapi tidak disusun dengan sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Karena itu aturan ini sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan di dalam penerapannya.


b) Hukum Tidak Tertulis


Hukum tidak tertulis yaitu aturan yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibuat berdasarkan mekanisme yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh aturan tidak tertulis yaitu aturan adat, aturan agama, dan lain-lain.


2. Penggolongan aturan Berdasarkan Sumbernya


Ada 5 jenis-jenis aturan berdasarkan sumbernya, yakni aturan undang-undang, aturan kebiasaan, aturan traktat, aturan yurisprudensi, dan aturan ilmu. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan sumbernya :


a) Hukum Undang-Undang


Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, yaitu jenis aturan yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.


b) Hukum Kebiasaan


Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, yaitu jenis aturan yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.


c) Hukum Traktat


Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, yaitu jenis aturan yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.


d) Hukum Yurisprudensi


Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, yaitu jenis aturan yang muncul alasannya adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.


e) Hukum Ilmu


Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, yaitu jenis aturan yang intinya berupa ilmu aturan yang terdapat dalam pandangan para hebat aturan yang populer dan sangat berpengaruh.


3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya     


Ada 2 jenis-jenis aturan berdasarkan sifatnya, yakni aturan yang memaksa dan aturan yang mengatur. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan sifatnya :


a) Hukum yang Memaksa


Yang dimaksud aturan yang memaksa yaitu jenis aturan yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya yaitu eksekusi bagi kasus pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.


b) Hukum yang Mengatur


Yang dimaksud aturan yang mengatur yaitu jenis aturan yang sanggup dikesampingkan ketika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya yaitu aturan mengenai warisan yang sanggup diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.


4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya


Ada 3 jenis-jenis aturan berdasarkan tempat berlakunya, yakni aturan nasional, aturan internasional, dan aturan asing. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan wilayah berlakunya :


a) Hukum Nasional


Hukum nasional yaitu jenis aturan yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.


b) Hukum internasional


Hukum internasional yaitu jenis aturan yang berkhasiat untuk mengatur hubungan aturan antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti sanggup berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.


c) Hukum Asing


Hukum abnormal yaitu jenis aturan yang berlakunya di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan.


5. Penggolongan Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya


Ada 3 jenis-jenis aturan berdasarkan waktu berlakunya, yakni aturan positif, aturan negatif, dan aturan alam. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan waktu berlakunya :


a) Ius Constitutum (Hukum Positif)


Hukum aktual atau yang disebut sebagai ius constitutum, yaitu jenis aturan yang berlaku kini dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam kawasan tertentu. Contohnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku ketika ini untuk warga Indonesia.


b) Ius Constituendum (Hukum Negatif)


Hukum negatif atau yang disebut sebagai ius constituendum, yaitu jenis aturan yang diharapkan sanggup berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya yaitu rancangan undang-undang (RUU) yang masih direncanakan akan diterapkan.


c) Ius Naturale (Hukum Alam)


Hukum alam atau yang disebut sebagai ius naturale atau antar waktu, yaitu jenis aturan yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu hingga sekarang. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya yaitu aturan keadilan, yang salah harus dihukum.


6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya 


Ada 2 jenis-jenis aturan berdasarkan wujudnya, yakni aturan objektif dan aturan subjektif. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan wujudnya :


a) Hukum Objektif


Hukum objektif yaitu jenis aturan yang mengatur ihwal hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku secara umum. Dalam artian, aturan di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.


b) Hukum Subjektif


Hukum subjektif yaitu jenis aturan yang muncul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum jenis ini juga sering disebut sebagai hak.


7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya


Ada 2 jenis-jenis aturan berdasarkan isinya, yakni aturan publik dan aturan privat. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan isinya :


a) Hukum Publik (Hukum Negara)


Hukum publik atau disebut juga aturan negara, yaitu jenis aturan yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut ihwal kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.


Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain yaitu :



  • Hukum Pidana, yaitu jenis aturan publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.

  • Hukum Tata Negara, yaitu jenis aturan publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

  • Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis aturan publik yang mengatur ihwal kiprah dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.

  • Hukum Internasional, yaitu jenis aturan publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, menyerupai aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sejenisnya.


b) Hukum Privat (Hukum Sipil)


Hukum privat atau yang disebut juga aturan sipil, yaitu jenis aturan yang berkhasiat untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis aturan privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.


Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain yaitu :



  • Hukum Perdata, yaitu jenis aturan privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, contohnya yaitu aturan keluarga, aturan perjanjian, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perkawinan, dan sebagainya.

  • Hukum Perniagaan, yaitu jenis aturan privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam acara perdagangan, contohnya yaitu aturan jual beli, hutang utang piutang, aturan mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.


8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya


Ada 2 jenis-jenis aturan berdasarkan cara mempertahankannya, yakni aturan material dan aturan formal. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan cara mempertahankannya :


a) Hukum Material


Hukum material yaitu jenis aturan yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang tidak boleh serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya yaitu aturan pidana, aturan perdata, aturan dagang dan sebagainya.


b) Hukum Formal


Hukum formal yaitu jenis aturan yang mengatur ihwal bagaimana cara mempertahankan dan melakukan aturan material. Contohnya yaitu Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.


Nah itulah rujukan penggolongan macam-macam aturan beserta contohnya berdasarkan banyak faktor dan kriteria, antara lain berdasarkan bentuknya, sumbernya, wujudnya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, sifatnya, isinya, dan cara mempertahankannya.




Sumber https://www.zonareferensi.com