Speed Bump
Speed bump atau biasa disebut dengan polisi tidur yaitu belahan jalan yang ditinggikan berupa komplemen aspal, semen atau dengan materi karet yang dipasang melintang di jalan untuk menunjukan memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari. Marka speed bump berupa garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Kelebihan speed bump antara lain :
Memperlambat kecepatan kemudian lintas, berkurang menjadi 5-10 km/jm di sekitar lokasi speed bump
Kemungkinan adanya pengalihan arus kemudian lintas kalau pemukiman berdekatan dengan jalan arteriMemaksakan untuk ditaati (self-enforcing)
kekurangan speed bump antara lain :
Dalam kondisi darurat menyebabkan tundaan Kemungkinan terjadi pengalihan arus kemudian lintas ke jalan pemukiman lain yang letaknya berdekatanMenimbulkan penambahan bunyi disekitar lokasi speed bumpTidak baik untuk kesehatan sebab berkaitan beban dan berat tubuh belahan atas akan membuat ketidaknyaman pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung pada ketika melintas
Speed Table
Speed Table merupakan salah satu alat pembatas kecepatan yang berbentuk gundukan datar dan lebih lebar daripada speed bump. Biasanya diletakkan di jalan-jalan kolektor atau jalan lokal dan juga di jalan-jalan utama dengan jumlah penduduk yang rendah. Speed table biasanya dibangun dengan watu bata atau materi bertekstur lainnya pada belahan datar.
Kelebihan speed table
Lebih sempurna pada kendaraan besar sebab permukaan yang datar Efektif dalam mengurangi kecepatan Dapat dipindah dengan mudah
Kekurangan speed table
Estetika yang kurang Meningkatkan kebisingan dan polusi udara disekitar speed table
Rumble Surface
Rumble surface merupakan permukaan jalan yang terbuat dari tekstur yang berangasan dalam upaya menyebabkan ketidaknyamanan mengemudi, dan akan menjadi lebih jelek apabila kecepatan semakin tinggi. Beberapa jenisnya antara lain :
Rumble Strip
Rumble strip atau lebih dikenal dengan pita penggaduh yaitu perlengkapan komplemen pada jalan yang berfungsi untuk menciptakan pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa belahan jalan yang sengaja dibentuk tidak rata yang ditempatkan melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan beroda empat yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan bunyi yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan. Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
- Standar pita penggaduh
Pita penggaduh sanggup berupa suatu marka jalan atau materi lain yang dipasang melintang jalur kemudian lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm. Lebar pita penggaduh minimal 25 cmJarak antara pita penggaduh minimal 50 cmPita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggaduh.
Pita penggaduh sebaiknya dibentuk dengan materi thermoplastik atau materi yang memiliki imbas yang setara yang sanggup memengaruhi pengemudi.
- Midle Rumble Strip
Merupakan pita penggaduh yang diletakkan secara memanjang dan berada di tengah tubuh jalan. Midle rumble strip berfungsi untuk memberitahukan kepada pengemudi bahwa mereka telah melewati batas tubuh jalan sehingga dengan otomatis akan menurunkan kecepatan dan kembali ke jalur semula.
- Rumble Area
Dibuat dengan lebar yang lebih kecil 0,50 meter sampai 150 mm dan garis perkerasan yang berangasan dibentuk lebih tinggi sekitar 3 mm. Penempatan speed area biasanya dilakukan pada perpindahan dari ruas jalan dengan kecepatan tinggi ke ruas jalan dengan kecepatan yang lebih rendah. Apabila pengguna jalan melaluinya akan menyadari bahwa kecepatan kendaraan harus dikurangi. Sebagai contoh, mengemudikan kendaraan pada jalan bebas kendala dengan kecepatan tinggi akan tetap mencicipi kecepatan yang relatif lambat. Hal ini akan membahayakan pada ketika pengguna jalan hendak keluar menuju jalan biasa. Untuk itu penempatan speed area dibutuhkan untuk menyadari pengemudi dalam mengurangi kecepatan.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd