Saturday, April 28, 2018

√ Penjabaran Rambu Kemudian Lintas

Rambu kemudian lintas sanggup kelompokkan menurut tujuan penggunaannya yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu perintah, rambu nomor rute dan rambu papan tambahan.


RAMBU PERINGATAN

Rambu jenis ini dipakai untuk memberi peringatan kemungkinan ada ancaman atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau goresan pena berwarna hitam. Contoh rambu peringatan ibarat Tikungan ke Kiri, Tikungan Tajam ke Kiri, Tikungan Tajam ke Kiri dan lain-lain.


RAMBU PERINTAH

Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bulat berwarna biru dan lambang atau goresan pena berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas final perintah.


RAMBU LARANGAN

Rambu Larangan menawarkan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini yakni berwarna putih dan lambang atau goresan pena berwarna hitam atau merah.


RAMBU PETUNJUK



  • Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau goresan pena warna putih.

  • Rambu petunjuk jurusan memakai abjad kapital pada abjad pertama, selanjutnya memakai abjad kecil atau seluruhnya memakai abjad kapital atau abjad kecil.

  • Khusus rambu petunjuk jurusan daerah dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau goresan pena warna putih

  • Rambu petunjuk yang menyatakan tempat akomodasi umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.


RAMBU PAPAN TAMBAHAN



  • Papan pelengkap dipakai untuk memuat keterangan yang diharapkan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau wacana lainnya sebagai hasil administrasi dan rekayasa kemudian lintas.

  • Papan pelengkap ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter hingga dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan pelengkap secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.

  • Persyaratan papan tambahan:



  1. Papan pelengkap memakai warna dasar putih dengan goresan pena dan bingkai berwarna hitam.

  2. Papan pelengkap tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.

  3. Pesan yang termuat dalam papan pelengkap harus bersifat khusus, singkat, terang dan gampang serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan

  4. Ukuran perbandingan papan pelengkap antara panjang dan lebar yakni 1 : 2.


RAMBU NOMER RUTE

Rambu kemudian lintas yang menujukkan nomer rute. pola Bentuk Rambu Nomor Rute Jalan Nasional atau Bentuk Rambu Nomor Rute Jalan Propinsi.


Sumber: dishubkominfo.badungkab.go.id



Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd