Thursday, February 8, 2018

√ Dasar Aturan Dpd (Dewan Perwakilan Daerah) Dalam Uud 1945

Dasar Hukum DPD – DPD yaitu abreviasi dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD merupakan forum nasional yang para anggotanya pribadi dipilih dalam pemilu tiap provinsi. Terdapat sejumlah kiprah dan wewenang DPD. Tugas DPD dan hak-hak DPD lainnya diatur dalam aturan yang ada yang menjadi dasar aturan DPD. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai dasar aturan DPD dalam Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya.


Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi DPD pun menjadi dewan perwakilan di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Tentunya DPD mempunyai tugas, wewenang dan hak-hak khusus.


Beberapa kiprah DPD contohnya untuk merancang RUU terkait otonomi daerah, memberi usulan kepada anggota BPK, melaksanakan pengawasan terhadap jalannya undang-undang ihwal otonomi tempat serta mengajukan RUU terkait APBN. DPD pun mempunyai wewenang dan kiprah penting yang harus dijalankan tiap anggotanya demi kemajuan dan kesuksesan suatu tempat atau provinsi.


(baca juga landasan aturan pembentukan perundang-undangan)


 DPD yaitu abreviasi dari Dewan Perwakilan Daerah √ Dasar Hukum DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam Undang-Undang Dasar 1945


Dasar Hukum DPD RI


Semua yang berkaitan dengan definisi DPD, kiprah dan wewenang DPD, fungsi DPD serta hak dan keanggotaan DPD mempunyai landasan dan dasar hukumnya. Dasar aturan DPD terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui surat keputusan (SK) dn peraturan pimpinan DPD RI sebagai berikut.


Dasar Hukum DPD dalam Undang-Undang Dasar 1945


1. Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Dasar 1945



  • (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

  • (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

  • (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

  • (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.


2. Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Dasar 1945



  • (1) Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan  undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

  • (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; kekerabatan sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta memperlihatkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

  • (3) Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  • (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.


Dasar Hukum DPD Menurut SK dan Peraturan DPD RI



  • Peraturan Pimpinan DPD RI Mengenai Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

  • SK Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

  • SK Sekretarias Jenderal DPD RI No. 22B Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Demikianlah rujukan pengetahuan mengenai dasar aturan DPD RI yang juga memuat kiprah DPD, wewenang DPD, hak-hak DPD dan keanggotaan DPD yang dipilih lewat pemilu oleh rakyat. Tentunya kalau kiprah dan wewenang DPD dilakukan dengan benar dan sempurna sesuai dengan landasan aturan DPD, maka kinerja pemerintahan tempat tentu akan jadi lebih baik pula.




Sumber https://www.zonareferensi.com