Sunday, January 14, 2018

√ Makalah Relasi Antara Tanggung Jawab, Kewajiban Dan Hak


Nama               : 1. Dika Ayu Rahmawati
                          2. Idris Efendi
Kelompok       : 14

Hubungan Antara Tanggung Jawab, Kewajiban dan Hak
A.    Tanggung Jawab
Tanggung jawab ialah kesadaran insan akan tingkah laris atau perbuatanya. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibanya. Menurut sifat dasarnya,manusia ialah makhluk bermoral, tetapi insan juga seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi,manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri,angan-angan untuk berbuat atau bertindak. Seorang mahasiswa berkewajiban untuk belajar. Bila ia belajar, berarti ia telah memenuhi kewajibanya dan ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya.
Selain itu juga, tanggung jawab merupakan perbuatan yang sangat penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, karna tanpa tanggung jawab maka semuanya akan menjadi kacau. Dengan demikian insan tidak sanggup melepaskan diri dari tanggung jawab baik sebagai mahluk individual, social maupun mahluk bertuhan. Sehingga kemanapun insan pergi tidak akan luput dari tuntutan bertanggung jawab atas keberadaannya. Hal tersebut akan lebih terungkap dalam firman Allah SWT yang artinya “apakah insan mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)” 
Dalam konteks social insan merupakan mahluk social. Ia tidak sanggup hidup sendirian dengan perangkat nilai-niai selera sendiri. Nilai-nilai yang yang diperankan seseorang dalam jalinan social harus dipertanggung jawabkan sehingga tidak mengganggu nilai yang telah disetujui bersama. Dalam konteks individual insan sebagai mahluk hidup individual artinya insan harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan bertanggung jawab terhadap tuhannya.Begitu juga tanggung jawab terhadap tuhannya. Artinya bahwa insan bertanggung jawab terhadap kewajibannya berdasarkan keyakinan agamanya. 
Adapun macam-macam tanggung jawab antara lain :
a.       Tanggung jawab pada diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam berbagi kepribadian sebagai insan pribadi.
b.      Tanggung jawab pada keluarga
Masyarakat terkecil ialah keluarga,yang terdiri atas ayah,ibu,dan anak. Tiap anggota keluarga wajib bertanggungjawab kepada keluarganya,yang menyangkut nama baik keluarganya. Tanggung jawab ini meliputi kesejahteraan,keselamatan,pendidikan,dan kehidupan.
c.       Tanggung jawab kepada masyarakat
Manusia ialah makhluk sosial. Manusia merupakan anggota masyarakat,karena itu dalam berpikir,berprilaku,berbicara,dan lain sebagainnya. Manusia terikat oleh insan lain,wajarlah apabila segala sesuatu atau tingkah laris dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
d.      Tanggung jawab kepada bangsa dan negara
Setiap insan atau individumerupakan warga suatu negara. Dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku,dia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuranyang dibentuk oleh negara. Dia dihentikan bertindak semaunya sendiri. Bila perbuatannya salah,maka ia harus bertanggungjawab kepada negara.
e.       Tanggung jawab kepada tuhan
Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan,manusia sanggup mengembalikan diri sendiri dengan sarana yang ada pada dirinya sendiri,yaitu pikiran,perasaan,seluruhanggota tubuhnya,dan alam sekitarnya. Bila insan tidak bekerja keras untuk kelangsungan hidupnya,segala kesannya harus dipikul sendiri. Penderitaan jawaban kelalaian ialah tanggung jawabnya. Meskipun insan menutupi perbuatannya yang salah dengan segalanya contohnya dengan hartanya,kekuasaanya,atau kekuatannya,dia tak sanggup lepas dari tanggung jawab kepada Tuhannya.
B.     Kewajiban
Wajib ialah beban untuk memperlihatkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak sanggup oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban ialah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban ialah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap insan dalam memenuhi korelasi sebagai makhluk individu, sosial, dan Tuhan.
Macam-Macam Kewajiban, kewajiban insan sanggup dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban insan terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban insan terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
1.      Kewajiban insan terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap insan mempunyai kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
2.      Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk Allah yang tepat dan sebagai kholifah mempunyai kiprah utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan kiprah itu maka insan mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam,  kewajiban terhadap sesama manusia, menyerupai tolong-menolong.
3.      Kewajiban terhadap Allah SWT (Tuhan)
Kewajiban terhadap Allah sangat penting supaya setiap orang sanggup mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang sanggup melaksanakan semua kewajibannya dengan baik, maka akan sanggup tercipta korelasi yang baik  antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta korelasi yang baik dengan Allah  SWT.
C.    Hak
Hak ialah sesuatu yang dimiliki oleh insan semenjak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh insan lantaran sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pinjaman terhadap eksistensi dan martabat insan sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang yang mempunyai hak sanggup menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.
Sesuatu sanggup dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait  dalam persoalan tersebut bahwa sesuatu tersebut ialah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Secara Ada beberapa hak di masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
1.      Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa insan semenjak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok  yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah Allah yang membuat manusia. Oleh lantaran itu hak ini bersifat sangat fundamental dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan insan di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
·         Hak Hidup
Tiap-tiap insan mempunyai hak hidup, akan tetapi lantaran kehidupan insan itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.
·         Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa insan bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. insan bebas untuk mendapatkan atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
·         Kehormatan diri
Manusia ialah makhluk paling tepat dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh lantaran itu, kemuliaan atau kehormatan ialah hak yang menempel pada diri insan semenjak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi insan yang tidak sanggup dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang sanggup di masukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk mempunyai sesuatu, hak untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.
2.      Hak legal dan hak moral
Hak legal ialah hak yang dimiliki oleh seseorang lantaran ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral ialah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada sopan santun kebiasaan yang berlaku. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan aturan atau dokumen legal lainnya.
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal menyerupai hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti  hak orang renta menerima penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.
3.      Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu korelasi khusus antara beberapa insan atau lantaran fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: kalau kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan akad akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain menerima hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki insan bukan lantaran korelasi atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata lantaran ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua insan tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

D.    Hubungan Antara Tanggung Jawab, Kewajiban, dan Hak
Hubungan dengan hak sanggup dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang sanggup dipakai oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya. Dengan telaksananya hak, kewajiban, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya tanggung jawab .Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada tanggung jawab. Yaitu tetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Kewajiban tidak selalu perlu dikaitkan dengan hak, sanggup juga kewajiban dikaitkan dengan tanggung jawab, lantaran tanggung jawab pula merupakan kerangka teladan untuk membahas kewajiban. Kalau begitu, pengertian "tanggung jawab" mengandung juga pengertian "kewajiban", terlepas dari tumpuan pada hak



Sumber http://dikaayurahma.blogspot.com