Tuesday, November 28, 2017

√ Tugas-Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang presiden – Presiden Indonesia bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di negara Republik Indonesia. Presiden harus menjalankan kiprah dan fungsi presiden sesuai undang-undang dengan dukungan wakil presiden dan menteri-menterinya. Terdapat kiprah presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan.


Di Indonesia, presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara. Presiden juga bertindak sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden serta menteri-menteri dari susunan kabinet yang dibentuk. Pemilihan presiden Indonesia atau pilpres dilakukan tiap 5 tahun sekali.


Sepanjang sejarahnya, urutan presiden Indonesia ialah Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi. Jokowi ialah presiden Indonesia sekarang. Dasar aturan presiden yang mengatur fungsi, tugas, kewenangan dan hak-hak presiden telah diatur dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dipatuhi semua pihak.


Tugas presiden memegang kekuasaan administrator dan juga mempunyai hak prerogatif presiden. Selain itu ada juga forum dewan perwakilan rakyat yang mengawasi tugas-tugas presiden biar sesuai dengan kewenangannya. Apa sajakah tugas-tugas presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan di negara Indonesia?


(baca juga pengertian kekuasaan)


 Presiden Indonesia bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di negara Repu √ Tugas-Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan


Tugas-Tugas Presiden


Tugas dan wewenang presiden secara umum dibedakan menjadi dua, yakni kiprah presiden RI sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Selain itu kiprah presiden tidak hanya pada bidang administrator saja, namun juga pada bidang legislatif dan yudikatif.


Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara


Presiden Indonesia bertindak sebagai kepala negara Republik Indonesia. Apa saja tugas-tugas presiden sebagai kepala negara? Berikut merupakan penjelasannya berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.



  1. UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

  2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.

  3. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

  4. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu

  5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

  6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya.

  7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional.

  8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara.

  9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan

  10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak


Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan


Presiden Indonesia juga bertindak sebagai kepala pemerintahn. Apa saja tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan? Berikut merupakan penjelasannya berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.



  1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

  2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

  3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

  5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah sentra dan pemerintah tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

  6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

  7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

  8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

  9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

  10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

  11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

  12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

  13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

  14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

  15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Demikian rujukan mengenai tugas-tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahn beserta fungsi dan wewenang presiden selengkapnya. Penjelasan kiprah presiden RI tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 selaku dasar negara Republik Indonesia.




Sumber https://www.zonareferensi.com