Tujuan dan fungsi negara – Negara ialah suatu wilayah yang terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Ada banyak negara di dunia, termasuk juga negara. Terdapat tujuan negara itu ada dan dibentuk, di antara fungsi-fungsi negara ialah memberi keamanan, menegakkan keadilan dan fungsi pertahanan.
Adapun arti dan pengertian negara secara umum ialah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Definisi negara berdasarkan para jago juga meliputi hal-hal lain ibarat kedaulatan, konstitusi dan ratifikasi kemerdekaan.
Di antara unsur-unsur pembentuk negara ialah adanya warga negara atau rakyat, pemerintah yang berdaulat, wilayah yang ditempati serta ratifikasi dari negara lain. Ada banyak jumlah negara di dunia, sanggup diperkirakan bila terdapat lebih dari 200 nama negara di dunia ketika ini.
Tiap negara tentu mempunyai tujuan dan fungsi dibentuknya negara tersebut. Terdapat fungsi dan tujuan negara secara umum, tapi tiap negara juga mempunyai tujuan secara khusus. Untuk tujuan negara Republik Indonesia sudah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea IV selaku konstitusi yang digunakan.
Tujuan dan Fungsi Negara
Apa saja fungsi dan tujuan negara secara umum? Berikut ialah pembahasan mengenai tujuan negara dan fungsi negara, baik secara umum maupun secara khusus di negara Indonesia saja.
Fungsi Negara Secara Umum
Fungsi negara secara umum ada 4, yakni untuk melakukan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan serta menegakkan keadilan. Berikut merupakan klarifikasi fungsi-fungsi negara secara umum.
Fungsi melakukan ketertiban dan keamanan
Fungsi negara yang utama ialah melakukan ketertiban dan keamanan. Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala acara yang akan dilakukan oleh warga negara sanggup dilaksanakan
Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
Fungsi negara berikutnya ialah mengadakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk sanggup mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, negara harus membuat sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan yang makmur di segala bidang.
Fungsi pertahanan
Fungsi pertahanan menjadi salah satu fungsi negara yang penting. Hal ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Fungsi pertahanan penting untuk mengantisipasi bila ada serangan dari negara lain. Dibutuhkan personil militer yang besar lengan berkuasa untuk menjalankan fungsi ini.
Fungsi menegakkan keadilan
Fungsi negara yang berikutnya ialah untuk menegakkan keadilan. Negara mempunyai fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan lewat badan-badan peradilan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan dan lain-lain.
Tujuan Negara Secara Umum
Tujuan negara secara umum sanggup dilihat pada perwujudan beberapa unsur, ibarat keadilan, kemakmuran, keamanan dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada 5 tujuan negara yang paling utama di antaranya yaitu sebagai berikut.
- Menciptakan keadaan supaya rakyat sanggup mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
- Memajukan kesusilaan insan sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
- Mencapai penghidupan dan kehidupan yang kondusif dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
- Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman supaya tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
- Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
Selain tujuan negara secara umum di atas, juga terdapat beberapa teori tujuan negara berdasarkan para ahli. Berikut ialah beberapa teori tujuan negara berdasarkan para jago yang banyak dijadikan referensi
- Teori perdamaian dunia yang dikemukakan Dante Alleghieri. Tujuan negara berdasarkan teori ini ialah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibuat satu negara di bawah satu imperium.
- Teori negara kesejahteraan yang dikemukakan Kranenburg. Tujuan negara berdasarkan teori ini ialah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.
- Teori kedaulatan aturan yang dikemukakan Krabbe. Tujuan negara berdasarkan teori ini ialah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada aturan dimana hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara.
- Teori kekuasaan negara yang dikemukakan Lord Shang Yang. Tujuan negara berdasarkan teori ini ialah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
- Teori jaminan atas hak dan kebebasan yang dikemukakan oleh Immanuel Kant. Tujuan negara berdasarkan teori ini ialah membentuk dan mempertahankan aturan supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
- Teori kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang dikemukakan Nicolo Machiavelli. Tujuan negara berdasarkan teori ialah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara supaya tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
- Teori perkembangan rakyat yang dikemukakan oleh Roger F. Saltau. Tujuan negara berdasarkan teori ini ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Tujuan Negara Indonesia
Sebagai salah satu negara berdaulat, Indonesia juga mempunyai tujuan negara. Tujuan negara Republik Indonesia ini tercantum dalam teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4. Berikut merupakan suara tujuan negara Indonesia pada selengkapnya.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melakukan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Nah demikian acuan fungsi dan tujuan negara secara umum serta tujuan negara Indonesia secara khusus. Fungsi dan tujuan negara secara umum banyak dikemukakan oleh para ahli, sementara tujuan negara Indonesia tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke-4.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp