Sunday, December 24, 2017

√ Teks Pembukaan Uud 1945 Republik Indonesia Lengkap Alinea 1 – 4

Kali ini akan diulas mengenai isi teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara lengkap. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau biasa disingkat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu aturan dasar tertulis (basic law) dan merupakan konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.


Adapun pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau dikenal juga sebagai ‘Mukadimah’ atau ‘Preamble’ merupakan goresan pena pembuka dari Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini terdiri dari 4 alinea dan selalu dibaca setiap upacara bendera pada hari senin. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 ini berkaitan akrab dengan proklamasi, serta memuat kaidah-kaidah yang mendasar bagi penyelenggaraan negara.


Pada kurun waktu antara tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun terdapat komitmen bersama yang menjadikan teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengalami perubahan dalam proses Amandemen.


Kali ini akan diulas mengenai isi teks pembukaan Undang-Undang Dasar  √ Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia Lengkap Alinea 1 – 4


Ada banyak hal yang menjadikan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak ikut mengalami perubahan sama sekali, berikut ini beberapa alasannya :



  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan landasan (historis) berdirinya Republik Indonesia, yaitu kemerdekaan, yang menjadi hak segala bangsa.

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengesahkan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat.

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan negara Republik Indonesia.

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan bahwa Indonesia yaitu negara yang berkedaulatan rakyat (menegaskan politik demokrasi di Indonesia).

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan landasan idiil kehidupan berbangsa dan bernegara warga negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang dijabarkan di Alinea 4.


Untuk lebih jelasnya, berikut ini pembukaan teks Undang-Undang Dasar 1945 lengkap alinea 1 – 4,


Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


“Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”


“Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”


“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”


“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :


Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Demikianlah teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menjadi rujukan dalam memahami pembukaan naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 4 alinea secara baik dan benar.




Sumber https://www.zonareferensi.com