Tuesday, October 17, 2017

√ Pengertian Aturan Berdasarkan Para Hebat Beserta Arti Dan Definisinya

Pengertian hukum – Apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum merupakan istilah yang mengacu pada peraturan yang mengikat bagi kalangan masyarakat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat sanski atau eksekusi yang didapat bagi para pelanggar hukum. Lantas apa bersama-sama arti dan definisi aturan berdasarkan pendapat para ahli?


Tujuan aturan menjadi istrumen untuk mencari keadilan. Hukum juga menjamin hak-hak masyarakat biar tidak diganggu oleh orang lain. Tanpa adanya hukum, tiap orang akan bertindak semaunya tanpa aturan yang jelas. Untuk itu fungsi aturan juga penting untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.


Hukum menjadi alat yang sanggup dipakai untuk menegakan dan mencari keadilan. Karena itu, tiap masyarakat berhak menerima pembelaan di depan hukum. Hukum sendiri sanggup berupa aturan tertulis atau aturan tidak tertulis. Bagi pelanggar hukum, terdapat hukuman dan eksekusi yang akan ia dapatkan.


Hukum bersifat memaksa, artinya tiap orang harus mematuhinya tanpa terkecuali. Umumnya aturan dibentuk oleh forum yang berwenang, contohnya pemerintahan suatu negara. Di Indonesia, aturan aturan sudah dituangkan dalam konstitusi menyerupai Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.


(baca juga pengertian sistem hukum)


 Hukum merupakan istilah yang mengacu pada peraturan yang mengikat bagi kalangan masyaraka √ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Arti dan Definisinya


Pengertian Hukum


Lantas apa itu hukum? Di bawah ini akan dijelaskan apa saja pengertian aturan secara lengkap, baik artinya berdasarkan KBBI, definisinya secara umum serta berdasarkan teori dan pendapat para jago aturan dari seluruh dunia.


Arti Hukum Menurut KBBI


Pengertian aturan berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah peraturan atau watak yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga sanggup diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.


Definisi Hukum Secara Umum


Pengertian aturan secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum menjadi pemikiran bagi masyarakat dalam bertindak. Masyarakat juga berhak menerima kepastian dan pinjaman hukum. Terdapat hukuman dan eksekusi bagi orang yang melanggar hukum.


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli


Berikut ini yaitu beberapa arti dan definisi aturan berdasarkan para jago aturan beserta klarifikasi lengkapnya, baik dari dalam maupun luar negeri.


Menurut Plato


Pengertian aturan berdasarkan Plato yaitu seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.


Menurut Aristoteles


Pengertian aturan berdasarkan Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang sanggup mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.


Menurut Karl Max


Pengertian aturan berdasarkan Karl Max merupakan suatu cerminan dari kekerabatan aturan hemat suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.


Menurut E. M. Meyers


Menurut E. M. Meyers, pengertian aturan yaitu aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laris insan dalam sebuah masyarakat dan menjadi contoh atau pemikiran bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.


Menurut Immanuel Kant


Pengertian aturan berdasarkan Immanuel Kant yaitu keseluruhan aturan yang sanggup menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.


Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja


Arti aturan merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan mencakup banyak sekali forum dan proses untuk sanggup mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.


Menurut Soerojo Wignjodiporeo


Definisi aturan berdasarkan Soerojo Wignjodiporeo yaitu peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh insan untuk memilih tingkah laris manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman.


Menurut Benyamin Cardozo


Menurut Benyamin Cardozo, pengertian hukum yaitu suatu acara hakim dipengadilan yang terikat pada suatu tujuan aturan yakni suatu kepentingan hukum.


Menurut Tullius Cicerco


Pengertian aturan berdasarkan Tullius Cicerco merupakan sebuah hasil pemikiran atau kebijaksanaan yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.


Menurut Achmad Ali


Pengertian aturan yaitu seperangkat norma perihal sesuatu yang benar dan salah, yang dibentuk serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan hukuman bagi yang melanggar norma tersebut.


Menurut Leon Duguit


Pengertian aturan yaitu seperangkat aturan tingkah laris para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran aturan tersebut.


Menurut J. C. T. Simorangkir


Pengertian aturan secara umum yaitu segala peraturan yang bersifat memaksa dan memilih segala tingkah laris insan dalam masyarakat, yang dibentuk oleh suatu forum yang berwenang.


Menurut David M. Trubruch


Definisi aturan secara umum memiliki tiga ciri pokok yakni merupakan sistem peraturan, suatu bentuk dari tindakan mannusia, dan merupakan suatu bab sekaligus otonom terhadap negara.


Menurut M.H. Tirtaatmidjaja


Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam banyak sekali tindakan dan tingkah laris dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar aturan akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau hukuman lainnya.


Menurut Utrecht


Definisi aturan yaitu himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan bila dilanggar sanggup menimbulkan tindakan dari pemerintah.


Menurut S. M. Amin


Definisi aturan yaitu sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.


Menurut Prof. Dr. Van Kan


Arti aturan berdasarkan Van Kan yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat suatu negara.


Menurut Austin


Pengertian aturan berdasarkan Austin merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berilmu oleh makhluk berilmu yang berkuasa atasnya.


Menurut Bambang Sunggono


Pengertian aturan berdasarkan Bambang Sunggono diartikan sebagai sebuah subordinasi atau produk dari hasil kepentingan politik.


Menurut Montesquieu


Definisi aturan berdasarkan Montesquieu merupakan tanda-tanda sosial dan perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu aturan suatu negara harus dibandingkan dengan aturan negara lain.


Menurut Sunaryati Hatono


Definisi aturan tidak menyangkut kehidupan langsung seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi bila menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannya dengan insan lainnya, dengan kata lain aturan mengatur banyak sekali acara insan di dalam kehidupan bermasyarakat.


Menurut Phillip S. James


Pengertian aturan berdasarkan Phillip S. James merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laris insan yang mempunyai sifat memaksa.


Menurut Baruch Spinoza


Pengertian aturan merupakan aturan kodrat yang sebagaimana yang diterapkan pada insan yang tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan sebuah pencerminan dari hukum.


Menurut Van Apeldoorn


Hukum berdasarkan Van Apeldoorn merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.


Menurut Borst


Definisi aturan berdasarkan Borst merupakan keseluruhan perihal peraturan bagi setiap perbuatan insan dalam kehidupan masyarakat dimana pelaksanaannya sanggup dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.


Menurut Bodenheimer


Menurut Bodenheimer, aturan yang terdiri dari suatu penyempurnaan masyarakat makhluk yang berilmu yang ada hubungannya dengan sebuah moralitas.


Menurut A.L Goodhart


Pengertian aturan berdasarkan A. L. Goodhart merupakan semua peraturan yang dipakai oleh pengadilan dalam ruang lingkup masyarakat.


Menurut Thomas Aquinas


Pengertian aturan berdasarkan Thomas Aquinas merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan hukuman oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.


Menurut Ridwan Halim


Pengertian aturan berdasarkan Ridwan Halim yaitu segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada pada dasarnya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.


Menurut Abdulkadir Muhammad


Pengertian aturan berdasarkan Abdulkadir Muhammad merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai hukuman tegas terhadap pelanggarannya.


Menurut Wasis Sp


Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibentuk oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya yang ditujukan pada sikap insan biar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.


Menurut Edmund Mezger


Menurut Edmund menyatakan bahwa arti aturan yaitu suatu aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi suatu syarat-syarat tertentu sebuah akhir berupa pidana.


Menurut Bellfoid


Pengertian aturan berdasarkan Bellfoid merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.


Menurut Hugo de Grotius


Pengertian aturan berdasarkan pendapat Hugo de Grotius merupakan sebuah perbuatan perihal moral yang menjamin keadilan. Hukum merupakan peraturan perihal tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan aturan perihal kemerdekaan.


Menurut Durkheim


Arti aturan berdasarkan Durkheim yaitu suatu kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada suatu pelanggaran, anggapan-anggapan dan keyakinan masyarakat perihal baik buruknya sebuah tindakan.


Menurut Gottfried Wilhelm Leibuiz


Pengertian aturan berdasarkan pendapat Gottfried yaitu suatu hubungan-hubungan suatu kepentingan antara langsung yang kian menonjol.


Menurut Soeroso


Hukum merupakan sebuah himpunan peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi eksekusi bagi pelanggarnya.


Menurut Daliyo


Arti aturan berdasarkan Daliyo menyatakan bahwa aturan yaitu suatu peraturan-peraturan tingkah laris manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang sifatnya memaksa.


Menurut Wiryono Kusumo


Arti aturan berdasarkan Wiryono Kusumo merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi.


Menurut Friedmann


Menurut Friedmann, pengertian aturan secara umum adalah pendapat insan yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral insan yang secara universal sehingga aturan harus dijadikan suatu pemikiran kehidupan.


Menurut Soetandyo Wigjosoebroto


Arti aturan tidak didefinisikan sebagai konsep tunggal, alasannya yaitu sebanarnya aturan terdiri dari tiga konsep yaitu aturan sebagai asas moralitas, aturan sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan daerah tertentu, serta aturan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.


Menurut Lily Rasjidi


Menurut pendapat dari Lily Rasjidi, definisi aturan itu sendiri bukan hanya sekedar norma yang dijalankan tetapi juga sebagai sebuah institusi.


Menurut Satjipto Raharjo


Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak insan mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.


Menurut Allen


Pengertian aturan secara umum berdasarkan Allen merupakan suatu perjuangan untuk menegakkan suatu keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.


Menurut Hans Kelsen


Hukum berdasarkan Hans Kelsen merupakan ketentuan sosial yang mengelola sikap mutual antar insan yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola sikap tertentu manusia.


Menurut Eugen Ehrlich


Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber aturan hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.


Menurut C.S.T Kansil


Pengertian aturan berdasarkan Kansil yaitu suatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, yang sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.


Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H


Ada beberapa pengertian aturan berdasarkan Dr. Soejono Dirdjosisworo, di antaranya mencakup unsur-unsur yaitu ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya), petugas dan penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai (tujuan hukum), tata hukum, ilmu hukum, dan disiplin hukum.


Menurut Gluckman


Menurut Gluckman, definisi aturan merupakan keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan suatu putusannya.


Menurut David M. Trubruch


Definisi aturan secara umum memiliki tiga ciri pokok yakni merupakan sistem peraturan, suatu bentuk daritindakan mannusia, dan merupakan suatu bab sekaligus otonom terhadap negara.


Menurut Hendry Summer Maine


Hukum sanggup diartikan sebagai suatu produk pembiasaan sosial dalam masyarakat yang statis. Agar menjadi negara yang tertib dan adil, maka harus mematuhi aturan yang berlaku.


Menurut Abdul Wahab Khalaf


Hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah remaja menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.


Nah itulah tumpuan pengertian aturan berdasarkan para jago beserta arti aturan berdasarkan KBBI dan definisi aturan secara umum. Penjelasan mengenai pengertian aturan di atas dikutip dari banyak sekali sumber dan sanggup dijadikan sebagai sumber referensi.




Sumber https://www.zonareferensi.com