Sunday, October 1, 2017

√ Pengertian Bela Negara Dan Artinya | Unsur, Fungsi Dan Tujuannya


Pengertian bela negara yakni adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara wacana patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.





Sementara definisi bela negara di Indonesia lebih dikaitkan pada sikap kecintaan warga negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya guna menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.





Dalam konsep bela negara, seorang warga bisa melakukannya secara fisik atau non-fisik. Bela negara secara fisik diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau aksi dari pihak yang mengancam eksistensi negara. Sementara bela negara secara non-fisik diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, bisa melalui pendidikan, moral, sosial, atau bidang lainnya.





Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib dan berhak turut serta dalam bela negara. Dasar aturan bela negara juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan 2.





(baca juga pengertian wawasan nusantara)





Pengertian bela negara yakni adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan √ Pengertian Bela Negara dan Artinya | Unsur, Fungsi dan Tujuannya




Pengertian Bela Negara





Di bawah ini akan dijelaskan pengertian bela negara berdasarkan undang-undang dan berdasarkan klarifikasi para ahli.





Definisi Bela Negara Menurut UU No. 3 Tahun 2002





Pengertian bela negara berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 yakni sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.





Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli





Berikut merupakan klarifikasi mengenai pengertian dan definisi bela negara berdasarkan para jago selengkapnya.





Menurut Darji Darmodiharjo (1991)





Definisi bela negara dilandaskan kepercayaan keamanan nasional guna berusaha membuat sistem pertahanan keamanan nasional yang bisa menyukseskan dan mengamankan usaha nasional pada umumnya.





Menurut Sunarso (2008)





Menurut Sunarso, bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela yaitu (1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, (2) kesatuan dan persatuan bangsa, (3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan (4) nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.





Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010)





Pengertian bela negara berdasarkan Purnomo Yusgiantoro merupakan sikap sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sehingga untuk menumbuhkan sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk training yang terpola dan terus menerus. Hal tersebut semoga training dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.





Menurut Sutarman (2011)





Arti bela negara berdasarkan Sutarman dibagi menjadi dua yakni secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik yakni bagi warga negara yang pribadi maju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik yakni bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak pribadi maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan dedikasi sesuai profesinya masing-masing.





Menurut Chaidir Basrie





Definisi bela negara berdasarkan Chaidir Basrie yakni suatu sikap dan tekad juga tindakan warga negara yang sifatnya teratur, menyeluruh, terpadu dan juga berlanjut yang dilandasi kecintaannya pada tanah air serta kesadaran dalam berbangsa bernegara Indonesia juga keyakinan dan kesaktian dari Pancasila yang merupakan ideologi negara Indonesia.





Unsur-Unsur Bela Negara





Secara umum terdapat 5 unsur-unsur bela negara. Unsur-unsur dasar bela negara di antaranya yaitu :





  1. Cinta tanah air.
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara.




Fungsi Bela Negara





Bela negara tentu mempunyai fungsi-fungsi yang penting terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Berikut klarifikasi fungsi-fungsi bela negara secara umum.





  • Sebagai penjaga keutuhan wilayah negara
  • Sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman
  • Sebagai sebuah panggilan sejarah
  • Sebagai kewajiban masing-masing warga negara




Tujuan Bela Negara





Selain fungsi, terdapat pula tujuan-tujuan bela negara yang penting guna menjaga nilai-nilai kebangsaan yang luhur. Berikut merupakan klarifikasi manfaat dan tujuan bela negara secara umum.





  • Menjalankan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Melestarikan budaya bangsa yang luhur
  • Melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara
  • Menjaga identitas dan integritas suatu bangsa




Nah itulah acuan pengertian bela negara beserta arti dan definisinya berdasarkan para ahli. Selain itu dibagikan juga klarifikasi nilai-nilai, fungsi dan tujuan bela negara secara umum.




Sumber https://www.zonareferensi.com