UU No. 12 Tahun 2011 perihal tata urutan perundang-undangan – Dalam sebuah negara, sebuah aturan dan konstitusi harus ditetapkan biar roda pemerintahan sanggup berjalan. Di Indonesia, segala aturan yang ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 selaku dasar negara Indonesia tetap jadi konstitusi tertinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur perihal tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
UUD 1945 memang sudah ditetapkan sebagai dasar aturan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 berperan sebagai dasar aturan tertulis dan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia ketika ini semenjak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 sempat mengalami amandemen sebanyak 4 kali, terakhir pada tahun 2002 lalu. Setelah Undang-Undang Dasar 1945, hirarki perundang-undangan di Indonesia berikutnya ialah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat TAP MPR.
Tata urutan perundang-undangan berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 yang berikutnya ialah undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan tempat provinsi serta peraturan tempat kabupaten/kota di tingkat regional.
Lebih lengkapnya, di bawah ini kami bagikan kutipan UU No. 12 Tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan dari Bab 1 hingga 3 yang meliputi pasal 1 hingga pasal 15.
(baca juga teks Pancasila dan lambangnya)
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ialah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, akreditasi atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas ialah instrumen perencanaan jadwal pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda ialah instrumen perencanaan jadwal pembentukan perda Provinsi atau perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Naskah Akademik ialah naskah hasil penelitian atau pengkajian aturan dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu duduk kasus tertentu yang sanggup dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan duduk kasus tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan perda Provinsi, atau Rancangan perda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan aturan masyarakat.
- Pengundangan ialah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
- Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan ialah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dewan perwakilan rakyat ialah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD ialah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan negara.
Pasal 3
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
Pasal 4
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Pasal 6
(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kenusantaraan;
- bhinneka tunggal ika;
- keadilan;
- kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu sanggup berisi asas lain sesuai dengan bidang aturan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan aturan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibuat dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan aturan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibuat berdasarkan kewenangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan aturan dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat atau Presiden.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 13
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melakukan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melakukan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 14
Materi muatan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi tempat dan kiprah pembantuan serta menampung kondisi khusus tempat dan/atau pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya sanggup dimuat dalam:
- Undang-Undang;
- Peraturan Daerah Provinsi; atau
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) abjad b dan abjad c berupa bahaya pidana kurungan paling usang 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota sanggup memuat bahaya pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Nah itulah kutipan UU No. 12 Tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan ditampilkan hanya 3 potongan dan 15 pasal saja. UU 12 Tahun 2011 juga membahas mengenai tata urutan hierarki perundang-undangan dari yang tertinggi hingga di tingkat daerah.
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp