Tugas dan wewenang DPR – dewan perwakilan rakyat yaitu forum tinggi negara yang menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dewan perwakilan rakyat yaitu pemegang kekuasaan legislatif. Fungsi dewan perwakilan rakyat juga penting dalam menyusun anggaran dan mengawasi kinerja pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai struktur keanggotaan yang dipilih dari anggota partai politik lewat pemilihan umum. Tugas-tugas dewan perwakilan rakyat meliputi pembuatan dan perancangan undang-undang, bersama dengan presiden. Hal ini termasuk dalam fungsi legislasi dimana DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Rancangan undang-undang sanggup berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari dewan perwakilan rakyat sanggup diajukan oleh anggota, komisi, atau adonan komisi, atau sanggup juga rancangan undang-undang eksklusif dari presiden. Kemudian akan diselenggarakan rapat dan sidang dewan perwakilan rakyat untuk membahas persetujuan rancangan undang-undang tersebut.
Meski begitu, kiprah dewan perwakilan rakyat tidak hanya menciptakan undang-undang saja. Kewenangan dewan perwakilan rakyat juga meliputi bentuk pengawasan dan pengontrolan pemerintah. Hal ini penting dalam pelaksanaan undang-undang dan APBN, semoga pemerintah, dalam hal ini presiden, tidak melaksanakan pelanggaran aturan atau menyalahgunakan kekuasaan.
Secara umum memang ada tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. dewan perwakilan rakyat juga bertindak sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan. Artinya dewan perwakilan rakyat berkepentingan untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan menyerap aspirasi masyarakat.
Meski kiprah dewan perwakilan rakyat begitu penting, namun pada kenyataannya kinerja dewan perwakilan rakyat di Indonesia dirasa kurang maksimal. Kinerja dewan perwakilan rakyat begitu dikritik dan dianggap mengecewakan. Lantas apa saja tugas-tugas anggota DPR? Apa saja kewenangan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?
(baca juga tugas dan wewenang MPR)
Tugas dan Wewenang DPR
Di bawah ini akan dibagikan tugas-tugas dewan perwakilan rakyat beserta fungsi dan kewenangan dewan perwakilan rakyat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun menciptakan perdamaian dengan negara lain.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam proteksi amnesti dan abolisi.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat duta besar dan mendapatkan penempatan duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, terkait otonomi daerah; hubungan sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan sentra dan daerah.
- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
- Memberikan persetujuan atas RUU wacana APBN yang diajukan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU wacana APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Nah itulah rujukan kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Tugas-tugas dewan perwakilan rakyat tersebut terbagi menjadi beberapa fungsi yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Semoga sanggup menjadi rujukan dan menambah wawasan.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp