Fungsi Negara paling Lengkap - Tahukah Anda, apa fungsi dibentuknya suatu Negara? Selain tujuan, segala sesuatu yang akan dibuat niscaya mempunyai fungsi. Begitupun dengan Negara, dikala masyarakat bersepakat membentuk suatu negara dan hidup di dalamnya tentunya ada fungsi-fungsi tertentu yang diharapkan sanggup berjalan dengan baik. Sederhanya, fungsi Negara sanggup diartikan sebagai acara Negara untuk mencapai harapan dan harapan sesuai tujuan Negara semoga menjadi kenyataan. Sampai disini, harapan dan harapan menjadi poin penting yang perlu digarisbawahi. Dengan adanya Negara, masyarakat berharap harapan dan harapannya sanggup terwujud menjadi kenyataan. Melalui artikel ini, kami akan menguraikan lebih jauh perihal hal-hal apa saja yang menjadi fungsi dari negara.
Supaya lengkap, pembahasannya kami bagi menjadi dua bagian, yaitu fungsi negara secara umum dan fungsi negara berdasarkan para ahli, selamat membaca.
Artikel Terkait: Pengertian Negara paling Lengkap
![]() |
| Fungsi Negara |
Artikel Terkait: Pengertian Negara paling Lengkap
Fungsi Negara secara Umum
Fungsi Negara pada umumnya meliputi 4 hal dibawah ini:
1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang aman menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh alasannya itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan sanggup mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus membuat aturan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibuat dengan tujuan untuk membuat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh alasannya itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya membuat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan membuat sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diharapkan kontribusi rakyat.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan memilih bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh alasannya itu, diharapkan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi Negara yang terakhir yaitu keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh alasannya itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang sanggup dilakukan, antara lain menunjukkan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, kalau keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
Artikel Terkait: Unsur Unsur Negara
Artikel Terkait: Unsur Unsur Negara
Fungsi Negara Menurut para Ahli
Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para mahir negara di dunia. Beberapa mahir mengemukakan fungsi negara sebagai berikut:
Fungsi Negara berdasarkan John Locke
Fungsi Negara berdasarkan john locke yaitu terdiri dari tiga bagian, yaitu:- Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
- Fungsi membuat peraturan dan mengadili (Eksekutif)
- Fungsi urusan luar negeri, perang, dan hening (Federatif)
Fungsi Negara berdasarkan Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga kiprah pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama "Trias Politika" yaitu:- Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
- Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
- Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif).
Fungsi Negara berdasarkan Prof. Miriam Budiardjo:
Prof. Miriam Budiardjo beropini bahwa pada umumnya fungsi Negara yaitu sebagai berikut.- Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat semoga tujuan bersama sanggup tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan insan dalam masyarakat semoga terjadi ketertiban. Dalam melakukan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya yaitu kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk negara gres atau negara-negara yang sedang berkembang.
- Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan semoga melakukan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi aneka macam gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan.
- Menegakkan keadilan: Untuk melakukan fungsi ini, negara sanggup memakai badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan yaitu hak setiap manusia, alasannya itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan diktatorial ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh negara.
Fungsi Negara berdasarkan Van Vollenhoven
Fungsi negara berdasarkan Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah:- Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.
- Fungsi mengadili, rechtsprak.
- Fungsi membuat peraturan, regeling.
- Fungsi ketertiban dan keamanan, politie.
Fungsi Negara berdasarkan M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara, yaitu:- Fungsi Esensial: Fungsi esensial yaitu fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, kekerabatan luar negeri, dan pungutan pajak.
- Fungsi Jasa: Fungsi jasa yaitu segala acara yang sanggup saja tidak terealisasi apabila tidak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharaan fakir miskin.
- Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan yaitu fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN.
Fungsi Negara berdasarkan R.M Mac Iver
R.M. Mac Iver beropini bahwa, Negara meliputi fungsi:- Pemeliharaan ketertiban disekitar batas-batas wilaya Negara yang bertujuan untuk melindungi warga Negara yang lemah.
- Pelaksanaan konservasi dan pengembangan Negara memakai alat perlengkapan Negara untuk dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya konservasi sungai, danau, hutan, dan hasil pertanian, serta pengembangan industri.
Fungsi Negara berdasarkan Lloyd Vernon Ballard
Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu:- Social conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menuntaskan konflik antarwarga Negara.
- Social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir perilaku kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
- Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi perjuangan pembatalan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
- Social improvement, yaitu ekspansi aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi ekspansi pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah.
Referensi:
- Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah kejuruan dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
- Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra.
