Sunday, October 14, 2018

√ Pengertian Dari Otonomi Daerah

Pernahkan Anda mendengar istilah otonomi daerah? Tahukah Anda apa pengertiannya? Sebenarnya, otonomi daerah ialah istilah yang berafiliasi dengan urusan pemerintahan. Lebih sempurna lagi, urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Nah, dalam bahan kali ini, topik inilah yang akan kami jelaskan lebih jauh. Sepanjang yang kami amati, ada banyak definisi yang menjelaskan wacana apa itu otonomi daerah. Baik itu secara umum, berdasarkan Undang-undang, atau berdasarkan klarifikasi dari para ahli. Kami akan menyajikan semuanya biar tercipta sebuah pembahasan lengkap. Olehnya itu, pembahasan bahan kita kali ini akan kami bagi menjadi 3 bagian, yaitu pengertian dari otonomi kawasan secara umum, berdasarkan undang-undang, dan pengertian otonomi kawasan berdasarkan para ahli, selamat membaca.

Pengertian Otonomi Daerah

 ialah istilah yang berafiliasi dengan urusan pemerintahan √ Pengertian dari Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah secara Umum

Untuk memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi sanggup didefinisikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata kawasan (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini sanggup berubah menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu kawasan atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu kawasan untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya.

Sedangkan, dalam Encyclopedia of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi, kalau merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi kawasan sanggup didefinisikan sebagai seperangkat wewenang sah yang secara berdikari dimiliki oleh suatu daerah, bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh aturan atau aturan sendiri. 

Selain itu, pengertian otonomi kawasan sanggup juga ditemukan dalam kamus istilah dan kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi kawasan diartikan sebagai kewenangan kawasan otonom untuk mengurus atau mengatur urusan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi kawasan ialah hak yang dimiliki kawasan untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan wilayahnya atau organisasinya berdasarkan aturan sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004

Pengertian otonomi kawasan ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, kawasan yang melakukan otonomi kawasan disebut dengan kawasan otonom. Daerah otonom tersebut mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli 

Pengertian otonomi kawasan telah dijelaskan juga oleh para ahli. Beberapa ahli, ibarat Mahwood, Sunarsip, Kansil, Syafruddin, dan Widjaja, masing-masing memperlihatkan pertolongan aliran wacana apa itu otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
  • Menurut Mahwood: Otonomi kawasan ialah seperangkat hak dari masyarakat untuk memperoleh perlakukan dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan dan mengekspresikan kepentingan mereka, serta turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Menurut Sunarsip: Otonomi kawasan ialah wewenang kawasan untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Kansil: Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki kawasan dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menurut Syafruddin: Otonomi kawasan ialah kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturan sendiri.
  • Menurut Widjaja: Otonomi kawasan hakikatnya ialah bentuk desentralisasi pemerintahan dengan tujuan untuk memenuhi seluruh kepentingan bangsa, dengan cara mendekatkan tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur ibarat yang dicita-citakan bersama.
Demikianlah uraian wacana Pengertian dari Otonomi Daerah, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.ilmusiana.com