Sunday, October 14, 2018

√ 6 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi tempat adalah sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan tersebut sebelumnya telah dirumuskan garis-garis besarnya oleh pemerintah pusat, untuk selanjutnya menjadi panduan semua pemerintah tempat di Indonesia. Tujuan ini menjadi sasaran utama para penyelenggara pemerintahan di tempat sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan otonomi tempat berjalan dengan baik. Untuk mencapainya, maka semua agenda yang akan dirumuskan di daerah, haruslah berorientasi pada pencapaian tujuan tersebut. Jika tidak, maka apa yang dicita-citakan lewat pelaksanaan otonomi tempat akan sulit untuk direalisasikan. Apalagi, otonomi tempat selama ini terlanjur dianggap sebagai solusi terbaik bagi kemajuan masyarakat di daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

 sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan  √ 6 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Lantas, apa yang menjadi tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Nah, hal inilah yang akan kami paparkan dalam bahan ini, selamat membaca.

6 Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari pelaksanaan otonomi tempat telah dijelaskan dalam UU. No. 32 tahun 2004. Sekurang-kurangnya, kami mencatat, ada 6 tujuan utama dari otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

Pelaksanaan otonomi tempat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Pelayanan ini meliputi disemua bidang, seperti; pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan ini, masyarakat di tempat sanggup mencicipi pribadi manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah.

2. Pengembangan kehidupan demokrasi.

Otonomi tempat bertujuan untuk membuatkan kehidupan demokrasi masyarakat. Pengembangan ini dilakukan dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat pada proses politik yang berlangsung di daerah, menyerupai Pilkada, penyaluran aspirasi di DPRD, atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.

3. Terwujudnya Keadilan Nasional

Pelaksanaan otonomi tempat dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan nasional ditingkat daerah. Olehnya itu, semua kebijakan yang akan dirumuskan terkait relasi pemerintah sentra dan pemerintah daerah, terutama dalam keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, harus memperhatikan keadilan dan keselarasan, sehingga tidak ada tempat yang dirugikan sebab kebijakan yang salah dalam menata relasi pemerintah sentra dan daerah.

4. Pemerataan wilayah daerah.

Pemerataan ini dimaksudkan supaya tidak ada lagi tempat yang merasa kurang beruntung dari tempat lainnya. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara pelaksanaan agenda pembangunan supaya tidak terpusat di tempat tertentu saja. Program otonomi tempat memungkinkan pemerataan agenda pembangunan sampai mencapai pelosok. Dengan meratanya pembangunan, penduduk tidak lagi berbondong-bondong tiba dan memadati tempat tertentu saja.

5. Mendorong pemberdayaaan masyarakat. 

Upaya pemberdayaan masyarakat perlu mengikutsertakan semua potensi yang ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di tempat sanggup dilakukan melalui perjuangan kecil di tempat yang melibatkan lima pemain film penting yang sangat besar peranannya dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu: BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah, investor, pengusaha daerah, dan masyarakat itu sendiri.

6. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Setiap tempat diberi kesempatan untuk meningkatkan potensinya dan bersaing dengan tempat lainnya. Dengan adanya semangat persaingan tersebut, maka setiap daerah-daerah di Indonesia terdorong untuk semakin membuatkan diri menjadi lebih baik lagi. Namun, tetap dalam bingkai "Bhineka Tunggal Ika". 
Baca Juga:
Demikianlah uraian perihal 5 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.ilmusiana.com