Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 yaitu pasal yang berisi hukum wacana bentuk pelanggaran kemudian lintas dan denda atau sanksinya. Pasal ini 287 ini berada dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terletak dalam Bab XX potongan Ketentuan Pidana. Bagi kau yang pernah kena tilang polisi, mungkin telah mengenal pasal ini. Pasal 287 biasanya tertulis pada slip yang diberikan polisi. Nah, eksekusi yang akan diberikan nantinya diubahsuaikan berdasarkan ketentuan dari pasal 287 ayat 1 dan 2 ini.
Tahukah kamu, bentuk pelanggaran apa saja yang dikenai pasal 287 ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6? Nah, pada kesempatan ini, kami akan memaparkan seputar bentuk pelanggaran yang menimbulkan tilang polisi dan kaitannya dengan pasal 287 ini. Berikut ini uraiannya:
Bunyi Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009
Berikut ini yaitu suara dari masing-masing ayat dari pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 Ayat 1
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar hukum perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) abjad a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) abjad b dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 1
Pasal 287 ayat 1 ini memuat hukuman dari segala bentuk pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 106 ayat 4 abjad a dan pasal 106 ayat 4 abjad b. Ayat 4 abjad a dalam pasal 106 berkaitan wacana rambu perintah dan rambu larangan. Jadi, apabila kau melaksanakan pelanggaran terhadap rambu-rambu ini, maka kau akan dikenai hukuman memakai pasal 287 ayat 1. Silahkan googling, cari rambu apa saja yang termasuk ke dalam rambu perintah dan rambu larangan.
Selain pelanggaran terhadap rambu-rambu, pasal 287 ayat 1 ini juga menawarkan hukuman terhadap pelanggaran marka jalan (Pasal 106 ayat 4 abjad b). Marka jalan yaitu garis-garis yang sering kau lihat di permukaan jalan, ibarat garis melintang, membujur, serong, dan lambang-lambang lainnya. Gari-garis ini berfungsi untuk mengarahkan kemudian lintas dan membatasi daerah kepentingan kemudian lintas.
Selain pelanggaran terhadap rambu-rambu, pasal 287 ayat 1 ini juga menawarkan hukuman terhadap pelanggaran marka jalan (Pasal 106 ayat 4 abjad b). Marka jalan yaitu garis-garis yang sering kau lihat di permukaan jalan, ibarat garis melintang, membujur, serong, dan lambang-lambang lainnya. Gari-garis ini berfungsi untuk mengarahkan kemudian lintas dan membatasi daerah kepentingan kemudian lintas.
Pasal 287 Ayat 2
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar hukum perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) abjad C dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 2
Ayat 2 dalam pasal 287 ini mengatur wacana hukuman yang akan diberikan kepada pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 106 ayat 4, yaitu pelanggaran terhadap alat pemberi arahan lampu kemudian lintas. Kita mengenal lampu ini dengan sebutan lampu merah. Jadi, jikalau kau menerobos lampu merah di jalan raya, maka kau akan dikenai ayat 2 ini.
Sumber http://www.ilmusiana.comPasal 287 Ayat 3
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar hukum gerakan kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) abjad d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) abjad e dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 3
Ayat ini mengatur hukuman dari pelanggaran Gerakan Lalu Lintas. Pernahkah kau melihat polisi yang sedang melaksanakan pengaturan arus kendaraan di jalan raya? Biasanya polisi tersebut memakai arahan tangan untuk mengatur para pengendara. Nah, itulah yang dimaksud dengan Gerakan Lalu Lintas. Seluruh pengendara harus mematuhi arahan yang diberikan oleh polisi ini. Jika tidak, maka sanksinya yaitu pasal 287 ayat 3 ini.
Selain itu, ayat ini juga mengatur wacana hukuman para pelanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan. Jangan pernah berhenti pada jalan yang terdapat rambu dihentikan stop, dan jangan parkir pada rambu yang terdapat larangan parkir. Jika tidak, kau akan dikenai hukuman dari pasal 287 ayat 3 ini.
Pasal 287 Ayat 4
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang memakai alat peringatan dengan suara dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) abjad f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 4
Ayat 4 ini mengatur wacana hukuman yang diberikan kepada orang yang melaksanakan pelanggaran dengan tidak mengindahkan kendaraan yang dilengkapi dengan alat peringatan dengan suara dan sinar. Kendaraan yang memakai alat suara dan sinar ini diatur dalam pasal 59. Di jalan raya kau mungkin pernah melihat kendaraan dengan alat ibarat itu, ibarat kendaraan beroda empat patroli polisi, pemadam kebakaran, ambulance, dan pengawalan pejabat. Nah, kau harus menawarkan prioritas pada kendaraan tersebut untuk lewat atau mendahului.
Pasal 287 Ayat 5
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar hukum batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) abjad g atau Pasal 115 abjad a dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 5
Ayat 5 ini mengatur wacana hukuman yang akan diberikan bagi pelanggaran batas kecepatan terendah dan tertinggi kendaraan di jalanan daerah permukiman, perkotaan, jalan antar kota, atau di jalan bebas hambatan. Biasanya, batas kecepatan ini ditentukan secara nasional atau melalu peraturan daerah. Mungkin kau pernah melihat rambut batas kecepatan tertinggi di pinggir jalan, nah itulah yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan.
Begitupun dengan batas terendah kecepatan berkendara, hal ini terdapat juga aturannya. Misalnya, pada jalan bebas kendala (tol), batas terendah kecepatan yang ditetapkan yaitu 60 km / jam, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal 21 Ayat 4.
Pasal 287 Ayat 6
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar hukum tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) abjad h dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 6
Ayat 6 ini mengatur wacana pelanggaran terhadap kendaraan gandengan. Jenis kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum yang ada. Jika tidak, maka diberlakukan hukuman dalam pasal 287 ayat 6 ini.
Demikianlah klarifikasi tentang Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Kami berharap dengan hadirnya klarifikasi ini menciptakan kita lebih paham hukum dan tidak melaksanakan pelanggaran kemudian lintas. Terima kasih, biar bermanfaat.