Bisakah kau sebutkan kaidah kebahasaan dalam teks negosiasi? Penting diketahui, dalam suatu teks negosiasi, terdapat unsur kaidah kebahasaan yang harus dipatuhi supaya susunannya menjadi baik dan teratur. Bagi kau yang sedang menciptakan teks negosiasi, kau harus perhatikan kaidah ini. Hal ini berlaku untuk semua jenis teks perundingan yang sedang dibuat, apapun kasusnya. Sebab, banyak juga orang ketika menciptakan teks perundingan kurang memperhatikan kaidah kebahasaan yang seharusnya ada dalam sebuah teks.
Nah, pada kesempatan ini kami akan memaparkan secara lengkap apa saja kaidah kebahasaan yang dimiliki oleh sebuah teks negosiasi. Setelah membaca uraian ini, kami harap kau sanggup menciptakan teks perundingan yang baik dan benar. Berikut ini uraiannya:
Kaidah Kebahasaan Teks Negosiasi
Secara sederhana, kaidah berarti tata cara, patokan, ukuran, aturan, atau pedoman. Sedangkan, kebahasaan yakni penggunaan bahasa. Jadi, kaidah kebahasaan sanggup diartikan sebagai tata cara penggunaan bahasa. Tentu saja, bahasa yang dipakai haruslah bahasa yang baik dan benar. Dalam kaitannya dengan teks negosiasi, kaidah ini akan memuat tata cara, aturan, atau aliran kebahasaan dalam suatu teks negosiasi.
Dalam teks negosiasi, terdapat 9 poin kaidah kebahasaan yang dimiliki oleh suatu teks supaya sanggup dikatakan sebagai teks perundingan yang baik. Sembilan poin tersebut antara lain, sebagai berikut:
1. Menggunakan Bahasa yang Santun
Kaidah pertama terkait dengan kesantunan bahasa. Jadi, yang dimaksud dengan bahasa yang santun dalam teks perundingan yakni bahasa yang mengandung kata-kata nyata dan tidak menyinggung perasaan lawan negosiasi. Saat kau menciptakan teks negosiasi, kau dilarang lupa kaidah pertama ini. Kegunaannya yakni supaya tujuan perundingan sanggup tercapai, yaitu kesepakatan. Tentu mustahil kan mencapai akad dengan kata-kata yang buruk dan menyinggung? Selain itu, tata bahasa juga haruslah teratur supaya lawan perundingan memahami apa yang kita paparkan.
2. Memiliki Ungkapan Persuasif
Kaidah kebahasaan yang kedua dalam teks perundingan yakni mempunyai ungkapan persuasif, yaitu ungkapan dengan kalimat yang bertujuan untuk mempengaruhi, menganjurkan, meminta, atau mengajak orang lain supaya melaksanakan atau mendapatkan apa yang kita negosiasikan. Jadi, agak ibarat dengan kalimat perintah, bedanya yakni kalimat perintah mengandung unsur paksaan, sedangkan kalimat persuasif tidak. Ungkapan persuasif sanggup juga disebut sebagai bahasa bujukan, biasanya mengandung kata; ayolah, marilah, mohon, dan lain-lain.
3. Mempunyai Pasangan Tuturan
Kaidah kebahasaan teks perundingan yang ketiga yakni adanya pasangan tuturan, yaitu dua orang yang melaksanakan ucapan, percakapan, atau saling menanggapi. Dua orang itu akan melaksanakan acara seperti:
- Menyampaikan salam - membalas salam
- Mengajukan pertanyaan - menjawab atau tidak menjawab pertanyaan
- Meminta tolong - memenuhi atau menolak usul tolong
- Meminta - memenuhi atau menolak permintaan
- Menawarkan - mendapatkan atau menolak tawaran
- Mengusulkan - mendapatkan atau menolak usulan
4. Tidak saling Merugikan
Kaidah kebahasaan yang keempat dari teks perundingan yakni akad yang dibentuk tidak saling merugikan kedua belah pihak. Jadi, perundingan tersebut haruslah saling menguntungkan. Itulah sebabnya diharapkan perundingan supaya akad bersama sanggup tercapai.
5. Bersifat Memerintah atau Menerima Perintah
Kaidah kebahasaan teks perundingan yang kelima yakni mengandung sifat memerintah atau menerima/memenuhi perintah. Terkadang, dalam suatu perundingan terdapat pihak yang memberi perintah untuk melaksanakan sesuatu hal dan pihak lain sebagai peserta perintah baiklah untuk melaksanakan hal tersebut.
6. Argumen Tidak Berlebihan
Kaidah kebahasaan teks perundingan yang keenam yakni tidak memperlihatkan argumen secara berlebihan supaya perundingan tidak berbelit-belit. Sebaiknya, argumen dilakukan secara bertahap, tidak dihabiskan dalam satu waktu saja. Jadi, negosiator harus melaksanakan pengaturan tempo dalam mengeluarkan argumen.
7. Argumen Harus Sesuai Fakta
Kaidah selanjutnya dalam teks perundingan yakni seluruh argumen yang disampaikan harus sesuai dengan fakta. Jadi, jangan sekali-kali mengeluarkan pendapat atau argumen palsu ketika melaksanakan negosiasi. Hal ini bertujuan supaya perundingan yang dilakukan terjalin secara sehat dan tidak mengandung unsur kebohongan.
8. Jangan Menyela Argumen
Kaidah kebahasaan selanjutnya dari teks perundingan yakni jangan pernah menyela argumen lawan negosiasi. Selain mengganggu, hal ini juga menjadikan kesan tidak sopan. Jadi, meskipun kau tidak baiklah atau ingin menyanggah paparan tersebut, namun biarkan terlebih dahulu lawan perundingan menuntaskan seluruh argumennya.
9. Minta Alasan Mengapa Ya / Tidak
Kaidah kebahasaan yang terakhir yakni mintalah alasan dari lawan perundingan ketika Ia menyetujui atau tidak menyutujui suatu argumen. Hal ini bertujuan untuk membangun relasi saling memahami antara kedua belah pihak.
Demikianlah uraian wacana Kaidah Kebahasaan Teks Negosiasi, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.ilmusiana.com