Thursday, June 21, 2018

√ [Jawaban] Bagaimana Bentuk Negara Indonesia

Tahukah kau bagaimana bentuk negara Indonesia? Sebelum proklamasi dikumandangkan, bentuk negara Indonesia telah disepakati oleh para pendiri bangsa dalam rapat persiapan kemerdekaan Indonesia melalui BPUPKI dan PPKI. Bentuk negara tersebut termuat dalam konstitusi Negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Bentuk inilah yang kita gunakan hingga kini ini, meskipun dalam perjalanan sejarahnya pernah mengalami sedikit perubahan. 

 Tahukah kau bagaimana bentuk negara Indonesia √ [Jawaban] Bagaimana Bentuk Negara Indonesia

Dinamiki usaha mempertahankan kemerdekaan sesaat sehabis Indonesia merdeka mengharuskan bangsa Indonesia sedikit mengalah untuk mengubah sejenak bentuk negara tersebut. Tetapi, bentuk Negara Indonesia kembali ibarat semula ketika keadaan sanggup dikendalikan dengan baik. Bentuk negara inilah yang terus kita gunakan hingga kini ini. Sebagaimana, yang telah ditegaskan dalam konstitusi Indonesia.

Nah, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan bagaimana bentuk Negara Indonesia. Semoga sehabis membaca uraian ini, kita semakin mengetahui dan memahami ibarat apa bentuk Indonesia, negara yang kita cintai ini.

1. Pengertian Bentuk Negara

Sebelum kita membicarakan bagaimana bentuk Negara Indonesia, maka terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian bentuk negara. Pengertian dari istilah ini penting untuk dikemukakan alasannya dalam praktiknya banyak penggunaan istilah yang berbeda dengan maksud atau pengertiannya. Pembicaraan mengenai bentuk negara yaitu pembicaraan mengenai apakah suatu negara itu berbentuk kesatuan (unitary) atau negara serikat/federasi (federal) atau konfederasi/serikat negara. 

1.1. Negara Kesatuan

Pada umumnya, di dunia kini ini, terdapat dua macam bentuk negara, yaitu kesatuan dan serikat (federasi). Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat mempunyai kekuasaan penuh untuk melaksanakan hubungan laur negeri. Seberapa pun luasnya otonomi yang dimiliki oleh bagian-bagian negara itu (provinsi), pemerintah pusat tetap mempunyai kekuasaan penuh untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

1.2. Negara Federal

Sementara itu, negara serikat atau yang sering disebut sebagai negara federal yaitu campuran negara-negara bab yang diatur oleh undang-undang dasarnya yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negera bagiannya. Walaupun negara-negara bab mempunyai konstitusi dan pemerintahan masing-masing, yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan hubungan luar negeri yaitu pemerintah negara federal (pemerintah pusat).

2. Bentuk Negara Indonesia

Bentuk negara Indonesia sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Negara kesatuan Indonesia terdiri dari wilayah provinsi, dan wilayah provinsi dibagi lagi dalam beberapa wilayah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menunjukkan kewenangan atau kekuasaan kepada pemerintah kawasan untuk mengurus dan mengatur wilayahnya sendiri. Namun, tetap bersatu dalam satu wilayah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: 
Sebagai sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara Indonesia tidak dibagi-bagi sehingga tidak ada negara dalam negara. Kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Sistem yang menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang untuk menyerahkan sebagian urasannya kepada pemerintah kawasan inilah yang lazim disebut desentralisasi.

Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia pernah berbentuk negara federal. yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 sehabis ditetapkannya konstitusi RIS. Konstitusi RIS menyatakan bahwa bentuk negara bagi negara yang Indonesia yaitu serikat atau federal. Bentuk negara federal yaitu bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian. RIS itu sendiri terdiri atas beberapa negara bab dan Republik Indonesia hanyalah salah satu bab dari RIS. 

Akan tetapi, bentuk negara federal tersebut hanya bertahan selama 8 bulan. Bangsa Indonesia menginginkan negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Negara-negara bab menyatakan kembali menjadi negara kesatuan yang terus dipakai hingga kini ini.

Demikianlah klarifikasi wacana Bagaimana Bentuk Negara Indonesia. Bagikan materi ini semoga orang lain juga sanggup membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.ilmusiana.com