Marka kewaspadaan dengan efek kejut sanggup ditempatkan pada:
1. marka membujur di lokasi rawan kecelakaan sebagai berikut:
- kecelakaan alasannya ialah keluar jalur terutama pada tikungan (run-off) diterapkan di marka tepi dan marka tengan > 50m sebelum dan sehabis tikungan.
- kecelakaan berkelahi depan (head of colllision) diterapkan di marka tengan (pembagi jalur) pada jalna dengan learngan menyalip.
2. jalan dengan kecepatan lebih dari 60km/jam diterapkan di marka tepi.
3. jalan dengan pundak jalan kurang dari 1m diterapkan di marka tepi.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd