Dalam beberapa goresan pena di internet atau media lainnya polisi tidur sering ditulis sebagai Speed Bump, Speed Hump dan juga Speed Table, Berikut perbedaan mengenai penggunaan istilah polisi tidur tersebut:
Speed Bump: Alat pembatas kecepatan yang dipakai hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km. Mengurangi kecepatan lebih bergairah dibnding dengan seed hump.
Speed Hump: Alat pembatas kecepatan yang dipakai hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional 11 – 20 km. Juag disebut punuk jalan atau undulasi.
Speed Table: Alat kecepatan yang dipakai pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta kawasan penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional 40 km.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd