Wednesday, February 14, 2018

√ Uu No 12 Tahun 2006 Perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia

UU No 12 Tahun 2006 ihwal kewarganegaraan Indonesia – Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu. Suatu negara diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Negara mengatur hal-hal yang ada di dalamnya termasuk mengenai sistem kewarganegaraan. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang yang telah disahkan yaitu UU no 12 tahun 2006. Adapun isi UU no 12 tahun 2006 mencakup syarat menjadi warga negara, asas kewarganegaraan, landasan kewarganegaraan, tata cara memperoleh kewarganegaraan serta hilangnya kewarganegaraan.


Undang-undang ihwal kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam peraturan UU No 12 Tahun 2006. Peraturan undang-undang ini disahkan di zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adanya UU no 12 tahun 2006 ini menjadi landasan presiden dan pemerintah dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan warga negara Indonesia (WNI) dan kewarganegaraan Indonesia.


Adapun Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini terdiri dari beberapa bab. Hal-hal yang diatur mencakup pengertian warga negara, pengertian kewarganegaraan, status kewarganegaraan, syarat menjadi warga negara Indonesia, tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, hal yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia serta ketentuan pidana dan peralihan kewarganegaraan.


Berikut ini yaitu suara UU No 12 Tahun 2006 selengkapnya. Teks Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini dikutip dari peraturan Undang-Undang ihwal kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan dan berlaku semenjak tahun 2006 lalu. Inilah UU no 12 tahun 2006 selengkapnya.


 Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu √ UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:



  1. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

  2. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 ihwal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu membentuk Undang-Undang ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Mengingat:


Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:


UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


BAB I

KETENTUAN UMUM 


Pasal 1


Dalam UU no 12 tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:



  1. Warga Negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. Kewarganegaraan yaitu segala hal ihwal yang bekerjasama dengan warga negara.

  3. Pewarganegaraan yaitu tata cara bagi orang absurd untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

  4. Menteri yaitu menteri yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  5. Pejabat yaitu orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani dilema Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  6. Setiap orang yaitu orang perseorangan, termasuk korporasi.

  7. Perwakilan Republik Indonesia yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.


Pasal 2


Yang menjadi Warga Negara Indonesia yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


Pasal 3


Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya sanggup diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU no 12 tahun 2006 ini.


BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA


Pasal 4


Warga Negara Indonesia adalah:



  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara absurd dan ibu Warga Negara Indonesia;

  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

  6. anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara absurd yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan ratifikasi itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

  10. anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang alasannya yaitu ketentuan dari negara daerah anak tersebut dilahirkan memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.


Pasal 5



  • Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan absurd tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

  • Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara absurd berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.


Pasal 6



  • Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karakter c, karakter d, karakter h, karakter 1, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, sesudah berusia, 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan menentukan salah satu kewarganegaraannya.

  • Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

  • Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sesudah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.


Pasal 7


Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.


BAB III

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Pasal 8


Kewarganegaraan Republik Indonesia sanggup juga diperoleh melalui pewarganegaraan.


Pasal 9


Permohonan pewarganegaraan sanggup diajukan oleh pemohon bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:



  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

  3. sehat jasmani dan rohani;

  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  5. tidak pernah dijatuhi pidana alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Pasal 10



  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

  • Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.


Pasal 11


Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak tanggal permohonan diterima.


Pasal 12



  • Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

  • Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 13



  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

  • Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  • Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung semenjak Keputusan Presiden ditetapkan.

  • Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.


Pasal 14



  • Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung semenjak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.

  • Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.

  • Dalam hal sesudah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.

  • Dalam hal pemohon tidak sanggup mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai tanggapan kelalaian Pejabat, pemohon sanggup mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.


Pasal 15



  • Pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.

  • Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menciptakan berita, kegiatan pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia.

  • Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung semenjak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan info kegiatan pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia kepada Menteri.


Pasal 16


Sumpah atau pernyataan kesepakatan setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:


Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:


“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan ..seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”


Yang menyatakan kesepakatan setia, lafal kesepakatan setianya sebagai berikut:


“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”


Pasal 17


Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung semenjak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia.


Pasal 18



  • Salinan Keputusan Presiden ihwal pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan info kegiatan pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.

  • Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 19



  • Warga negara absurd yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia sanggup memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memberikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

  • Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

  • Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan sanggup diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memberikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 20


Orang absurd yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara sanggup diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan dukungan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.


Pasal 21



  • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik, Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.

  • Anak warga negara absurd yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah berdasarkan penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan menentukan salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


Pasal 22


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB IV

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Pasal 23


Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya bila yang bersangkutan:



  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan menerima kesempatan untuk itu;

  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

  4. masuk dalam dinas tentara absurd tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya sanggup dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan kesepakatan setia kepada negara absurd atau penggalan dari negara absurd tersebut;

  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara absurd atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

  9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


Pasal 24


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti kegiatan pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.


Pasal 25



  • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai korelasi aturan dengan ayahnya hingga dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai korelasi aturan dengan ayahnya hingga dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia alasannya yaitu memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  • Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, sesudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan menentukan salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


Pasal 26



  • Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan pria warga negara absurd kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bila berdasarkan aturan negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai tanggapan perkawinan tersebut.

  • Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan wanita warga negara absurd kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bila berdasarkan aturan negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai tanggapan perkawinan tersebut.

  • Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bila ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia sanggup mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang daerahnya mencakup daerah tinggal wanita atau pria tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

  • Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup diajukan oleh wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesudah 3 (tiga) tahun semenjak tanggal perkawinannya berlangsung.


Pasal 27


Kehilangan kewarganegaraan. bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.


Pasal 28


Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan. yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.


Pasal 29


Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 30


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan peniadaan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB V

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Pasal 31


Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sanggup memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui mekanisme pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hingga dengan Pasal 18 dan Pasal 22.


Pasal 32



  • Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sanggup memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hingga dengan Pasal 17.

  • Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal pemohon.

  • Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sanggup diajukan oleh wanita atau pria yang kehilangan kewarganegaraannya tanggapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) semenjak putusnya perkawinan.

  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling usang 14 (empat belas) hari sesudah mendapatkan permohonan.


Pasal 33


Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung semenjak tanggal diterimanya permohonan.


Pasal 34


Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 35


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI

KETENTUAN PIDANA


Pasal 36



  • Pejabat yang alasannya yaitu kelalaiannya melaksanakan kiprah dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU no 12 tahun 2006 ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun.

  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan alasannya yaitu kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun.


Pasal 37



  • Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, meniru surat atau dokumen dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, meniru surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling. banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 38



  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

  • Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.

  • Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 39



  • Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum UU no 12 tahun 2006 ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 ihwal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada dikala peraturan pelaksanaan UU no 12 tahun 2006 ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan UU no 12 tahun 2006 ini.


Pasal 40


Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum UU no 12 tahun 2006 ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.


Pasal 41


Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karakter c, karakter d, karakter h, karakter 1 dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU no 12 tahun 2006 ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun sesudah Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 42


Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan ‘telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum’ UU no 12 tahun 2006 ini diundangkan sanggup memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.


Pasal 43


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan semenjak UU no 12 tahun 2006 ini diundangkan.


BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 44


Pada dikala UU no 12 tahun 2006 ini mulai berlaku:



  1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 ihwal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

  2. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 ihwal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 45


Peraturan pelaksanaan UU no 12 tahun 2006 ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan semenjak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 46


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Agustus 2006


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Agustus 2006


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63


Nah itulah info mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 ihwal kewarganegaraan Republik Indonesia lengkap. Teks UU tersebut mencakup definisi warga negara, kewarganegaraan, WNI dan syarat & tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Sekian info UU no 12 tahun 2006 kali ini.




Sumber https://www.zonareferensi.com