Tuesday, February 13, 2018

√ Landasan Aturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sebagai negara hukum, terdapat beberapa peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Tentu dalam menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan dihentikan asal. Terdapat landasan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh pihak yang berwenang. Lalu apa saja landasan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?


Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh forum dan pihak yang berwenang atau forum legislatif. Terdapat struktur hierarki atau tata perundang-undangan yang sudah diatur dalam suatu negara dan harus ditaati oleh semua instansi masyarakat. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh forum yang lebih rendah mesti mengacu atau dihentikan bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh forum yang lebih tinggi hierarkinya.


Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya juga terdapat asas dan landasan aturan tertentu. Nantinya landasan aturan inilah yang menjadi pola dalam membentuk atau menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan gres di Indonesia.


 Tentu dalam menciptakan sebuah peraturan perundang √ Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


Landasan Peraturan Perundang-Undangan


Landasan utama dari peraturan perundang-undangan tentu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) selaku konstitusi utama negara kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Kemudian peraturan undang-undang kembali dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


Secara umum terdapat 3 landasan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang utama. Adapun 3 landasan tersebut yakni landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Berikut akan kami jelaskan landasan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan selengkapnya.


1. Landasan Filosofis


Landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan filosofis apabila rumusannya ataupun normanya mendapat pembenaran sehabis dikaji secara filosofis. Definisi landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berupa pertimbangan pandangan hidup ini sesuai dengan cita-cita pandangan hidup insan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan impian kebenaran, keadilan, jalan kehidupan, filsafat hidup bangsa serta kesusilaan.


2. Landasan Sosiologis


Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu suatu peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan sosiologis kalau sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran aturan masyarakat, tata nilai dan aturan yang hidup di masyarakat. Secara umum, landasan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang ada supaya peraturan yang dibentuk sanggup dijalankan.


3. Landasan Yuridis


Landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan yudiris kalau terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan aturan yang lebih tinggi derajatnya. Dalam landasan yuridis menekankan bahwa landasan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi aturan di Indonesia.


Nah itulah gosip pemerintahan mengenai pengertian peraturan perundang-undangan dan landasan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Sekian artikel pemerintahan kali ini biar sanggup menjadi referensi.




Sumber https://www.zonareferensi.com