Friday, December 8, 2017

√ Optimalkan Ibadah Di Ramadhan 1433H

Keutamaan Puasa

Ramadhan akan segera tiba pada kita kaum Muslimin di Indonesia secara otomatis kita niscaya akan menyambut bulan yang penuh barakah tersebut dengan suka-cita dan kesungguhan dalam beribadah. Setiap amalan di bulan Ramadhan akan dilipat gandakan berkali-kali lipat pahalanya dari pada bulan-bulan lain di luar ramadhan.

Ciri khas utama bulan ini yaitu Kaum Muslimin diwajibkan untuk menjalankan Ibadah Puasa, dimana ibadah ini merupakan Ibadah Wajib bagi Muslim yang Mukallaf (terkena wajib hukum) dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang mulia.


Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kau bertakwa” (QS al-Baqarah:183).

Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di menjelaskan unsur-unsur takwa yang terkandung dalam ibadah puasa, sebagai berikut :


  1. Orang yang berpuasa (berarti) meninggalkan semua yang diharamkan Allah (ketika berpuasa), berupa makan, minum, berafiliasi suami-istri dan sebagainya, yang semua itu diinginkan oleh nafsu manusia, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan jawaban pahala dari-Nya dengan meninggalkan semua itu, ini yaitu termasuk takwa (kepada-Nya).
  2. Orang yang berpuasa (berarti) melatih dirinya untuk (merasakan) muraqabatullah (selalu mencicipi pengawasan Allah Ta’ala), maka dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa nafsunya padahal dia bisa (melakukannya), lantaran dia mengetahui Allah maha mengawasi (perbuatan)nya.
  3. Sesungguhnya puasa akan mempersempit jalur-jalur (yang dilalui) setan (dalam diri manusia), lantaran sebenarnya setan beredar dalam badan insan di kawasan mengalirnya darah, maka dengan berpuasa akan lemah kekuatannya dan berkurang perbuatan maksiat dari orang tersebut.
  4. Orang yang berpuasa umumnya banyak melaksanakan ketaatan (kepada Allah Ta’ala), dan amal-amal ketaatan merupakan bab dari takwa.
  5. Orang yang kaya kalau mencicipi beratnya (rasa) lapar (dengan berpuasa) maka akan menjadikan dalam dirinya (perasaan) iba dan selalu menolong orang-orang miskin dan tidak mampu, ini termasuk bab dari takwa.

(Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” hal, 86).


Bulan Ramadhan merupakan demam isu kebaikan untuk melatih dan membiasakan diri mempunyai sifat-sifat mulia dalam agama Islam, di antaranya sifat sabar. Sifat ini sangat agung kedudukannya dalam Islam, bahkan tanpa adanya sifat sabar berarti akidah seorang hamba akan pudar.

Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau, “Sesungguhnya (kedudukan sifat) sabar dalam keimanan (seorang hamba) yaitu ibarat kedudukan kepala (manusia) pada tubuhnya, kalau kepala insan hilang maka tidak ada kehidupan bagi tubuhnya”. (Kitab “al-Fawa-id” hal, 97)

Sifat yang agung ini, sangat erat kaitannya dengan puasa, bahkan puasa itu sendiri yaitu termasuk kesabaran. Oleh lantaran itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih menamakan bulan rahmat dengan syahrush shabr (bulan kesabaran). Bahkan Allah menjadikan ganjaran pahala puasa berlipat-lipat ganda tanpa batas, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semua amal (shaleh yang dikerjakan) insan dilipatgandakan (pahalanya), satu kebaikan (diberi ganjaran) sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa (ganjarannya tidak terbatas), lantaran sebenarnya puasa itu (khusus) untuk-Ku dan Akulah yang akan memperlihatkan ganjaran (kebaikan) baginya” (HR. al-Bukhari no. 1805 dan Muslim no. 1151, lafazh ini yang terdapat dalam “Shahih Muslim”)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Tidaklah seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa berpuasa satu hari di jalan Allah maka Allah akan menjadikan di antara neraka dan dirinya parit yang jaraknya sejauh bumi dan langit.”


Hikmah dan tujuan utama diwajibkannya puasa yaitu untuk mencapai takwa kepada Allah Ta’ala, yang hakikatnya yaitu kesucian jiwa dan kebersihan hati. Maka bulan Ramadhan merupakan kesempatan berharga bagi seorang muslim untuk berbenah diri guna meraih takwa kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kau bertakwa” (QS al-Baqarah:183).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Dalam ayat ini Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk (melaksanakan ibadah) puasa, yang berarti menahan (diri) dari makan, minum dan hubungan suami-istri dengan niat lapang dada lantaran Allah Ta’ala (semata), lantaran puasa (merupakan alasannya untuk mencapai) kebersihan dan kesucian jiwa, serta menghilangkan noda-noda jelek (yang mengotori hati) dan semua tingkah laris yang tercela."
(Kitab “Tafsir Ibnu Katsir”, 1/289).

Pengantar Shalat Tarawih

1. PENGERTIAN SHALAT TARAWIH
Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat lantaran orang yang melaksanakan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini yaitu shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. (Lihat Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)

2. Hal yang perlu diketahui dalam Pelaksanaan Tarawih
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud berdasarkan dominan pakar fiqih yaitu shalat sunnah yang dilakukan setelah bangkit tidur dan dilakukan di malam mana saja. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630). Para ulama setuju bahwa shalat tarawih hukumnya yaitu sunnah (dianjurkan). Bahkan berdasarkan Ahnaf, Hanabilah, dan Malikiyyah, aturan shalat tarawih yaitu sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi pria dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631)

3. Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapat ampunan dosa yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melaksanakan qiyam Ramadhan lantaran akidah dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah kemudian akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan yaitu shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. (Syarh Muslim, 3/101)
Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat lantaran akidah yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan lantaran riya’ atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 6/290). Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini yaitu bisa meliputi dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi menyampaikan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini yaitu khusus untuk dosa kecil. (Lihat Fathul Bari, 6/290)

Kedua, shalat tarawih bersama imam ibarat shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu ia bersabda, “Siapa yang shalat bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 menyampaikan bahwa hadits ini shahih). Hal ini sekaligus merupakan usulan semoga kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ketiga, shalat tarawih yaitu seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) menyampaikan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah yaitu shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat ibarat ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi yaitu shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah yaitu shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9633)


Amalan Sunnah Seputar Sahur

1. Pengertian Sahur
Perlu diketahui sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan sahuur, secara bahasa Arab berarti makanan yang disantap sebelum berpuasa. Adapun suhuur, yaitu perbuatan menyantap makanan sahur. Penyebutan dan penggunaan kedua istilah ini kerap terbalik dalam bahasa Indonesia. Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan wacana keutamaan makanan sahur, diantaranya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Nabi Shalallahu 'alaihi wa 'alaihi As-salam bersabda, “Makan sahurlah kalian, lantaran sebenarnya dalam makanan sahur terdapat barakah” (Muttafaqun ‘alaih). Barakah maknanya ialah kebaikan yang tetap dan banyak. Barakah dalam hadits ini, meliputi baik makanan sahur (as sahuur), maupun perbuatan sahur itu sendiri (suhuur). Akan tetapi riwayat hadits yang lebih banyak dipakai ialah as sahuur, makanan sahur.


2. Sunnah Mengakhirkan Waktu Sahur
Termasuk dalam sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa 'alaihi As-salam dalam pelaksanaan sahur yaitu "mengakhirkan sahur". Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dari Beliau Shalallahu 'alaihi wa 'alaihi As-salam, sangat berbeda dengan kebiasaan kebanyakan kaum muslimin yang mendahulukan waktu sahur jauh dari fajar shadiq. Hal ini secara niscaya bertentangan dengan amalan mulia yang dituntunkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa 'alaihi As-salam dalam hadits-hadits yang shahih.
Salah satu Hadist tersebut di antaranya riwayat yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anha berkata : “Saya pernah makan sahur bersama keluarga saya, kemudian saya bersegera untuk mendapat sujud bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.”
Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha berkata : “Kami makan sahur bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian ia berdiri untuk shalat shubuh. Saya (Anas bin Malik) bertanya kepadanya : berapa jarak antara adzan dengan sahur ? Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha menjawab : kurang lebih selama bacaan lima puluh ayat.”


3. Waktu Terakhir untuk Makan Sahur
Waktu terakhir untuk makan sahur telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu dengan terbit dan jelasnya fajar shadiq, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.S. Al-Baqarah : 187)
Sebagaimana pula dalam hadits ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha, berkata :
“Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu malam hari, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Silakan kalian makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum beradzan, sesungghnya dia tidak beradzan kecuali setelah terbit fajar.” 


4. Bagaimana kalau Makanan Masih Tersisa dan Adzan Subuh sudah Berkumandang
Sebagian ‘ulama membolehkan makan dan minum walaupun sudah terdengar adzan apabila makanan masih ada di tangannya, berdalil dengan hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa 'alaihi As-salam berkata : “Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan sementara baskom masih ada di tangannya maka janganlah menaruhnya hingga dia menuntaskan hajatnya dari baskom itu.” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim) ([4])
Sebagian pihak menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur shahabat, namun dominan riwayatnya tidaklah shahih atau tidak sah. Kalaupun ada yang sah, namun tidak secara terang atau terang bahwa mereka beropini dengan pendapat tersebut. Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hampir-hampir para fuqoha’ berijma’ (sepakat) dengan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang dinisbatkan kepada jumhur shahabat di atas.
Seandainya hadits di atas shahih, maka ada beberapa kemungkinan makna yang dimaksud dengan hadits ini :
  1. Bahwa hadits ini memperlihatkan rukhshoh bagi orang yang kondisinya ibarat tersebut bukan untuk semua orang, sehingga dihentikan diqiyaskan dengan kondisi tersebut diatas .
  2. Bahwa adzan yang dimaksud diatas yaitu adzan yang terjadi sebelum fajar, hal ini semakna dengan klarifikasi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal.216.



Panduan Zakat Fithri
1. Etimologi Zakat
Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri lantaran fithri (tidak berpuasa lagi) yaitu alasannya dikeluarkannya zakat tersebut. Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi menyampaikan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh” (Mughnil Muhtaj, 1/592). Istilah ini dipakai oleh para pakar fikih. Sedangkan berdasarkan istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan lantaran berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

2. Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri

Hikmah disyari’atkannya zakat fithri yaitu : 

  1. untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka semoga jangan hingga meminta-minta di hari ‘ied,
  2. memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun sanggup mencicipi besar hati di hari ‘ied, dan
  3. membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akhir kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara aneka macam sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)


3. Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri yaitu shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri ibarat ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58).

Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri yaitu hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, pria maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama ibarat Ibnu Hazm yang menyampaikan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang sempurna lantaran janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada). (Lihat Shifat Shaum Nabi, 102)

4. Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh :

  1. setiap muslim lantaran untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan masalah sia-sia dan kata-kata kotor,
  2. yang bisa mengeluarkan zakat fithri.

Menurut dominan ulama, batasan bisa di sini yaitu mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kaprikornus apabila keadaan seseorang ibarat ini berarti dia dikatakan bisa dan wajib mengeluarkan zakat fithri.

Orang ibarat ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka sebenarnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180)”.
Dari syarat di atas memperlihatkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan dominan ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri lantaran istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59).

Waktu Ijabah Berdoa di Selama Bulan Ramadhan

Diantara perjuangan yang bisa kita upayakan semoga doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala yaitu dengan memanfaatkan waktu-waktu tertentu yang dijanjikan oleh Allah bahwa doa ketika waktu-waktu tersebut dikabulkan. Diantara waktu-waktu tersebut yaitu :

1. Ketika sahur atau sepertiga malam terakhir

Allah Ta’ala menyayangi hamba-Nya yang berdoa disepertiga malam yang terakhir. Allah Ta’ala berfirman wacana ciri-ciri orang yang bertaqwa, salah satunya: “Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan” (QS. Adz Dzariyat: 18)
Sepertiga malam yang paling final yaitu waktu yang penuh berkah, alasannya pada ketika itu Rabb kita Subhanahu Wa Ta’ala turun ke langit dunia dan mengabulkan setiap doa hamba-Nya yang berdoa ketika itu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang final pada setiap malamnya. Kemudian berfirman: ‘Orang yang berdoa kepada-Ku akan Ku kabulkan, orang yang meminta sesuatu kepada-Ku akan Kuberikan, orang yang meminta ampunan dari-Ku akan Kuampuni‘” (HR. Bukhari no.1145, Muslim no. 758)

Namun perlu dicatat, sifat ‘turun’ dalam hadits ini jangan hingga menciptakan kita membayangkan Allah Ta’ala turun sebagaimana insan turun dari suatu kawasan ke kawasan lain. Karena tentu berbeda. Yang penting kita mengimani bahwa Allah Ta’ala turun ke langit dunia, lantaran yang berkata demikian yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diberi julukan Ash shadiqul Mashduq (orang jujur yang diotentikasi kebenarannya oleh Allah), tanpa perlu mempertanyakan dan membayangkan bagaimana caranya.

Dari hadits ini terang bahwa sepertiga malam yang final yaitu waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak berdoa. Lebih lagi di bulan Ramadhan, bangkit di sepertiga malam final bukanlah hal yang berat lagi lantaran bersamaan dengan waktu makan sahur. Oleh lantaran itu, manfaatkanlah sebaik-baiknya waktu tersebut untuk berdoa.

2. Ketika berbuka puasa

Waktu berbuka puasa pun merupakan waktu yang penuh keberkahan, lantaran diwaktu ini insan mencicipi salah satu kebahagiaan ibadah puasa, yaitu diperbolehkannya makan dan minum setelah seharian menahannya, sebagaimana hadits: “Orang yang berpuasa mempunyai 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” (HR. Muslim, no.1151)

Keberkahan lain di waktu berbuka puasa yaitu dikabulkannya doa orang yang telah berpuasa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘”Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil dan doanya orang yang terzhalimi” (HR. Tirmidzi no.2528, Ibnu Majah no.1752, Ibnu Hibban no.2405, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi)

Oleh lantaran itu, jangan lewatkan kesempatan baik ini untuk memohon apa saja yang termasuk kebaikan dunia dan kebaikan akhirat. Namun perlu diketahui, terdapat doa yang dianjurkan untuk diucapkan ketika berbuka puasa, yaitu doa berbuka puasa. Sebagaimana hadits
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:


Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah

(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)” (HR. Abu Daud no.2357, Ad Daruquthni 2/401, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/232)

3. Ketika malam lailatul qadar

Malam lailatul qadar yaitu malam diturunkannya Al Qur’an. Malam ini lebih utama dari 1000 bulan. Sebagaimana firmanAllah Ta’ala: “Malam Lailatul Qadr lebih baik dari 1000 bulan” (QS. Al Qadr: 3)
Pada malam ini dianjurkan memperbanyak ibadah termasuk memperbanyak doa. Sebagaimana yang diceritakan oleh Ummul Mu’minin Aisyah Radhiallahu’anha: “Aku bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, menurutmu apa yang sebaiknya saya ucapkan kalau saya menemukan malam Lailatul Qadar? Beliau bersabda: Berdoalah:

"Ya Allah, sebenarnya engkau Maha Pengampun dan menyukai sifat pemaaf, maka ampunilah aku" (HR. Tirmidzi, 3513, Ibnu Majah, 3119, At Tirmidzi berkata: “Hasan Shahih”)

Pada hadits ini Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu’anha meminta diajarkan ucapan yang sebaiknya diamalkan ketika malam Lailatul Qadar. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan lafadz doa. Ini memperlihatkan bahwa pada malam Lailatul Qadar dianjurkan memperbanyak doa, terutama dengan lafadz yang diajarkan tersebut.

Menanti Malam 1000 Bulan

Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang menyampaikan bahwa malam lailatul qadr yaitu malam kemuliaan. Ada pula yang menyampaikan bahwa lailatul qadar yaitu malam yang penuh sesak lantaran ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang menyampaikan bahwa malam tersebut yaitu malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang menyampaikan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian lantaran pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.(Lihat Zaadul Masiir, 9/182) Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini yaitu benar.

Keutamaan Lailatul Qadar

Pertama, lailatul qadar yaitu malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sebenarnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.”
(QS. Ad Dukhan: 3-4).
Malam yang diberkahi dalam ayat ini yaitu malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1)
Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan hingga terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5).
Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga (Lihat Zaadul Masiir, 9/192). Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan hingga terbitnya waktu fajar.

Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya beropini bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan yaitu shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9/191)

Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapat pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar lantaran akidah dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah kemudian akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Sumber http://campusnancy.blogspot.com