Ada berbagai perusahaan di Indonesia. Beberapa yang sering kita temui yaitu CV. Apa sih arti dan kepanjangan dari abreviasi tersebut? Mari kita bahas bersama.
CV yaitu abreviasi dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut komplotan komanditer. CV didirikan oleh personal ataupun oleh beberapa orang dengan mempercayakan modal berupa barang maupun uang kepada seseorang untuk menjalankan perusahaan dan beliau bertindak sebagai pemimpinnya. Dari kolaborasi di atas, sekutu dalam CV sanggup dibagi menjadi dua.
Sekutu aktif yaitu yang bertindak sebagai pengurus maupun yang menjalankan perusahaan. Sekutu aktif mempunyai hak mutlak untuk mengadakan perjanjian kolaborasi dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga disebut persero kuasa maupun persero pengurus.
Sekutu pasif yaitu sekutu yang hanya menunjukkan modal dalam membangun perusahaan tersebut. Apabila perusahaan mengalami kerugian, mereka hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang diberikan begitu juga jikalau mengalami laba perolehan yang didapatkan juga diubahsuaikan dengan modal yang diberikan. Secara sederhana sekutu pasif (sekutu komanditer) yaitu orang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menunggu hasil tanpa ikut campur di dalam pengelolaannya.
1. Persekutuan komanditer murni
Komanditer murni merupakan bentuk pertama dari jenis CV. Di dalam komplotan ini cuma terdapat satu sekutu yang bertindak sebagai sekutu komplementer dan sisanya sebagai sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Komanditer adonan biasanya berasal dari bentuk firma yang membutuhkan modal lebih. Dari bentuk awal sekutu firma berkembang menjadi sekutu komplementer kemudian sekutu lain (biasanya berupa sekutu tambahan) disebut sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Bentuk komplotan ini mengeluarkan saham namun tidak sanggup dijualbelikan dan sekutu jenis komplementer maupun komanditer mempunyai satu saham atau lebih. Dikeluarkannya saham tersebut bertujuan untuk menghindari pembekuan modal alasannya yaitu dalam komplotan komanditer sulit untuk menarik modal yang sudah diberikan.
Sumber http://www.ifabrix.com/CV yaitu abreviasi dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut komplotan komanditer. CV didirikan oleh personal ataupun oleh beberapa orang dengan mempercayakan modal berupa barang maupun uang kepada seseorang untuk menjalankan perusahaan dan beliau bertindak sebagai pemimpinnya. Dari kolaborasi di atas, sekutu dalam CV sanggup dibagi menjadi dua.
Sekutu aktif yaitu yang bertindak sebagai pengurus maupun yang menjalankan perusahaan. Sekutu aktif mempunyai hak mutlak untuk mengadakan perjanjian kolaborasi dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga disebut persero kuasa maupun persero pengurus.
Sekutu pasif yaitu sekutu yang hanya menunjukkan modal dalam membangun perusahaan tersebut. Apabila perusahaan mengalami kerugian, mereka hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang diberikan begitu juga jikalau mengalami laba perolehan yang didapatkan juga diubahsuaikan dengan modal yang diberikan. Secara sederhana sekutu pasif (sekutu komanditer) yaitu orang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menunggu hasil tanpa ikut campur di dalam pengelolaannya.
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV sangat cocok dijadikan pilihan bagi para orang yang ingin mendirikan perusahaan namun mempunyai modal terbatas. Sebab dalam CV tidak ada modal minimal yang ditetapkan.Jenis CV
Ada banyak perkembangan dari perseroan komanditer ini. Berikut 3 jenis CV:1. Persekutuan komanditer murni
Komanditer murni merupakan bentuk pertama dari jenis CV. Di dalam komplotan ini cuma terdapat satu sekutu yang bertindak sebagai sekutu komplementer dan sisanya sebagai sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Komanditer adonan biasanya berasal dari bentuk firma yang membutuhkan modal lebih. Dari bentuk awal sekutu firma berkembang menjadi sekutu komplementer kemudian sekutu lain (biasanya berupa sekutu tambahan) disebut sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Bentuk komplotan ini mengeluarkan saham namun tidak sanggup dijualbelikan dan sekutu jenis komplementer maupun komanditer mempunyai satu saham atau lebih. Dikeluarkannya saham tersebut bertujuan untuk menghindari pembekuan modal alasannya yaitu dalam komplotan komanditer sulit untuk menarik modal yang sudah diberikan.
Prosedur Pendirian CV
Pendirian CV sanggup didirikan menurut perjanjian secara ekspresi maupun kesepakatan para pihak sekutu. Hal ini didasarkan pada KUH dagang. Kaprikornus pendirian tidak dibutuhkan registrasi maupun pengumuman. Namun dalam parktiknya di Indonesia biasanya dibuatkan sertifikat pendirian atau menurut sertifikat notaris dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri serta diumumkan di Tambahan Berita Negara RI. Bisa dibilang pendiriannya sama dengan pendirian firma.Tanggung Jawab
Dalam sebuah komplotan akan ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Tanggung jawab tersebut bisanya bersifat tanggung jawab keluar. Tanggung jawab tersebut terkait dengan sekutu kerja dan sekutu komplementer. Tanggung jawab itu berupa tanggung jawab satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas namun anggota lainnya bertanggung jawab terbatas terhadap hutang.Kelebihan CV
- Proses pendirian yang mudah
- Modal yang dibutuhkan tidak ditentukan
- Perusahaan CV cenderung gampang untuk mendapat kredit.
- Struktur kepemimpinan relatif lebih baik.
- Tempat yang elok untuk menanamkan modal.
Kekurangan CV
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak sanggup ditentukan.
- Pembatasan tanggung jawab sekutu terbatas sanggup mengurangi semangat untuk ikut serta dalam memajukan perusahaan.