- Di dunia ini terdapat banyak sekali negara dengan aneka macam macam ras, ciri, dan budayanya. Perbedaan tersebut mengakibatkan munculnya banyak polemik dalam pemerintahan negara tersebut.
Maka dari itulah negara-negara tersebut menciptakan bentuk negaranya sesuai dengan keadaannya.Lalu bagaimana bentuk negara Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu mari kita pahami macam-macam bentuk negara.
Sumber http://www.ifabrix.com/Maka dari itulah negara-negara tersebut menciptakan bentuk negaranya sesuai dengan keadaannya.Lalu bagaimana bentuk negara Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu mari kita pahami macam-macam bentuk negara.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Susunan Wilayah
Bentuk-bentuk negara sanggup dibedakan menurut susunan daerahnya sebagai berikut.
Negara Federal (Serikat)
Federal ialah kata sifat yang berasal dari kata federasi. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) federal ialah berpemerintahan sipil yang beberapa negara bab membentuk kesatuan dan setiap negara bab mempunyai kebebasan dalam mengurus problem di dalam negerinya.
Jadi, sanggup diartikan bahwa negara federal ialah sebuah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara-negara bagian. Semua negara bab tersebut mempunyai otonomi khusus dan pemerintahan pusatnya mengatur urusan yang dianggap nasional. Di dalam negara federasi setiap negara bab mempunyai tingkat otonomi tinggi serta sanggup mengatur bidang pemerintahan cukup bebas.
Baca juga: Ciri-Ciri Negara Maju
Jadi, sanggup diartikan bahwa negara federal ialah sebuah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara-negara bagian. Semua negara bab tersebut mempunyai otonomi khusus dan pemerintahan pusatnya mengatur urusan yang dianggap nasional. Di dalam negara federasi setiap negara bab mempunyai tingkat otonomi tinggi serta sanggup mengatur bidang pemerintahan cukup bebas.
Ciri-Ciri Negara Federal (Serikat)
- Setiap negara bab mempunyai status tidak berdaulat, tetapi kekuasaan orisinil tetap berada di negara bagian.
- Kepala negaranya dipilih oleh rakyat serta bertanggung jawab pada rakyat.
- Pemerintah pusat mendapat kedaulatan dari tiap negara bab dalam hal urusan ke luar maupun sebagian ke dalam.
- Tiap negara bab mempunyai kewenangan untuk menciptakan Undang-Undang Dasar sendiri dengan catatan tidak bertentangan kepada pemerintah pusat.
- Kepala negara mempunyai hak abolisi keputusan (veto) yang diajukan tubuh legislatif (kongres dan senat).
Contoh beberapa yang berbentuk serikat/federal antara lain India, Australia, Jerman, Malaysia, Swiss, dan Brazil.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah sebuah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai sebuah satu kesatuan tunggal yang di mana pemerintah pusat ialah bab tertinggi serta satuan subnasionalnya hanya boleh menjalankan kekuasaan yang dipilih untuk didelegasikan.
Jenis Negara Kesatuan
- Sentralisasi, yaitu semua urusan di setiap daerahnya diatur atau diurus oleh pemerintah pusat secara langsung, pemerintah tempat hanya menjalankan instruksi.
- Desentralisasi, kebalikan dari sentralisasi, yaitu daerahnya diberikan kekuasaan dalam hal mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk ini mempunyai tubuh legislatif setiap daerahnya, tetapi kekuasaan tertinggi tetap dipegang pemerintah pusat
Negara kesatuan kalau dilihat merupakan kebalikan/bertentangan dengan bentuk federal. Berikut perbedaannya.
- Hanya mempunyai pemerintahan pusat tunggal di atas beberapa tempat kekuasaannya.
- Memiliki bendera dan undang-undang dasar (UUD) satu sebagai dasar hukum.
- Satu dewan perwakilan rakyat (dewan Perwakilan Rakyat)
- Kebijakan tunggal yang berkaitan dalam hal sosial, politik, keamanan, dan ekonomi.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Kepala Pemerintahnya
Bentuk negara juga sanggup dibedakan menurut kepala pemerintahannya menyerupai di bawah ini.
Monarki (Kerajaan)
Monarki asalnya dari bahasa Yunani, yaitu monos yang mempunyai arti satu dan archein artinya pemerintah. Monarki ialah sebuah negara yang kepemimpinannya diwariskan secara turun temurun, pemimpinnya sendiri sanggup berupa:
- Raja: Inggris, Swedia
- Sulrtan: Malaysia, Brunei
- Amir: Kuwait, Qatar
- Kaisar: Jepang
- Pangeran: Liechtenstein
Republik
Pengertian dasar republik ialah negara yang mana kedudukan kepemimpinannya ditentukan oleh rakyat ataupun parlemen. Biasanya pemimpin negara republik ialah presiden. Kata republik berasal dari bahasa Latin, res publica berarti urusan awam, artinya kerajaan dimiliki dan dikawal oleh rakyat.
Teokrasi
Teokrasi ialah sebuah bentuk pemerintahan yang tugas utamanya dipegang oleh prinsip-prinsip ilahi. Teokrasi berasal dari Yunani theokratia artinya pemerintah oleh wakil Tuhan. Jadi, kepemimpinan diduduki oleh pengemuka agama. Beberapa negara yang memakai bentuk ini menyerupai Vatikan, Republik Islam Iran, dan Tibet.
Bentuk-Bentuk Berdasarkan Pengambilan Keputusan
Yang terakhir ialah bentuk negara menurut pengambilan keputusan menyerupai di bawah ini.
Autokrasi
Autokrasi merupakan bentuk kerajaan yang mana seseorang mempunyai kekuasaan mutlak. Autokrasi biasanya dipimpin seorang Autokrat (seperti raja) dengan kuasa mutlak. Autokrasi diambil dari kata autokrator secara harifah berarti pemerintah sendiri. Adapun negara yang menerapkan bentuk ini misalkan Korea Utara dan Saudi Arabia.
Oligokrasi
Sebuah negara dengan sistem pengambilan keputusan dilakukan hanya oleh suatu kelompok saja. Contohnya menyerupai China yang keputusan ditentukan para anggota Paliburo Pusat Partai Komunis Tiongkok atau dikenal secara resmi sebagai Biro Politik Komite Pusat PKT.
Demokrasi
Demokrasi ialah negara yang pengambilan keputusan dilakukan hanya oleh warga negara. Demokrasi sanggup berupa republik menyerupai Amerika Serikat atau Kerajaan di Inggris dan Denmar.
Baca juga: Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Dari keterangan di atas tadi kita sanggup menyimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang mempunyai bentuk republik. Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1.