Pengertian bank secara umum – Apa yang dimaksud bank? Kita mungkin tahu bank sebagai daerah menabung uang, tapi apakah bahu-membahu definisi bank? Nah kali ini akan diulas mengenai pengertian bank berdasarkan para andal serta arti bank secara umum dan berdasarkan undang-undang.
Bank bukanlah hal absurd bagi kita. Kita sanggup menemui banyak bank di sekitar kita. Ada beberapa jenis-jenis bank yang ada di Indonesia, sebut saja ibarat bank sentral, bank umum atau bank perkreditan rakyat. Contoh nama bank di Indonesia yang populer contohnya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN dan lain-lain.
Tugas bank secara umum ialah memberi kredit, menghimpun dana, menyediakan daerah untuk surat berharga dan lain-lain. Sementara fungsi bank umum antara lain adalah penghimpun dan penyalur dan serta penyedia layanan bank lainnya
Lantas apakah bahu-membahu pengertian bank di Indonesia? Definisi bank bahu-membahu telah diatur oleh undang-undang lewat UU No. 10 Tahun 1998. Selain itu juga ada arti bank berdasarkan KBBI. Para andal juga banyak mengemukakan pendapat mereka mengenai apa itu bank.
(baca juga kode bank di Indonesia)
Pengertian Bank
Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian bank, baik secara umum, berdasarkan undang-undang, berdasarkan KBBI serta berdasarkan para andal selengkapnya.
Pengertian Bank Secara Umum
Pengertian bank secara umum adalah sebuah forum intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Arti Bank Menurut KBBI
Pengertian bank berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah badan perjuangan di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyakarat, terutama menawarkan kredit dan jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang.
Pengertian Bank Menurut Undang-Undang
Berikut merupakan beberapa definisi bank berdasarkan Undang-Undang, yakni berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998.
Menurut UU No. 14 Tahun 1967
Pengertian bank berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1 ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya menawarkan kredit dan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Pengertian bank berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 adalah badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Berikut ini ialah pengertian dan definisi bank berdasarkan para andal ekonomi dan perbankan, baik dari dalam negeri maupun dari andal luar negeri.
Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart
Arti bank berdasarkan Verrijin Stuart ialah suatu tubuh perjuangan yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran gres berupa uang giral.
Menurut Thomas Suyatno
Definisi bank berdasarkan Thomas Suyatno ialah suatu tubuh yang kiprah utamanya sebagai mediator untuk menyalurkan penawaran dan ajakan kredit pada waktu yang ditentukan.
Menurut Kuncoro
Definisi bank berdasarkan Kuncoro adalaha forum keuangan yang perjuangan pokoknya ialah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta menawarkan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Dr. B.N. Ajuha
Pengertian bank berdasarkan Ajuha ialah daerah menyalurkan modal dari mereka yang tidak sanggup menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang sanggup membuatnya sanggup lebih produktif untuk sanggup laba masyarakat.
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan
Pengertian bank berdasarkan Hasibuan ialah tubuh perjuangan yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari laba saja.
Menurut Pierson
Ahli ekonomi Belanda, Pierson, mengemukakan pengertian bank ialah tubuh atau forum yang mendapatkan kredit, mendapatkan simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, yang kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada tubuh perjuangan swata atau pemerintah.
Menurut Gunarto Suhardi
Pengertian bank merupakan forum keuangan yang menjadi daerah bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya
Menurut Sulad S. Hardanto
Definisi bank berdasarkan Sulad S. Hardanto ialah sebuah institusi yang mempunyai surat izin bank, mendapatkan tabungan dan deposito, menawarkan pinjaman, dan mendapatkan serta menerbitkan cek.
Menurut Rachmadi Usman
Bank merupakan suatu forum keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang menggunakan jasa bank, dengan tanpa mengabaikan laba bank baik secara pribadi maupun tidak
Menurut RG. Howtery
RG Howtery menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar dan alat pengukur nilai. Masyarakay memperoleh uang berdasarkan kredit yang diperoleh oleh tubuh mediator utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, sanggup disimpulkan definisi bank yaitu tubuh mediator kredit.
Menurut T. Sunaryo
Menurut T. Sunaryo, arti bank merupakan forum keuangan yang melaksanakan banyak sekali macam jasa, ibarat menawarkan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai daerah penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perjuangan perusahaan-perusahaan dan lain-lain
Menurut F.E. Perry
Arti bank adalah suatu tubuh perjuangan yang traksaksinya berkaitan dengan uang, mendapatkan simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melaksanakan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, menawarkan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut hingga dibuthkan untuk pembayaran kembali.
Menurut Abdul Rachman
Bank ialah suatu jenis forum keuangan yang melaksanakan banyak sekali jenis jasa, sperti menawarkan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai daerah penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perjuangan perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Menurut Muhammad Muslehuddin
Definisi bank secara umum ialah segala daerah transaksi valuta setempat, juga merupakan perjuangan dalam bentuk trust, derma diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; mendapatkan diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan menawarkan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank.
Menurut Jerry M. Rosenberg
Definisi bank adalah bank ialah suatu tubuh atau organisasi, biasanya dalam bentuk perusahaan dan berhubungan atau disewa dengan pemerintah, untuk melaksanakan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang telah diizinkan oleh aturan yan gberlaku, membuat catatan diskon, menawarkan sebuah pinjaman, berinvestasi didalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.
Menurut Kasmir
Kasmir beropini bahwa arti bank ialah forum keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta menawarkan jasa-jasa bank lainnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
Pengertian bank berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia ialah forum yang berperan sebagai mediator keuangan (financial intermediary) antara pihak yang mempunyai dana dan pihak yang memerlukan dana, serta forum yang berfungsi memperlancar kemudian lintas pembayaran.
Menurut J.D Parera
Definisi bank berdasarkan Parera ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber
Pengertian bank ialah forum keuangan yang sangat penting bagi kita, membuat beberapa uang dan mempunyai banyak sekali acara yang lainnya.
Menurut M. Zamroni
Menurut M. Zamroni, bank ialah tubuh perjuangan milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit
Menurut MacLeod
Menurut MacLeod, pengertian bank secara umum diartikan sebagai pemberi kredit yang menjelaskan mengenai bank sebagai suatu pelaksana aktif operasi perkreditan.
Menurut Drs. T. Gilarso
Arti bank ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya ialah menghimpun dana, menawarkan kredit dan jasa-jasa lain dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Sommary
Sommary mengemukakan pendapat bahwa pengertian bank ialah suatu tubuh yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Dendawijaya
Bank ialah suatu tubuh perjuangan yang kiprah utamanya sebagai forum mediator keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.
Menurut A. Abdurracham
Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan dijelaskan defisini bank sebagai suatu forum keuangan yang melaksanakan banyak sekali macam jasa, ibarat pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai daerah penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perjuangan perusahaan, dan lain-lain.
Nah demikian tumpuan pengertian bank baik definisi bank secara umum, berdasarkan undang-undang, berdasarkan KBBI serta berdasarkan para andal selengkapnya. Semoga sanggup menjadi tumpuan pengetahuan wacana arti bank.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp