Sunday, November 26, 2017

√ Aturan Islam Lengkap Dengan Pembahasan Ihwal Komitmen Nikah Dan Tinggal Bersama Mertua

Hukum Islam ialah ketentuan atau perintah datangnya dari Allah untuk umat Muslim yang wajib untuk ditaati. Bagi seorang muslim memahami aturan-aturan syariat Islam dalam kehidupannya merupakan sebuah anjuran. Aspek tersebut bisa mencakup aspek sosial, ekonomi, dan aspek lain yang ada dalam kehidupannya.

Penetapan aturan Islam selalu berpatokan pada empat hal yang disepakati dan dipercaya oleh para umat muslim. Hal tersebut meliputi, Alquran, ijmak, qiyas, dan sunnah. Ditetapkannya sumber aturan Islam tersebut bukan tanpa alasan, tapi alasannya sudah tertulis di dalam firman Allah Swt. pada surah Annisa.

Hukum Islam ialah ketentuan atau perintah datangnya dari Allah untuk umat Muslim yang waj √ Hukum Islam Lengkap Dengan Pembahasan Tentang Pernikahan dan Tinggal Bersama Mertua

Karena aturan Islam yang ada pada sumber utama tak menjelaskan setiap problem yang mungkin saja terjadi, maka harus mengacu pada sumber lain yang juga berasal dari agama Islam itu sendiri perihal bagaimana mengambil tindakan benar dalam tiap kejadian. Baiklah eksklusif saja kita bahas perihal aturan Islam yang benar di bawah ini.

Dengan memahami aturan tersebut, seorang yang beragama Islam sanggup lebih gampang untuk menghindari larangan-larangan agama serta ibadah yang dilakukanpun akan sesuai dengan syariat yang benar. Hal ini sanggup didasarkan pada sabda Nabi pada HR. Al Bukhari No. 71 di mana inti pada hadis tersebut menyatakan bahwa  siapapun yang diberikan kebaikan oleh Allah, maka Allahpun akan memberikannya pemahaman agama yang baik pula (silakan dikomentari jikalau salah).

Baca juga: Cara Wudhu dan Doa Wudhu

Sebagai muslim yang baik maka kita harus mengerti hukum-hukum yang benar berdasarkan agama, ibarat peraturan islam perihal pernikahan, serumah dengan mertua, cara salat, dan lain sebagainya. Dalam aturan Islam ada yang bersifat sunah dan wajib. Sunah artinya bila dilakukan akan mendapat pahala namun jikalau tidak, tidak berdosa. Sedangkan wajib ialah harus dikerjakan, jikalau tidak akan mendapat dosa.

Hukum Syariat Islam Ada 5

Dalam anutan Islam, setiap kata, tindakan, dan hal yang kita lakukan tidak boleh lepas dari 5 hal berikut.

1. Wajib
Wajib ialah semua hal yang diperintahkan oleh Allah melalui utusannya ataupun kitab suci Quran yang harus dikerjakan oleh semua umat. Barang siapa mengerjakannya akan mendapat pahala, tetapi jikalau ditinggalkan akan memperoleh dosa yang akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat.

2. Haram
Segala hal yang dihentikan oleh agama. Siapa saja yang mau meninggalkannya akan mendapat keselamatan dan pahala serta orang yang melaksanakan akan mendapat dosa. Contoh dari haram seperti, memakan daging babi, berzina, dan mencuri.

3. Sunah
Adalah proposal melaksanakan suatu hal yang membawa kebaikan. Tiap insan yang mau mengerjakannya akan mendapat kebaikan dan pahala, sedangkan yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Contoh dari sunah ialah ibarat mengucapkan salam ketika berpapasan, tersenyum pada orang lain, dan salat Duha.

4. Makruh
Makruh ialah sesuatu yang diperintahkan lebih baik untuk ditinggalkan. Orang yang mau meninggalkan makruh akan mendapat pahala, namun bagi yang mengerjakannya tidak akan mendapat dosa. Contoh dari makruh ibarat mengupil ketika sedang salat.

5. Mubah
Ialah suatu kasus ketika dikerjakan ataupun ditinggalkan tak akan ada kaitannya dengan perintah dan larangan agama, sepertihalnya ketika minum, makan, serta berbicara.

Hukum Islam Tentang Pernikahan

Dari aneka macam sumber yang saya baca mengenai aturan ijab kabul dalam Islam sendiri bersifat kondisional, di mana artinya sanggup menyesuaikan atau berubah sesuai dengan kondisi orang yang bersangkutan.

Bila dilihat dari kondisi dan situasinya, tujuan pernikahan, dan permasalahan yang ada dalam ijab kabul itu maka dalam ijab kabul sanggup dikenakan aturan mubah, makruh, sunah, haram, dan wajib.

Pernikahan yang Bersifat Wajib
Seseorang diwajibkan menikah apabila ia secara finansial sudah bisa dan bila tidak menikah akan memperbesar risiko terjerumus dalam perzinaan. Menjauhkan diri dari zina ialah suatu kewajiban dan cara paling sempurna untuk menghindarinya ialah dengan cara menikah.

Pernikahan yang Disunahkan
Nikah menjadi sunah bila jatuh pada orang yang secara finansial sudah mempunyai kemampuan namun ia sanggup menjaga dirinya dari perbuatan zina. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan lingkungan bergaulnya sangat agamis dan aman yang jauh dari pergaulan bebas. Tetapi,bila orang tersebut melaksanakan ijab kabul akan mendapat karunia dan keutamaan dikarenakan telah melaksanakan proposal Rasul.

Pernikahan yang Haram Dalam Islam
Menikah menjadi larangan apabila tidak memenuhi syarat wajib sahnya dalam pernikahan, ibarat masih mahram, saudara sepersusuan, beda dalam keyakinan agama, dan perempuan masih dalam iddah.

Ada beberapa pola lain yang menciptakan ijab kabul menjadi haram hukumnya jikalau menikahi pelacur, menikahi ibunya atau adik kandung, dan perempuan yang masih mempunyai suami sah. Ada juga ijab kabul tidak sah ketika tidak ada wali maupun saksi serta menikah yang bertujuan untuk menyakiti (menikah untuk mentalak pasangannya).

Pernikahan Menjadi Makruh
Orang yang akan menikah mengalami gangguan secual ibarat lemah syahwat dan belum bisa menafkahi istrinya. Tetapi, hal itu bisa berubah bila si istri ridho dan mempunyai harta yang sanggup dipakai untuk mencukupi kehidupan sehabis menikah, maka hal tersebut dibolehkan walau secara ideal perempuan bukanlah yang menjadi tulang punggung keluarga.

Pernikahan Mubah
Nikah menjadi mubah ketika kondisinya ada di tengah-tegah antara kewajiban untuk menikah dan larangan. Bila dalam kondisi tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan ijab kabul tetapi tidak dihentikan juga untuk menunda pernikahan.

Hukum Islam Serumah Dengan Mertua

Sesudah membahas hal di atas niscaya akan timbul permasalahan perihal tinggal bersama dengan mertua. Sebenarnya, tinggal serumah dengan mertua bukanlah suatu hal yang dihentikan dan jelek apabila dengan tinggal bersama justru memperlihatkan banyak kebaikan bagi pernikahannya dan mertua itu sendiri. Misalkan saja, mertua memang menginginkan untuk tinggal bersama alasannya kasihan anaknya bila mengontrak malah akan memperlihatkan beban pengeluaran lebih atau alasan lain mertua ingin membantu mengurusi cucunya alasannya menganggap belum mempunyai pengalaman baik dalam mengurus anak.

Jika alasan tersebut yang menciptakan Anda tinggal bersama mertua, itu patut disyukuri. Tetapi, kau juga harus melihat dari sudut pandang kalian sendiri (istri dan suami) tidak merasa terpaksa dan malah menciptakan tidak nyaman.

Baca juga: Penjelasan Rukun Wudhu

Tinggal di rumah mertua berdasarkan aturan Islam boleh-boleh saja, terlebih lagi suami belum mempunyai kemampuan untuk mempunyai rumah sendiri. Begitupun dengan istri, ia wajib menuruti keputusan suami selama tak ada perintah yang membawa ke dalam hal maksiat.
Sumber http://www.ifabrix.com/