Fungsi Dan Tujuan APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan acara pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Penyusunan APBN mempunyai tujuan sebagai anutan pengeluaran dan penerimaan negara biar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melakukan acara kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh alasannya itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang meliputi asumsi periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan.
A. Fungsi APBN
Di dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 pasal 3 dikemukakan perihal fungsi APBN, sebagai berikut.
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi anutan bagi administrasi dalam merencanakan acara pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi anutan untuk menilai apakah acara penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6) Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian.
B. Tujuan APBN
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada balasannya yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual menurut pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Secara umum tujuan penyusunan APBN yaitu sebagai berikut.
1) Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
2) Sebagai anutan penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan acara kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com