APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan acara pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi yang sama menyerupai fungsi APBN di atas, hanya saja lingkup daerahnya hanya meliputi wilayah tempat tingkat I dan tingkat II.
Lebih jauh lagi, APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara atau tempat menjadi dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan sanggup dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi Perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara sanggup menjadi anutan bagi negara untuk merencanakan acara pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara sanggup menciptakan rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan anggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah sanggup mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut akan sanggup berjalan dengan lancar.
3. Fungsi pengawasan berarti anggaran negara harus menjadi anutan untuk menilai apakah acara penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan gampang bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah memakai uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi alokasi berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi stabilisasi memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian
Sumber http://campusnancy.blogspot.com