Apa Fungsi APBN – APBN merupakan akronim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berarti sebuah rencana keuangan tahunan yang dibuat oleh Pemerintah Negara yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
APBN ini dibuat menurut dengan UU APBN tahun 2018. Aanggaran Pendapatan ini bertugas untuk mencatat seluruh pendapatan yang diterima oleh sebuah negara serta belanja atau pengeluaran dari pemerintah tiap tahunnya (1 Januari – 31 Desember).
Contents
Fungsi dari APBN
Dibawah ini terdapat beberapa Fungsi dari APBN yang meliputi sebagai berikut :
1. Fungsi Alokasi
Dengan adanya sebuah APBN, pemerintah negara Indonesia juga sanggup mengalokasikan atau membagi rata pendapatan yang sudah diterima oleh suatu negara sesuai dengan sasaran yang sudah dituju.
Misalnya, pengeluaran untuk berbelanja atau menggaji pegawai, untuk belanja barang keperluan Negara, dan juga berapa besar untuk sebuah pembangunan proyek.
2. Distribusi Pendapatan (distribution)
Distribusi Pendapatan merupakan salah satu fungsi dari APBN dalam rangka memperbaiki pendapatan suatu negara. Unsur utama yang dipakai didalam memicu sebuah distribusi pendapatan yaitu sebuah pajak dan juga subsidi.
Pajak dan subsidi menghasilkan sebuah dampak pribadi yang sanggup mempengaruhi atau mengarahkan sebuah minat kerja dan konsumsi masyarakat.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi Stabilisai yakni untuk menstabilkan suatu keadaan perekonomian yang berkhasiat untuk mencegah terjadinya beberapa hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, didalam keadaan Inflasi harga barang dan jasa akan naik, dengan cara ini lah pemerintah sanggup menstabilkan perekonomian negara, yaitu dengan cara menaikkan pembayaran pajak.
Dengan menaikkan pembayaran pajak, jumlah uang yang beredar dimasyarakat sanggup dikurangi, sehingga harga barang dan jasa sanggup kembali turun dan stabil.
Baca Juga : Komisi Tiga Negara
Tujuan APBN
APBN disusun bertujuan sebagai aliran dari pendapatan dan belanja didalam setiap melakukan acara negara. Dengan disusunya APBN, pemerintah akan mempunyai sebuah citra yang terang wacana apa saja yang diterima dan yang di keluarkan setiap per tahunnya.
Dengan dibentuknya APBN sebagai pedoman, sangat diperlukan beberapa kesalahan, pemborosan, dan juga penyelewengan yang akan merugikan negara sanggup dihindari.
Asas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Didalam penyusunannya, acara pembangunan tahunan akan dituangkan dalam APBN yang ber-asaskan yaitu, antara lain sebagai berikut :
- Asas Kemandirian, yaitu sebuah asas yang sumber dari penerimaan didalam suatu Negara terus ditingkatkan.
- Penghematan, yaitu sebuah asas yang bertujuan untuk meningkatkan dalam bidang efisiensi dan juga produktivitas barang.
- Asas Penajaman, yaitu sebuah asas yang didalamnya terdapat memperioritaskan pembangunan.
Prinsip-prinsip APBN
APBN itu sendiri mempunyai beberapa prinsip didalam penyusunannya yang meliputi sebuah prinsip sebagai berikut ini :
1. Prinsip penyusunan dari APBN yang menurut dari aspek pendapatan yaitu sebagai berikut :
- Intensifikasi sebuah penerimaan suatu anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi dari penagihan dan pemungutan hutang piutang negara dan juga sewa didalam pemakaian barang-barang milik negara.
- Penutupan biaya ganti rugi dari kerugian yang sudah diterima oleh negara dan denda yang telah dijanjikan.
Baca Juga : Negara Terbesar di Dunia
2. Prinsip penyusunan dari APBN menurut dari aspek pengeluaran suatu negara :
- Prinsip Hemat, tidak mewah, efisien, dan juga sesuai dari kebutuhan teknis yang sudah diisyaratkan.
- Sangat terarah, terkendali sesuai dengan rencana dari program/kegiatan.
- Semaksimal mungkin pemanfaatan dari hasil produksi didalam negeri dengan memperhatikan beberapa segi kemampuan/potensi nasional yang dimiliki.
Pada APBN meliputi sebuah rancangan keuangan dalam skala yang besar ibarat sebuah Negara, sedangkan pada APBD selalu berkaitan dengan keuangan dalam skala yang kecil atau menyangkut daerah.
APBN merupakan akronim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berarti sebuah rencana keuangan tahunan yang dibuat oleh Pemerintah Negara yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terdapat 3 Fungsi dari APBN yaitu :
1. Fungsi Alokasi
2. Fungsi Distribusi
3. Fungsi Stabilisasi
Sekian pembahasan artikel Fungsi APBN serta dengan teladan dan struktur apbn, supaya bermanfaat dan menjadi pengetahuan gres bagi para pembaca.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com