Friday, June 7, 2019

Mengenal Service Level Agreement

Kalau anda berlangganan suatu layanan niscaya tahu kita akan menyetujui syarat dan ketentuan yang panjang sekali. Bahkan seringkali eksklusif tanda tangan saja. Nah… aku contohkan dalam berlangganan internet pada suatu ISP dan datang – datang koneksinya rewel. Sering putus internetnya, atau sekedar tidak stabil, atau sanggup juga nilai pingnya tinggi sekali dan seterusnya. Nah… biasanya kita akan komplain dan mungkin pada tahap ini anda akan tahu akan istilah SLA atau Service Level Agreement.


Apa itu SLA? Kalau kita artikan yaitu kesepakatan tingkat layanan. Makara sanggup dipahami sebagai perjanjian tingkat layanan minimal yang diberikan.


Saya misalkan dengan ISP dan SLAnya yaitu 99%. Apa maksudnya persen tersebut? Sederhana kok aslinya, jadi dalam 1 bulan (atau 30 hari tergantung providernya) akan menjamin koneksi internet tersedia selama 99% dari waktunya.


Fungsinya apa? Misal terjadi downtime berkepanjangan dan bila dihitung lebih dari 1% dari 30 hari maka kita berhak melaksanakan klaim ganti rugi. Tentu saja sehabis diverifikasi laporan anda apakah valid berdasarkan mereka, disini juga letak sulitnya bila kita tidak ada bukti besar lengan berkuasa maka hampir niscaya ditolak.


Berapa ganti rugi yang didapatkan? Jangan besar hati dulu pastinya. Seringkali memakai metode prorata. Artinya nilai uang yang diganti yaitu sebanding dengan usang layanannya tidak beroperasi. Saya contohkan ternyata downtimenya hingga 5% dan biaya langganan anda Rp. 200.000 per bulan. Singkatnya kita akan mendapat 4% dari Rp. 200.000 ini. Tidak banyak kan? Tapi ada juga provider yang berani menawarkan 200% SLA, yang bila dihitung juga tidak beda jauh. Haha. 😀


Runyamnya walau sukses klaim kadang tidak diberikan tunai tapi diberikan secara saldo (credit) layanan atau memotong eksklusif tagihannya. Ya aslinya tidak apa – apa sih, alasannya yaitu uang hasil klaim SLA sendiri jarang besar nominalnya.


Semoga mencerahkan. 🙂



Sumber gurupintar.com