Hilangnya Keterangan Islam Di Belakang Gelar Akademik – Seperti yang sudah kita tahu bahwa setiap lulusan Perguruan Tinggi khusus Kementerian Agama akan memperoleh keterangan Islam di belakang gelar akademiknya. Sebagai pola lulusan Perguruan Tinggi Pendidikan Agama Islam (PAI) maka otomatis akan memperoleh gelar akademik yang ada keterangan Islam, S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam). Dan begitupun untuk lulusan Program Studi (prodi) lainnya akan memperoleh keterangan Islam (I) juga di simpulan gelar akademiknya. Berbeda dengan lulusan perguruan tinggi diluar Kementerian Agama (umum) tidak akan ada keterangan Islam (I) pada gelar akademiknya, hanya S.Pd saja.
Baca Juga : Download Kalender Pendidikan Madrasah Jawa Barat 2016-2017 & Pedoman Penyusunan
Apakah Anda sendiri bahagia dengan menyandang gelar akademik yang ada keterangan Islam (I)? Senang tidak bahagia yang terang dikala ini Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan akan menghilangkan keterangan Islam (I) pada setiap gelar akademiknya. Peraturan ini sudah tertuang resmi pada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016, yakni Kemenag akan menghapus keterangan Islam pada gelar akademik. Peraturan gres Menteri Agama ini berlaku untuk semua Perguruan Tinggi se-Indonesia di bawah naungan Kemenag.
Peraturan Kemenag ini telah dibenarkan juga oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kamarudin Amin. Dengan begitu ketentuan gres perihal abolisi keterangan Islam (I) pada gelar akademik sudah tidak sanggup diragukan lagi.
Berdasarkan isu yang saya peroleh bahwa perubahan gelar akademik ini sementara hanya berlaku untuk lulusan S1 dan S2 saja. Sementara itu untuk lulusan S3 dikala ini masih memakai gelar doktor. Kemudian tidak semua lulusan S1 dan S2 yang akan mengalami perubahan gelar akademik. Namun hal ini sementara akan berubah pada lulusan sarjana Fakultas (Jurusan) Tarbiyah saja, ibarat lulusan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Bahasa Arab. Selanjutnya untuk sarjana lulusan Komunikasi dan Penyiaran Islam yang awalnya bergelar S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam) menjadi S.Sos (Sarjana Sosial).
Lalu Apa Maksudnya Dengan Menghilangkan Keterangan Islam Pada Gelar Akademik?
Masalah abolisi keterangan Islam yang lalu disingkat dengn (I) ini alasan pastinya saya sendiri kurang tahu. Namun yang terang berdasarkan isu di luar sana bahwa Dirjen Pendis beropini jikalau perubahan pada gelar akademik ini dimaksudkan biar lebih fleksibel saja. Dengan begitu terkesan tidak akan ada perbedaan lagi dengan sarjana lulusan Perguruan Tinggi Umum. Semua sarjana lulusan kampus manapun se-Indonesia khusus Prodi Pendidikan maka menjadi satu gelas saja, Sarjana Pendidikan (S.Pd).
Kemudian Dirjen Pendis menambahkan bahwa meskipun keterangan Islam dihilangkan pada gelar akademik namun lulusan Perguruan Tinggi Kemenag tidak akan kehilangan kekhususan keislamannya. Semua itu akan dibuktikan dengan lampiran pendamping Ijazah atau SKPI. Nantinya didalam SKPI tersebut akan tertulis lulusan Pendidikan Agama Islam atau sarjana yang mempunyai komptenesi Pendidikan Islam. Hal ini akan sama juga pada sarjana lulusan Hukum Tatanegara Islam, Jurnalistik Islam, serta Hukum Pidana Islam.
Dengan tidak ada perbedaan antara sarjana lulusan Perguruan Tinggi Kemenag dan Perguruan Tinggi Umum kemungkinan kedepannya prodi yang memakai istilah Bahasa Arab akan dihapus/diganti. Seperti prodi Akhwal Syahsiyah dan prodi-prodi lainnya.
Sekarang bagaimana pendapat Anda perihal perubahan gelar akademik ini, oke atau tidak setuju? Silakan sampaikan saja pendapatnya di kotak komentar. Mungkin hanya itu saja artikel perihal Penghapusan Keterangan Islam (I) Pada Gelar Akademik lulusan Perguruan Tinggi Kemenag. Semoga artikel ini ada keuntungannya dan hingga bertemu lagi di artikel keren lainnya. Salam sukses!
Sumber http://info-menarik.nett