Sunday, April 1, 2018

√ Sewa Guna Perjuangan (Leasing)

 Sewa guna perjuangan atau dalam bahasa inggis yang biasa lebih dikenal dengan sebutan  √ Sewa Guna Usaha (Leasing)

Sewa guna perjuangan atau dalam bahasa inggis yang biasa lebih dikenal dengan sebutan leasing adalah kegiatan pembiayaan suatu barang modal oleh bank atau perusahaan penyedia leasing kepada pengguna dari leasing tersebut untuk memanfaatkan fungsi dari barang tersebut dalam jangka waktu tertentu tanpa harus membelinya.

Sebagai gantinya, selama jangka waktu dari perjanjian leasing tersebut, pengguna jasa leasing harus membayar biaya sewa secara bersiklus kepada perusahaan leasing tersebut.

Di satu pihak, leasing mirip menyerupai kegiatan sewa menyewa, tetapi di sisi lain leasing juga mengandung unsur jual beli. Karena, pada selesai waktu perjanjian leasing, pengguna leasing dapat membeli barang sesuai dengan perjanjian leasing yang telah ditetapkan.

Pihak Pihak yang Terlibat Dalam Leasing

Pada prinsipnya para pihak yang terlibat dalam leasing meliputi :

  1. Lessor
  2. Lessor adalah pihak yang menawarkan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa berupa bank yang bersifat multi finance maupun perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing.

  3. Lessee
  4. Lessee adalah pihak yang memerlukan barang modal (pengguna leasing), dimana barang modal tersebut akan didanai oleh lessor yang diperuntukkan kepada lessee.

  5. Supplier
  6. Supplier adalah pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing, barang modal tersebut akan dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee.

    Terdapat juga jenis leasing yang tidak memerlukan supplier melainkan berupa kekerabatan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lessee misalnya dalam bentuk sale and lease back.

Hubungan Antara Lessor, Lessee, dan Supplier

Sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas, sanggup dilihat jikalau terdapat kekerabatan antara lessor, supplier, dan lessee dimana lessor memberikan biaya pembelian barang secara tunai kepada supplier.

Kemudian, supplier baru menawarkan barang kepada lessee, sehabis lessee memperoleh barang, maka ia gres melaksanakan pembayaran secara rutin kepada lessor.

Sementara itu, mengenai prosedur kekerabatan antar lessor, lessee, dan supplier, terdapat banyak sekali alternatif yaitu sebagai berikut :
  1. Lessor membeli barang atas undangan lessee, selanjutnya menawarkan kepada lessee secara leasing.
  2. Lessee membeli barang sebagai agennya lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
  3. Lessee membeli barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai biro dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
  4. Lessee membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, lalu menjualnya kepada lessor, dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing.
  5. Lessor sendiri yang mendapat barang secara leasing dengan hak untuk melaksanakan subleasing, dan menawarkan subleasing kepada lessee.

Jenis-Jenis Leasing

Pada dasarnya, leasing dibagi menjadi 2 jenis yaitu operating lease dan financial lease.

1. Operating Lease (Service Lease)

Operating lease atau yang biasanya lebih dikenal sebagai service lease, ialah jenis leasing dimana jumlah biaya yang terkait dengan aset menyerupai biaya asuransi, pajak, maupun biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak lessor.

Jadi, pihak lessee hanya perlu membayarkan biaya leasing kepada lessor secara bersiklus setiap periodenya.

Dalam operating lease, kepemilikan terhadap suatu aset dimiliki oleh pihak lessor, sehingga pada selesai periode perjanjian leasing, aset tersebut akan dikembalikan ke pihak lessor tersebut.

Ciri-ciri lain dari operating lease adalah usia kontrak leasing yang lebih pendek dari usia hemat aktiva (usia barang) sehingga barang tersebut masih sanggup bermanfaat bagi pihak lessor setelah dikembalikan.

2. Financial Lease (Capital Lease)

Financial lease atau yang biasanya lebih dikenal sebagai capital lease, ialah jenis leasing dimana jumlah biaya yang terkait dengan aset menyerupai biaya asuransi, pajak, maupun biaya pemeliharaan dibebankan kepada pihak lessee.

Sehingga, pihak lessee perlu membayarkan biaya leasing yang ditambah dengan beban-beban aset yang ada.

Hanya saja, berbeda dengan operating lease, terdapat opsi untuk mengalihkan kepemilikan aset dari pihak lessor ke pihak lessee sesuai dengan perjanjian leasing nya. Dimana pihak lessee dapat membeli aset tersebut pada harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Usia kontrak dari financial lease ini sanggup lebih pendek maupun lebih panjang dari umur hemat aktiva (usia barang), dimana usia kontraknya ≥ 75% umur hemat aktiva yang diperkirakan.

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Leasing

Seperti aktivitas-aktivitas lainnya, kegiatan leasing juga memiliki laba dan kerugian yang akan didapatkan.

Menurut Dahlan Siamat (2005) laba yang akan didapatkan oleh lessee apabila melaksanakan leasing antara lain ialah :
  1. Lessee akan terhindar dari kebutuhan dana besar dan biaya bunga yang tinggi.
  2. Lessee mengurangi resiko keusangan, alasannya ialah ia sanggup mengoperkan barang yang dilease kepada pihak lessor setelah kontrak pemakaiannya.
  3. Leasing tidak menambah utang di neraca keuangan dan tidak mempengaruhi rasio leverage.

Sedangkan kerugian dari leasing bagi lessee antara lain ialah :
  1. Lessee wajib memenuhi banyak sekali persyaratan yang ditetapkan lessor untuk melindungi peralatannya. Misalnya menyerupai asuransi, pembatasan operasi barang.
  2. Lessee bisa saja kehilangan kesempatan untuk memperoleh laba barang pada ketika selesai pada ketika selesai lease untuk beberapa jenis barang.
  3. Lease khususnya financial lease mungkin kurang sempurna apabila lessee hanya membutuhkan aktiva dalam jangka pendek, alasannya ialah jikalau dibatalkan sebelum perjanjian lease akan menjadikan biaya yang cukup besar.
  4. Hak memakai barang lease merupakan intangible asset atau aset tak berwujud yang tidak sanggup disajikan dalam neraca sebagai aktiva tetap.

Perbedaan antara Leasing dengan Bentuk Pendanaan Lain

Selain itu, terdapat juga perbedaan antara leasing dengan bentuk pendanaan lainnya menyerupai sewa beli, sewa menyewa, dan kredit bank, ialah sebagai berikut :

Sumber http://www.dounkey.com