Saturday, April 28, 2018

√ Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (Lengkap)

Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan? Pendidikan Kewarganegaraan bukan hal gres dalam sejarah pendidikan nasional Indonesia. Beberapa model pendidikan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk mata pelajaran civic (sejak 1957-1962). Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) (sejak 1968-1969, Civic dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila (PMP) (sejak 1975-1984), PPKn (1994). Di tingkat pendidikan tinggi terdapat mata kuliah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Filsafat Pancasila, dan Pendidikan Kewiraan. 

Pendidikan Kewarganegaraan

 Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan √ Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (Lengkap)

Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan mengacu pada edaran Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep./2000 wacana penyempurnaan mata kuliah pengembangan kepribadian.

Lantas, apa pengertian pendidikan kewarganegaraan? Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan bahan seputer pengertian atau definisi dari pendidikan kewarganegaraan. Semoga sehabis membaca bahan ini, pengetahuan pembaca wacana kewarganegaraan semakin bertambah.

Yuk, berikut ini ulasannya...

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan ialah proses pendidikan yang mengarahkan penerima didik menjadi warga negara yang baik sehingga bisa hidup bahu-membahu dalam masyarakat baik sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun sebagai warga negara. Menurut Muhammad Numan Somantri, pendidikan kewarganegaraan ialah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan insan dengan: (1) Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), (2) Individu-individu dengan Negara.

Sementara itu, Azyumardi Azra mengartikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM alasannya ialah meliputi kajian dan pembahasan wacana banyak hal menyerupai pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan wacana lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, politik, manajemen publik dan sistem hukum, pengetahuan wacana HAM, kewarganegaraan aktif, dan sebagainya.

Margaret Stimmann Branso dan Charles N. Quigley menyebutkan "Civic Education ini a democracy is education in self government". Menurut Henry Randal Waite dalam buku Civic Education, dia menulis dalam majalah The Citizen and Civics yakni pengertian civics sebagai "the science of citizenship the relation of man, the individual, toman in organized colections, the individual in his relation to the state".

Pandangan lain wacana Pendidikan Kewarganegaraan ialah aktivitas pendidikan yang berdasar nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk membuatkan dan melestarikan nilai luhur dan moral, yang berakar pada budaya bangsa sehingga diperlukan menjadi jati diri yang diwujudkan melalui bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan ialah pendidikan yang menanamkan perilaku demokratis, mempunyai perilaku sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang selanjutnya direfleksikan dalam bentuk kebiasaan berbuat sehingga terwujudlah masyarakat madani.

Demikianlah bahan wacana Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Bagikan bahan ini supaya orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Basyir, Kunawi dkk. 2013. Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Sunan Ampel Press.

Sumber http://www.ilmusiana.com