Friday, April 6, 2018

√ Macam - Macam Ghibah Yang Diperbolehkan

Alhamdulillah sekarang saya sanggup memenuhi kesepakatan saya untuk membahas macam macam ghibah yang diperbolehkan setelah saya memposting tentang Cara menjauhi sikap ghibah. Inilah macam macam ghibah yang diperbolehkan berdasarkan Imam namawi :


1. Orang yang dizalimi (teraniaya)
orang yang dizalimi atau teraniaya boleh menceritakan dan mengadukan perbuatan orang yang menzaliminya kepada penguasa, hakim, atau kepada orang yang berwenang tetapkan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah an-Nisa ayat 4

Alhamdulillah sekarang saya sanggup memenuhi kesepakatan saya untuk membahas  √ Macam - macam Ghibah yang diperbolehkan




Artinya: "Allah tidak menyukai ucapan jelek (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui".
Tetapi walaupun kita boleh menggibah orang yang menzalimi kita, pemberian maaf ialah lebih baik. Hal ini ditegaskan pada ayat berikutnya, yaitu Surah an-Nisa ayat 149


Alhamdulillah sekarang saya sanggup memenuhi kesepakatan saya untuk membahas  √ Macam - macam Ghibah yang diperbolehkan




Artinya: "Jika kau menyatakan kebaikan atau menyembunyikannya atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sebetulnya Allah maha pemaaf lagi maha kuasa

2. Meminta pemberian untuk menyingkirkan kemungkaran dari seseorang
Meminta pemberian dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Setiap muslin harus saling pundak membahu menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang orang yang menyimpang dari aturan hukum Allah swt.

3.Istifta ' (meminta fatwa) akan sesuatu hal.
Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, namun ada ketentuannya. Untuk lebih berhati hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain, tidak lebih.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan seperti:
a). Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, berdasarkan jimak ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat. Gibah dengan tujuan ibarat ini terang diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadis. Apalagi hadis merupakan sumber aturan kedua bagi kaum muslimin sesudah Al-Qur'an.
b). Apabila kita melihat seseorang memberi kerja untuk seorang pembantu yang pencuri, peminum, dan sejenisnya sedangkan orang yang memberi kerja tidak mengetahuinya. Ini dilakukan untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk menyakiti salah satu pihak.
c). Apabila kita melihat seseorang penuntut ilmu agama berguru kepada seseorang yang sesat dan kita khawatir terhadap ancaman yang akan menimpanya. Untuk itu, kita wajib menasihati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaam gurunya tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.

5. Menceritakan kepada khalayak perihal seseorang yang berbuat fasik
Ketika menceritakan keburukan seseorang itu ibarat minum minuman keras, memungut pajak liar, dan lain lain. Sebaiknya jangan menambah- nambahi alasannya ialah jikalau kita menambah nambahi sama saja kita yang berbuat gibah.

6. Bila seseorang telah menerima julukan boleh memanggilnya dengan nama itu.
Bila julukan nya ialah si bisu,  si pincang maka kita boleh memanggilnya ibarat itu, semoga orang tersebut pribadi mengerti Asalkan tidak untuk menghina. Tetapi jikalau ia mempunyai nama yang lebih baik, sebaiknya memanggil dengan nama itu.

Demikianlah Macam macam gibah yang diperbolehkan, semoga artikel ini membantu anda



Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com